<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Umumkan Tersangka Baru, Bukti Kejagung Serius Buru Pelaku Korupsi Timah</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam sektor niaga timah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2972787/umumkan-tersangka-baru-bukti-kejagung-serius-buru-pelaku-korupsi-timah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2972787/umumkan-tersangka-baru-bukti-kejagung-serius-buru-pelaku-korupsi-timah"/><item><title>Umumkan Tersangka Baru, Bukti Kejagung Serius Buru Pelaku Korupsi Timah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2972787/umumkan-tersangka-baru-bukti-kejagung-serius-buru-pelaku-korupsi-timah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2972787/umumkan-tersangka-baru-bukti-kejagung-serius-buru-pelaku-korupsi-timah</guid><pubDate>Selasa 20 Februari 2024 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/20/337/2972787/umumkan-tersangka-baru-bukti-kejagung-masih-buru-pelaku-korupsi-timah-N4cIT33212.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/20/337/2972787/umumkan-tersangka-baru-bukti-kejagung-masih-buru-pelaku-korupsi-timah-N4cIT33212.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam sektor niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 2022. GM Operasional PT TIN, inisial RL diumumkan sebagai tersangka ke-11 dalam kasus tersebut pada Senin 19 Februari 2024.
Direktur Eksekutif Pusat Analisis Anggaran (CBA), Uchok Sky Khadafi mengapresiasi keseriusan Kejagung dalam mengejar pihak yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.
&quot;Ini patut kita apresiasi, ya, karena artinya Kejagung masih terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab,&quot; ujarnya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA:
 Usut Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Tersangka RL diduga menandatangani kontrak kerja sama bersama tersangka lainnya, MRPT dan EE. Selain itu, diduga terlibat dalam pembentukan perusahaan cangkang untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.
RL pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak diumumkan sebagai tersangka.
Uchok menambahkan, bahwa Kejagung harus terus bekerja mengungkap kasus tersebut. Misalnya dengan menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat daalam perkara.

BACA JUGA:
Pemkot Semarang Terus Upayakan Penanganan Banjir di Beberapa Wilayah

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara. Bahkan, pihaknya mendorong Kejagung agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&quot;Para tersangka juga mestinya dijerat pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut asset recovery. Kan, kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis, Rp200 T lebih,&quot; katanya.
Sementara itu, sepuluh tersangka lainnya yang juga dijerat Kejagung yakni SG alias AW sebagai pengusaha tambang, HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP, MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama Timah periode 2016-2021. Kemudian, EE alias EML sebagai Direktur Keuangan Timah periode 2017-2018, BY sebagai mantan Komisaris CV VIP.
Lalu, RI sebagai Direktur Utama PT SBS, TN sebagai beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP, dan TT sebagai tersangka obstruction of justice.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam sektor niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 2022. GM Operasional PT TIN, inisial RL diumumkan sebagai tersangka ke-11 dalam kasus tersebut pada Senin 19 Februari 2024.
Direktur Eksekutif Pusat Analisis Anggaran (CBA), Uchok Sky Khadafi mengapresiasi keseriusan Kejagung dalam mengejar pihak yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.
&quot;Ini patut kita apresiasi, ya, karena artinya Kejagung masih terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab,&quot; ujarnya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA:
 Usut Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Tersangka RL diduga menandatangani kontrak kerja sama bersama tersangka lainnya, MRPT dan EE. Selain itu, diduga terlibat dalam pembentukan perusahaan cangkang untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.
RL pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak diumumkan sebagai tersangka.
Uchok menambahkan, bahwa Kejagung harus terus bekerja mengungkap kasus tersebut. Misalnya dengan menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat daalam perkara.

BACA JUGA:
Pemkot Semarang Terus Upayakan Penanganan Banjir di Beberapa Wilayah

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara. Bahkan, pihaknya mendorong Kejagung agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&quot;Para tersangka juga mestinya dijerat pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut asset recovery. Kan, kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis, Rp200 T lebih,&quot; katanya.
Sementara itu, sepuluh tersangka lainnya yang juga dijerat Kejagung yakni SG alias AW sebagai pengusaha tambang, HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP, MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama Timah periode 2016-2021. Kemudian, EE alias EML sebagai Direktur Keuangan Timah periode 2017-2018, BY sebagai mantan Komisaris CV VIP.
Lalu, RI sebagai Direktur Utama PT SBS, TN sebagai beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP, dan TT sebagai tersangka obstruction of justice.</content:encoded></item></channel></rss>
