<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wanita Cantik Asal Pandeglang Jadi Buronan Polisi, Ini Tampangnya</title><description>Wanita cantik itu diburu polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penggelapan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/19/340/2972345/wanita-cantik-asal-pandeglang-jadi-buronan-polisi-ini-tampangnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/19/340/2972345/wanita-cantik-asal-pandeglang-jadi-buronan-polisi-ini-tampangnya"/><item><title>Wanita Cantik Asal Pandeglang Jadi Buronan Polisi, Ini Tampangnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/19/340/2972345/wanita-cantik-asal-pandeglang-jadi-buronan-polisi-ini-tampangnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/19/340/2972345/wanita-cantik-asal-pandeglang-jadi-buronan-polisi-ini-tampangnya</guid><pubDate>Senin 19 Februari 2024 15:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/19/340/2972345/wanita-cantik-asal-pandeglang-jadi-buronan-polisi-ini-tampangnya-h9EpnXHhWO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wanita cantik jadi buronan polisi (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/19/340/2972345/wanita-cantik-asal-pandeglang-jadi-buronan-polisi-ini-tampangnya-h9EpnXHhWO.jpg</image><title>Wanita cantik jadi buronan polisi (Foto : Istimewa)</title></images><description>SERANG - Polresta Serang Kota merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Fuja Fauziah (27) wanita asal Komplek Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

Wanita cantik itu diburu polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di toko kecantikan MS Glow di Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang


BACA JUGA:
 Diguyur Hujan Deras, Dua Titik di Jalan Raya Cilebut Bogor Alami Longsor


Informasi diperoleh, tersangka diduga melakukan penggelapan aset dan uang hasil penjualan skincare pada 2022 hingga 2023 sebesar Rp1,3 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan.


BACA JUGA:
Petugas Linmas di Malang Meninggal Usai Kelelahan Jaga TPS 2 Malam


Kasus mulai terungkap dan diketahui pemilik toko setelah curiga dengan gaya hidup tersangka yang kerap mempostingnya di media sosial.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan tersangka merupakan kasir di sebuah toko kecantikan My Beauty Store 15 Serang.

&quot;Iya mas, DPO sudah kita rilis atas dasar laporan pada tanggal 13 November 2023,&quot;kata Hengki saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2024.Kata Hengki, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana. &quot;Tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan,&quot; ujarnya.

Dia mengajak agar masyarakat segera melapor jika menemukan keberadaan tersangka. Informasi masyarakat sangat dibutuhkan agar polisi bisa menuntaskan kasus tersebut.</description><content:encoded>SERANG - Polresta Serang Kota merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Fuja Fauziah (27) wanita asal Komplek Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

Wanita cantik itu diburu polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di toko kecantikan MS Glow di Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang


BACA JUGA:
 Diguyur Hujan Deras, Dua Titik di Jalan Raya Cilebut Bogor Alami Longsor


Informasi diperoleh, tersangka diduga melakukan penggelapan aset dan uang hasil penjualan skincare pada 2022 hingga 2023 sebesar Rp1,3 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan.


BACA JUGA:
Petugas Linmas di Malang Meninggal Usai Kelelahan Jaga TPS 2 Malam


Kasus mulai terungkap dan diketahui pemilik toko setelah curiga dengan gaya hidup tersangka yang kerap mempostingnya di media sosial.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan tersangka merupakan kasir di sebuah toko kecantikan My Beauty Store 15 Serang.

&quot;Iya mas, DPO sudah kita rilis atas dasar laporan pada tanggal 13 November 2023,&quot;kata Hengki saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2024.Kata Hengki, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana. &quot;Tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan,&quot; ujarnya.

Dia mengajak agar masyarakat segera melapor jika menemukan keberadaan tersangka. Informasi masyarakat sangat dibutuhkan agar polisi bisa menuntaskan kasus tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
