<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Deklarasi Kemenangan, Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu</title><description>Keduanya dilaporkan imbas deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/17/337/2971548/buntut-deklarasi-kemenangan-prabowo-gibran-dilaporkan-ke-bawaslu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/17/337/2971548/buntut-deklarasi-kemenangan-prabowo-gibran-dilaporkan-ke-bawaslu"/><item><title>Buntut Deklarasi Kemenangan, Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/17/337/2971548/buntut-deklarasi-kemenangan-prabowo-gibran-dilaporkan-ke-bawaslu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/17/337/2971548/buntut-deklarasi-kemenangan-prabowo-gibran-dilaporkan-ke-bawaslu</guid><pubDate>Sabtu 17 Februari 2024 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/17/337/2971548/buntut-deklarasi-kemenangan-prabowo-gibran-dilaporkan-ke-bawaslu-6w0522XhId.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/17/337/2971548/buntut-deklarasi-kemenangan-prabowo-gibran-dilaporkan-ke-bawaslu-6w0522XhId.jpg</image><title>Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya dilaporkan imbas deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU.
TPUA menyatakan, deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024.&amp;nbsp;
&quot;Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi tabrak yaitu MK ditabrak dihancurkan istilahnya apapun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan,&quot; kata Sekjen Tim TPUA, Azam Khan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/2/2024).

BACA JUGA:
Migrant Care Ungkap 70 Ribu WNI di Hong Kong Gagal Nyoblos di TPS

Selain itu, pihak TPUA juga menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat prosedur.
DKPP, kata Azam, kurang berani dalam menjatuhkan hukuman bagi KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.
&quot;Walaupun ada DKPP saya anggap putusan DKPP juga banci,&quot; kata Azam.

BACA JUGA:
Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu, Tergugat di MK Dapat Didiskualifikasi
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya dilaporkan imbas deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU.
TPUA menyatakan, deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024.&amp;nbsp;
&quot;Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi tabrak yaitu MK ditabrak dihancurkan istilahnya apapun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan,&quot; kata Sekjen Tim TPUA, Azam Khan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/2/2024).

BACA JUGA:
Migrant Care Ungkap 70 Ribu WNI di Hong Kong Gagal Nyoblos di TPS

Selain itu, pihak TPUA juga menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat prosedur.
DKPP, kata Azam, kurang berani dalam menjatuhkan hukuman bagi KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.
&quot;Walaupun ada DKPP saya anggap putusan DKPP juga banci,&quot; kata Azam.

BACA JUGA:
Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu, Tergugat di MK Dapat Didiskualifikasi
</content:encoded></item></channel></rss>
