<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 5 Pencuri Emas Batangan hingga Berlian Milik Dosen di Makassar Ditangkap   </title><description>Pihak kepolisian menangkap lima orang pencuri yang membobol rumah seorang dosen dan menggasak brankas berisi emas&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/16/609/2971422/5-pencuri-emas-batangan-hingga-berlian-milik-dosen-di-makassar-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/16/609/2971422/5-pencuri-emas-batangan-hingga-berlian-milik-dosen-di-makassar-ditangkap"/><item><title> 5 Pencuri Emas Batangan hingga Berlian Milik Dosen di Makassar Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/16/609/2971422/5-pencuri-emas-batangan-hingga-berlian-milik-dosen-di-makassar-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/16/609/2971422/5-pencuri-emas-batangan-hingga-berlian-milik-dosen-di-makassar-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 17 Februari 2024 04:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Nur Bone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/16/609/2971422/5-pencuri-emas-batangan-hingga-berlian-milik-dosen-di-makassar-ditangkap-7iMH1zgaBU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/16/609/2971422/5-pencuri-emas-batangan-hingga-berlian-milik-dosen-di-makassar-ditangkap-7iMH1zgaBU.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

MAKASSAR &amp;ndash; Pihak kepolisian menangkap lima orang pencuri yang membobol rumah seorang dosen dan menggasak brankas berisi emas dan berlian senilai Rp6 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan mencongkel pintu saat rumah tersebut tengah ditinggal pergi pemiliknya, pada Senin 12 Februari 2024, di Jalan Minasa Upa, Kota Makassar.

BACA JUGA:
Sempat Kejar-kejaran, 3 Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bogor Ditangkap Warga

Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Resmob Polsek Rappocini menangkap tiga orang pria bernama Ade Rezky (34), Rahman Arsyad (36), dan Asdi (27).

Selain para pelaku, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian yakni berinisial DH dan RU.

Dari hasil pembobolannya itu, para pelaku menggasak satu buah brankas di dalam rumah yang berisi puluhan emas Batangan, dan perhiasan dengan total berat empat kilogram senilai kurang lebih Rp6 miliar. Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa sejumlah emas dan uang dari hasil kejahatannya.

BACA JUGA:
2 WNI Diselidiki Atas Dugaan Pencurian Data Jet Tempur KF-21 di Korsel

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, para pelaku melakukan aksinya saat rumah tersebut ditinggal penghuninya. Pelaku AR yang awalnya merusak pintu rumah kemudian masuk dan mengambil brankas milik korban.

&amp;ldquo;Karena tidak sanggup mengangkatnya sendiri, pelaku lalu memanggil dua orang rekannya yang lain untuk membawanya dengan sepeda motor,&amp;rdquo; kata  Benny, Jumat (16/2/2024).

Kata Benny, isi brankas itu berkas surat dan emas lebih kurang 4 kilogram total kerugian lebih kurang Rp6 miliar.



&amp;ldquo;Modus mereka itu dengan melihat rumah, AC terus lampu. Ketiak AC dan mati lampunya, mereka beraksi, karena modusnya melihat seperti itu rumah itu kosong. yang kami amankan dari mereka emas batangan dan perhiasannya dan beberapa sudah dihabiskan foya foya dan dijual juga,&amp;rdquo; bebernya.



Untuk sementara hasil interogasi, para pelaku residivis. Untuk sementara dijerat 363 ayat 1 terkait pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan lebih kurang lima tahun.



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima kawanan pelaku bersama barang bukti, langsung diserahkan ke Polsek Rappocini guna dilakukan proses hukum.







</description><content:encoded>

MAKASSAR &amp;ndash; Pihak kepolisian menangkap lima orang pencuri yang membobol rumah seorang dosen dan menggasak brankas berisi emas dan berlian senilai Rp6 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan mencongkel pintu saat rumah tersebut tengah ditinggal pergi pemiliknya, pada Senin 12 Februari 2024, di Jalan Minasa Upa, Kota Makassar.

BACA JUGA:
Sempat Kejar-kejaran, 3 Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bogor Ditangkap Warga

Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Resmob Polsek Rappocini menangkap tiga orang pria bernama Ade Rezky (34), Rahman Arsyad (36), dan Asdi (27).

Selain para pelaku, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian yakni berinisial DH dan RU.

Dari hasil pembobolannya itu, para pelaku menggasak satu buah brankas di dalam rumah yang berisi puluhan emas Batangan, dan perhiasan dengan total berat empat kilogram senilai kurang lebih Rp6 miliar. Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa sejumlah emas dan uang dari hasil kejahatannya.

BACA JUGA:
2 WNI Diselidiki Atas Dugaan Pencurian Data Jet Tempur KF-21 di Korsel

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, para pelaku melakukan aksinya saat rumah tersebut ditinggal penghuninya. Pelaku AR yang awalnya merusak pintu rumah kemudian masuk dan mengambil brankas milik korban.

&amp;ldquo;Karena tidak sanggup mengangkatnya sendiri, pelaku lalu memanggil dua orang rekannya yang lain untuk membawanya dengan sepeda motor,&amp;rdquo; kata  Benny, Jumat (16/2/2024).

Kata Benny, isi brankas itu berkas surat dan emas lebih kurang 4 kilogram total kerugian lebih kurang Rp6 miliar.



&amp;ldquo;Modus mereka itu dengan melihat rumah, AC terus lampu. Ketiak AC dan mati lampunya, mereka beraksi, karena modusnya melihat seperti itu rumah itu kosong. yang kami amankan dari mereka emas batangan dan perhiasannya dan beberapa sudah dihabiskan foya foya dan dijual juga,&amp;rdquo; bebernya.



Untuk sementara hasil interogasi, para pelaku residivis. Untuk sementara dijerat 363 ayat 1 terkait pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan lebih kurang lima tahun.



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima kawanan pelaku bersama barang bukti, langsung diserahkan ke Polsek Rappocini guna dilakukan proses hukum.







</content:encoded></item></channel></rss>
