<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Todung Mulya Lubis Ditunjuk Jadi Ketua Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud</title><description>Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud masih bekerja untuk mengumpulkan bukti kejanggalan dalam proses Pilpres 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/19/337/2972286/todung-mulya-lubis-ditunjuk-jadi-ketua-tim-demokrasi-keadilan-ganjar-mahfud</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/19/337/2972286/todung-mulya-lubis-ditunjuk-jadi-ketua-tim-demokrasi-keadilan-ganjar-mahfud"/><item><title>   Todung Mulya Lubis Ditunjuk Jadi Ketua Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/19/337/2972286/todung-mulya-lubis-ditunjuk-jadi-ketua-tim-demokrasi-keadilan-ganjar-mahfud</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/19/337/2972286/todung-mulya-lubis-ditunjuk-jadi-ketua-tim-demokrasi-keadilan-ganjar-mahfud</guid><pubDate>Senin 19 Februari 2024 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/19/337/2972286/todung-mulya-lubis-ditunjuk-jadi-ketua-tim-demokrasi-keadilan-ganjar-mahfud-xoKMgdS8rk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syafril Nasution (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/19/337/2972286/todung-mulya-lubis-ditunjuk-jadi-ketua-tim-demokrasi-keadilan-ganjar-mahfud-xoKMgdS8rk.jpg</image><title>Syafril Nasution (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xOS8xLzE3NzQxNy81L3g4c3hzdjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani segala kejanggalan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pembentukan tim hukum dilakukan setelah jajaran pengurus TPN Ganjar-Mahfud menggelar rapat internal di Gedung TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
&quot;Jadi hari ini atas arahan dari pada ketua partai koalisi, dari Bu Megawati, Pak Mardiono, Pak Hary Tanoesoedibjo dan juga Pak OSO dan tentunya dari Pak Ganjar dan Pak Mahfud telah dibentuk Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud yang nanti akan diketuai oleh Pak Todung Mulya Lubis dibantu oleh Pak Hendry Yosodiningrat,&quot; ujar Deputi 360 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Syafril Nasution.
Syafril berkata, Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud masih bekerja untuk mengumpulkan bukti kejanggalan dalam proses Pilpres 2024.

BACA JUGA:
Reaksi Mahfud MD soal Hasil Sementara Real Count KPU

Ia pun meminta publik untuk bersabar terhadap temuan tim hukum tersebut. Hanya saja, Syafril menyampaikan, tim hukum itu telah membahas temuan kejanggalan dalam proses Pilpres 2024.

BACA JUGA:
Bentuk Tim Demokrasi Keadilan, TPN: Untuk Hadapi Kejahatan Demokrasi Paling Najis Usai Reformasi!

Dari temuan itu, kata Syafril, telah ditemukan sejumlah kejanggalan yang sangat terstruktur, masif dan sistematis.
&quot;Ya temuan-temuan yang tadi kita bahas adalah sudah terlihat bahwa apa yang terjadi pada Pemilu ini sangat terstruktur ya, kemudian sangat masif. Jadi ini yang kita bahas tadi, poin-poinnya apa saja,&quot; ucap Syafril.Syafril pun mengaku, dari temuan itu akan menjadi dasar TPN Ganjar-Mahfud untuk melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

&quot;Iya tentunya seperti itu (temuan tim hukum akan jadi gugatan sengketa Pilpres 2024),&quot; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xOS8xLzE3NzQxNy81L3g4c3hzdjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani segala kejanggalan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pembentukan tim hukum dilakukan setelah jajaran pengurus TPN Ganjar-Mahfud menggelar rapat internal di Gedung TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
&quot;Jadi hari ini atas arahan dari pada ketua partai koalisi, dari Bu Megawati, Pak Mardiono, Pak Hary Tanoesoedibjo dan juga Pak OSO dan tentunya dari Pak Ganjar dan Pak Mahfud telah dibentuk Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud yang nanti akan diketuai oleh Pak Todung Mulya Lubis dibantu oleh Pak Hendry Yosodiningrat,&quot; ujar Deputi 360 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Syafril Nasution.
Syafril berkata, Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud masih bekerja untuk mengumpulkan bukti kejanggalan dalam proses Pilpres 2024.

BACA JUGA:
Reaksi Mahfud MD soal Hasil Sementara Real Count KPU

Ia pun meminta publik untuk bersabar terhadap temuan tim hukum tersebut. Hanya saja, Syafril menyampaikan, tim hukum itu telah membahas temuan kejanggalan dalam proses Pilpres 2024.

BACA JUGA:
Bentuk Tim Demokrasi Keadilan, TPN: Untuk Hadapi Kejahatan Demokrasi Paling Najis Usai Reformasi!

Dari temuan itu, kata Syafril, telah ditemukan sejumlah kejanggalan yang sangat terstruktur, masif dan sistematis.
&quot;Ya temuan-temuan yang tadi kita bahas adalah sudah terlihat bahwa apa yang terjadi pada Pemilu ini sangat terstruktur ya, kemudian sangat masif. Jadi ini yang kita bahas tadi, poin-poinnya apa saja,&quot; ucap Syafril.Syafril pun mengaku, dari temuan itu akan menjadi dasar TPN Ganjar-Mahfud untuk melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

&quot;Iya tentunya seperti itu (temuan tim hukum akan jadi gugatan sengketa Pilpres 2024),&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
