<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Diduga Kotak Suara Terisi Sebelum Pencoblosan, 3 TPS di Sumsel Bakal PSU   </title><description>Viral video salah satu saksi memergoki kotak suara yang sudah terisi sebelum pencoblosan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/17/610/2971560/viral-diduga-kotak-suara-terisi-sebelum-pencoblosan-3-tps-di-sumsel-bakal-psu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/17/610/2971560/viral-diduga-kotak-suara-terisi-sebelum-pencoblosan-3-tps-di-sumsel-bakal-psu"/><item><title>Viral Diduga Kotak Suara Terisi Sebelum Pencoblosan, 3 TPS di Sumsel Bakal PSU   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/17/610/2971560/viral-diduga-kotak-suara-terisi-sebelum-pencoblosan-3-tps-di-sumsel-bakal-psu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/17/610/2971560/viral-diduga-kotak-suara-terisi-sebelum-pencoblosan-3-tps-di-sumsel-bakal-psu</guid><pubDate>Sabtu 17 Februari 2024 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Guntur</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/17/610/2971560/viral-diduga-kotak-suara-terisi-sebelum-pencoblosan-3-tps-di-sumsel-bakal-psu-fnMXzgKldz.png" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Guntur</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/17/610/2971560/viral-diduga-kotak-suara-terisi-sebelum-pencoblosan-3-tps-di-sumsel-bakal-psu-fnMXzgKldz.png</image><title>Foto: Guntur</title></images><description>PALEMBANG &amp;ndash; Viral video salah satu saksi memergoki kotak suara yang sudah terisi sebelum pencoblosan di salah satu TPS yang ada di daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Usai menerima laporan dugaan pelanggaran pemilih yang nyoblos lebih dari satu kali, Bawaslu Sumsel menurunkan tim investigasi. Dugaan pelanggaran itu ditemukan di 2 TPS Kabupaten Musi Rawas Utara dan 1 TPS di Musi Banyuasin yang diketahui dari hasil pendataan oleh KPPS dan PTPS saat pemilih itu mendaftar menyalurkan suaranya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ketua KPPS 18 Pasirwangi Meninggal, Keluarga: Tugasnya Berat dan Diforsir&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Divisi Pencegahan Parma dan Humas Bawaslu Sumsel, Massuryati mengatakan, kini tim masih mengkaji terkait hal itu. Bersama Bawaslu setempat dan Panwascam, Bawaslu Sumsel menerangkan kemungkinan besar akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS.

&amp;ldquo;Dugaan pelanggaran ini disebut masuk ke dalam tindak pidana dengan pemilih yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp18 juta,&amp;rdquo; ucapnya, Sabtu (17/2/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ratusan Anggota KPPS hingga Saksi Pemilu 2024 di Sulsel Tumbang

Bawaslu Sumsel juga masih membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu hingga rekapitulasi selesai secara nasional.
</description><content:encoded>PALEMBANG &amp;ndash; Viral video salah satu saksi memergoki kotak suara yang sudah terisi sebelum pencoblosan di salah satu TPS yang ada di daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Usai menerima laporan dugaan pelanggaran pemilih yang nyoblos lebih dari satu kali, Bawaslu Sumsel menurunkan tim investigasi. Dugaan pelanggaran itu ditemukan di 2 TPS Kabupaten Musi Rawas Utara dan 1 TPS di Musi Banyuasin yang diketahui dari hasil pendataan oleh KPPS dan PTPS saat pemilih itu mendaftar menyalurkan suaranya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ketua KPPS 18 Pasirwangi Meninggal, Keluarga: Tugasnya Berat dan Diforsir&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Divisi Pencegahan Parma dan Humas Bawaslu Sumsel, Massuryati mengatakan, kini tim masih mengkaji terkait hal itu. Bersama Bawaslu setempat dan Panwascam, Bawaslu Sumsel menerangkan kemungkinan besar akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS.

&amp;ldquo;Dugaan pelanggaran ini disebut masuk ke dalam tindak pidana dengan pemilih yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp18 juta,&amp;rdquo; ucapnya, Sabtu (17/2/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ratusan Anggota KPPS hingga Saksi Pemilu 2024 di Sulsel Tumbang

Bawaslu Sumsel juga masih membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu hingga rekapitulasi selesai secara nasional.
</content:encoded></item></channel></rss>
