<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aiman Minta Polisi Kembalikan Handphone Miliknya yang Disita</title><description>Aiman Witjaksono mengajukan permohonan gugatan praperadilannya ke PN Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/19/337/2972196/aiman-minta-polisi-kembalikan-handphone-miliknya-yang-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/19/337/2972196/aiman-minta-polisi-kembalikan-handphone-miliknya-yang-disita"/><item><title>Aiman Minta Polisi Kembalikan Handphone Miliknya yang Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/19/337/2972196/aiman-minta-polisi-kembalikan-handphone-miliknya-yang-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/19/337/2972196/aiman-minta-polisi-kembalikan-handphone-miliknya-yang-disita</guid><pubDate>Senin 19 Februari 2024 11:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/19/337/2972196/aiman-minta-polisi-kembalikan-handphone-miliknya-yang-disita-6I1SZyoR9P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aiman Sambangi PN Jaksel/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/19/337/2972196/aiman-minta-polisi-kembalikan-handphone-miliknya-yang-disita-6I1SZyoR9P.jpg</image><title>Aiman Sambangi PN Jaksel/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xOC8xLzE3NzM5OC81L3g4c3hqeHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (19/2/2024) ini.
Pihak Aiman pun meminta agar polisi mengembalikan barang bukti tersebut, khususnya handphone untuk melindungi narasumbernya.

BACA JUGA:
Aiman Saksikan Langsung Sidang Pembacaan Gugatan Praperadilannya di PN Jaksel

&quot;Di dalam petitum kita meminta, pertama menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik adalah tidak sah dan batal demi hukum. Kedua, kita meminta untuk barang bukti yang telah disita itu, itu dikembalikan kepada klien kami, saudara Aiman Witjaksono,&quot; ujar pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa pada wartawan, Senin (19/2/2024).

BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini, Aiman Bakal Pantau Langsung

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menerangkan, ada sejumlah poin petitum dalam permohonan gugatannya itu.
Diantaranya meminta hakim untuk menyatakan penyitaan barang bukti milik Aiman yang dilakukan pihak Termohon, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak sah.
Dia juga meminta hakim memerintahkan pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti yang telah disitanya itu dari Aiman. Adapun agenda sidang kali ini berupa pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pihaknya selalu Pemohon.
&quot;Jadi, ini sidang perdana ya, nanti agenda sidangnya hari ini pemeriksaan identitas para pihak dan juga langsung pada pembacaan permohonan. Kalau di permohonan tentu kita menguji sah tidaknya penyitaan tersebut yang dilakukan oleh teman-teman penyidik Polda Metro Jaya,&quot; tutup Finsen.



Sekedar diketahui, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan gugatan praperadilannya ke PN Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa, 6 Februari 2024 kemarin.
Gugatan itu berkaitan sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Aiman, khususnya handphone yang didalamnya terdapat email hingga akun medsos Aiman guna melindungi narasumbernya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xOC8xLzE3NzM5OC81L3g4c3hqeHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (19/2/2024) ini.
Pihak Aiman pun meminta agar polisi mengembalikan barang bukti tersebut, khususnya handphone untuk melindungi narasumbernya.

BACA JUGA:
Aiman Saksikan Langsung Sidang Pembacaan Gugatan Praperadilannya di PN Jaksel

&quot;Di dalam petitum kita meminta, pertama menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik adalah tidak sah dan batal demi hukum. Kedua, kita meminta untuk barang bukti yang telah disita itu, itu dikembalikan kepada klien kami, saudara Aiman Witjaksono,&quot; ujar pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa pada wartawan, Senin (19/2/2024).

BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini, Aiman Bakal Pantau Langsung

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menerangkan, ada sejumlah poin petitum dalam permohonan gugatannya itu.
Diantaranya meminta hakim untuk menyatakan penyitaan barang bukti milik Aiman yang dilakukan pihak Termohon, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak sah.
Dia juga meminta hakim memerintahkan pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti yang telah disitanya itu dari Aiman. Adapun agenda sidang kali ini berupa pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pihaknya selalu Pemohon.
&quot;Jadi, ini sidang perdana ya, nanti agenda sidangnya hari ini pemeriksaan identitas para pihak dan juga langsung pada pembacaan permohonan. Kalau di permohonan tentu kita menguji sah tidaknya penyitaan tersebut yang dilakukan oleh teman-teman penyidik Polda Metro Jaya,&quot; tutup Finsen.



Sekedar diketahui, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan gugatan praperadilannya ke PN Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa, 6 Februari 2024 kemarin.
Gugatan itu berkaitan sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Aiman, khususnya handphone yang didalamnya terdapat email hingga akun medsos Aiman guna melindungi narasumbernya.

</content:encoded></item></channel></rss>
