<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Dipastikan Dapat Santunan, Segini Besarannya</title><description>Santunan tak hanya diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal, tapi petugas yang sakit</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2972541/petugas-kpps-pemilu-2024-yang-meninggal-dipastikan-dapat-santunan-segini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2972541/petugas-kpps-pemilu-2024-yang-meninggal-dipastikan-dapat-santunan-segini-besarannya"/><item><title>Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Dipastikan Dapat Santunan, Segini Besarannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2972541/petugas-kpps-pemilu-2024-yang-meninggal-dipastikan-dapat-santunan-segini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2972541/petugas-kpps-pemilu-2024-yang-meninggal-dipastikan-dapat-santunan-segini-besarannya</guid><pubDate>Selasa 20 Februari 2024 04:20 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Sukardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/20/337/2972541/petugas-kpps-pemilu-2024-yang-meninggal-dipastikan-dapat-santunan-segini-besarannya-rUfzyTTauH.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/20/337/2972541/petugas-kpps-pemilu-2024-yang-meninggal-dipastikan-dapat-santunan-segini-besarannya-rUfzyTTauH.jpeg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan semua petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal akan menerima santunan dari pemerintah. Berapa besarannya?

&quot;Anggota KPPS yang meninggal dunia bakal dapat santunan,&quot; kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di konferensi pers di Gedung Kemenkes, Senin (19/2/2024).

&quot;Per 17 Februari yang sudah dapat santunan empat orang,&quot; tambahnya.


BACA JUGA:
Viral Petugas KPPS di Pandeglang Diduga Coblos Surat Suara Caleg


Santunan tak hanya diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal, tapi petugas yang sakit, termasuk di dalamnya cacat permanen atau luka pun akan menerima santunan.

&quot;Santunan juga akan diberikan ke petugas yang sakit,&quot; jelas Hasyim.

Berikut rincian besaran santunan yang akan diberikan:

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta

2. Santunan biaya pemakaman: Rp10 juta

3. Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30,8 juta

4. Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,250 juta

Data Kemenkes menjelaskan bahwa total ada 84 petugas meninggal per 14-18 Februari 2024. Sementara itu, petugas yang sakit berjumlah 4.567 petugas.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan semua petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal akan menerima santunan dari pemerintah. Berapa besarannya?

&quot;Anggota KPPS yang meninggal dunia bakal dapat santunan,&quot; kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di konferensi pers di Gedung Kemenkes, Senin (19/2/2024).

&quot;Per 17 Februari yang sudah dapat santunan empat orang,&quot; tambahnya.


BACA JUGA:
Viral Petugas KPPS di Pandeglang Diduga Coblos Surat Suara Caleg


Santunan tak hanya diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal, tapi petugas yang sakit, termasuk di dalamnya cacat permanen atau luka pun akan menerima santunan.

&quot;Santunan juga akan diberikan ke petugas yang sakit,&quot; jelas Hasyim.

Berikut rincian besaran santunan yang akan diberikan:

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta

2. Santunan biaya pemakaman: Rp10 juta

3. Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30,8 juta

4. Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,250 juta

Data Kemenkes menjelaskan bahwa total ada 84 petugas meninggal per 14-18 Februari 2024. Sementara itu, petugas yang sakit berjumlah 4.567 petugas.
</content:encoded></item></channel></rss>
