<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Datanya Tak Sinkron dengan Formulir C1, Sirekap KPU Perlu Diaudit Forensik IT</title><description>Pakar digital menilai perlu assesmen mendalam terhasap Sirekap KPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/16/337/2971195/datanya-tak-sinkron-dengan-formulir-c1-sirekap-kpu-perlu-diaudit-forensik-it</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/16/337/2971195/datanya-tak-sinkron-dengan-formulir-c1-sirekap-kpu-perlu-diaudit-forensik-it"/><item><title>Datanya Tak Sinkron dengan Formulir C1, Sirekap KPU Perlu Diaudit Forensik IT</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/16/337/2971195/datanya-tak-sinkron-dengan-formulir-c1-sirekap-kpu-perlu-diaudit-forensik-it</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/16/337/2971195/datanya-tak-sinkron-dengan-formulir-c1-sirekap-kpu-perlu-diaudit-forensik-it</guid><pubDate>Jum'at 16 Februari 2024 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/16/337/2971195/datanya-tak-sinkron-dengan-formulir-c1-sirekap-kpu-perlu-diaudit-forensik-it-HlkvT2A8jj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sirekap KPU</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/16/337/2971195/datanya-tak-sinkron-dengan-formulir-c1-sirekap-kpu-perlu-diaudit-forensik-it-HlkvT2A8jj.jpg</image><title>Sirekap KPU</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xNS8xLzE3NzMxMC81L3g4c3Frdm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pakar Digital Forensik dari ITB Agung Harsoyo mengatakan bahwa&amp;nbsp;Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI&amp;nbsp;perlu diassesmen mendalam dan audit forensik IT, menyusul adanya perbedaan perolehan suara di Sirekap dengan bukti foto Formilir C1 hasil Pemilu 2024.

Menurutnya, tujuan pembentukan aplikasi Sirekap ini berkaitan dengan proses bisnis di KPU dalam memgumpulkan suara yang telah dihitung di TPS. Ia berkata, Sirekap ini berbeda dengan software biasa seperti MS-Word yang tak langsung terkait proses bisnis tertentu.

&quot;Jadi, Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan dan mengimplementasikan requirements yang dibuat KPU. Contoh kecil, jika maksimum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300 sudah tersaring, harus ada indikasi error,&quot; terang Agung saat dihubungi, Kamis (15/2/2024) malam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Timnas AMIN Temukan 9 Jenis Kecurangan Pilpres 2024, Mark Up Suara hingga Politik Uang

Kendati demikian, Agung menilai perlu assesmen mendalam terhasap Sirekap KPU bila ada kejadian perbedaan data yang direkam dalam sistem itu dengan data Formulir C1 di TPS. Menurutnya, assesmen mendalam itu bisa dilakukan pihak berwenang dan ahli independen.

&quot;Jadi, jika sampai hal mendasar seperti ini saja tidak 'terwadahi' pada aplikasi Sirekap, maka perlu dilakukan assessment secara mendalam oleh pihak berwenang dan ahlinya,&quot; ucap Agung.

Agus berkata, assesmen mendalam itu bisa dimulai dengan mengumpulkan bukti pelanggaran hingga mengaudit forensik IT sistem KPU. &quot;Dapat dimulai dengan pengumpulan data2 'pelanggaran' melalui pelaporan masyarakat dan forensik IT, diteruskan dengan audit IT,&quot; tandasnya.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang ditemukan ada kesalahan konversi di aplikasi sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dari formulir C hasil yang diunggah oleh petugas KPPS.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TPN: Kecurangan Pemilu 1997 Mirip dengan Pilpres 2024!

Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurutnya, data tersebut berdasarkan perkembangan yang masuk pada pukul 19.30 WIB.

&quot;Jumlah TPS yang salah konversi data dari form C.hasil ke angka perolehan suara ada di 2.325 TPS,&quot; kata Hasyim Asy'ari, Kamis (15/2/2024).

Sejauh ini, kata dia, sebanyak 358.775 dari 823.236 TPS (43,58 persen) yang sudah mengunggah perolehan hasil suara ke dalam aplikasi Sirekap. Dengan demikian, dari jumlah TPS yang sudah mengunggah, kesalahan konversi terjadi sebesar 0,64 persen.

&quot;KPU menyadari terdapat kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan terhadap foto form C.hasil TPS,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xNS8xLzE3NzMxMC81L3g4c3Frdm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pakar Digital Forensik dari ITB Agung Harsoyo mengatakan bahwa&amp;nbsp;Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI&amp;nbsp;perlu diassesmen mendalam dan audit forensik IT, menyusul adanya perbedaan perolehan suara di Sirekap dengan bukti foto Formilir C1 hasil Pemilu 2024.

Menurutnya, tujuan pembentukan aplikasi Sirekap ini berkaitan dengan proses bisnis di KPU dalam memgumpulkan suara yang telah dihitung di TPS. Ia berkata, Sirekap ini berbeda dengan software biasa seperti MS-Word yang tak langsung terkait proses bisnis tertentu.

&quot;Jadi, Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan dan mengimplementasikan requirements yang dibuat KPU. Contoh kecil, jika maksimum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300 sudah tersaring, harus ada indikasi error,&quot; terang Agung saat dihubungi, Kamis (15/2/2024) malam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Timnas AMIN Temukan 9 Jenis Kecurangan Pilpres 2024, Mark Up Suara hingga Politik Uang

Kendati demikian, Agung menilai perlu assesmen mendalam terhasap Sirekap KPU bila ada kejadian perbedaan data yang direkam dalam sistem itu dengan data Formulir C1 di TPS. Menurutnya, assesmen mendalam itu bisa dilakukan pihak berwenang dan ahli independen.

&quot;Jadi, jika sampai hal mendasar seperti ini saja tidak 'terwadahi' pada aplikasi Sirekap, maka perlu dilakukan assessment secara mendalam oleh pihak berwenang dan ahlinya,&quot; ucap Agung.

Agus berkata, assesmen mendalam itu bisa dimulai dengan mengumpulkan bukti pelanggaran hingga mengaudit forensik IT sistem KPU. &quot;Dapat dimulai dengan pengumpulan data2 'pelanggaran' melalui pelaporan masyarakat dan forensik IT, diteruskan dengan audit IT,&quot; tandasnya.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang ditemukan ada kesalahan konversi di aplikasi sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dari formulir C hasil yang diunggah oleh petugas KPPS.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TPN: Kecurangan Pemilu 1997 Mirip dengan Pilpres 2024!

Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurutnya, data tersebut berdasarkan perkembangan yang masuk pada pukul 19.30 WIB.

&quot;Jumlah TPS yang salah konversi data dari form C.hasil ke angka perolehan suara ada di 2.325 TPS,&quot; kata Hasyim Asy'ari, Kamis (15/2/2024).

Sejauh ini, kata dia, sebanyak 358.775 dari 823.236 TPS (43,58 persen) yang sudah mengunggah perolehan hasil suara ke dalam aplikasi Sirekap. Dengan demikian, dari jumlah TPS yang sudah mengunggah, kesalahan konversi terjadi sebesar 0,64 persen.

&quot;KPU menyadari terdapat kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan terhadap foto form C.hasil TPS,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
