<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewas Segera Sidangkan 3 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK</title><description>Tiga orang tersebut merupakan pelengkap dari total 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/16/337/2971037/dewas-segera-sidangkan-3-pegawai-terkait-pungli-rutan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/16/337/2971037/dewas-segera-sidangkan-3-pegawai-terkait-pungli-rutan-kpk"/><item><title>Dewas Segera Sidangkan 3 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/16/337/2971037/dewas-segera-sidangkan-3-pegawai-terkait-pungli-rutan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/16/337/2971037/dewas-segera-sidangkan-3-pegawai-terkait-pungli-rutan-kpk</guid><pubDate>Jum'at 16 Februari 2024 09:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/16/337/2971037/dewas-segera-sidangkan-3-pegawai-terkait-pungli-rutan-kpk-QZqhhT32GD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/16/337/2971037/dewas-segera-sidangkan-3-pegawai-terkait-pungli-rutan-kpk-QZqhhT32GD.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy8xLzE3NjIyMy81L3g4cmpjaGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan tiga pegawai komisi antirasuah dalam waktu dekat. Tiga orang tersebut merupakan pelengkap dari total 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan.

Terhadap 90 pegawai yang sudah disidangkan, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai dan 12 lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal KPK.

&quot;Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan (total 93), 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada 3 ya, 3 itu dalam waktu singkat ini akan disidangkan lagi,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/1/2024).

BACA JUGA:
3 Fakta Dewas Sanksi Berat 12 Pegawai KPK Terkait Pungli Rutan, Ada yang Dapat Rp425.500.000


Sebanyak 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Untuk 90 pegawai yang sudah dibacakan putusannya, terbagi menjadi enam. Sehingga, tiga orang yang belum disidangkan masing-masing satu berkas perkara.

&quot;Masih ada tiga orang itu mantan Plt. Kepala rutan (Karutan), kemudian Karutan yang sekarang, kemudian satu orang lagi pegawai negeri yang dipekerjakan dari Polri,&quot; ujarnya.

Namun, Albertina tidak menyebutkan secara detail identitas dari masing-masing pihak tersebut.

BACA JUGA:
Dewas Ungkap Hasil Pungli Pegawai KPK dari Tahanan Dibagikan di Hotel hingga Taman


Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

&quot;Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,&quot; kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.



&quot;12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya,&quot; ujarnya.



&quot;Karena apa? Karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy8xLzE3NjIyMy81L3g4cmpjaGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan tiga pegawai komisi antirasuah dalam waktu dekat. Tiga orang tersebut merupakan pelengkap dari total 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan.

Terhadap 90 pegawai yang sudah disidangkan, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai dan 12 lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal KPK.

&quot;Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan (total 93), 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada 3 ya, 3 itu dalam waktu singkat ini akan disidangkan lagi,&quot; kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/1/2024).

BACA JUGA:
3 Fakta Dewas Sanksi Berat 12 Pegawai KPK Terkait Pungli Rutan, Ada yang Dapat Rp425.500.000


Sebanyak 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Untuk 90 pegawai yang sudah dibacakan putusannya, terbagi menjadi enam. Sehingga, tiga orang yang belum disidangkan masing-masing satu berkas perkara.

&quot;Masih ada tiga orang itu mantan Plt. Kepala rutan (Karutan), kemudian Karutan yang sekarang, kemudian satu orang lagi pegawai negeri yang dipekerjakan dari Polri,&quot; ujarnya.

Namun, Albertina tidak menyebutkan secara detail identitas dari masing-masing pihak tersebut.

BACA JUGA:
Dewas Ungkap Hasil Pungli Pegawai KPK dari Tahanan Dibagikan di Hotel hingga Taman


Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

&quot;Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,&quot; kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.



&quot;12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya,&quot; ujarnya.



&quot;Karena apa? Karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
