<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awas! Marak Judi Online, Kenali Perbedaannya dengan Game Online</title><description>Sulit untuk membedakan antara judi online dengan game online yang juga berseliweran hingga menimbulkan kontroversi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2973000/awas-marak-judi-online-kenali-perbedaannya-dengan-game-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2973000/awas-marak-judi-online-kenali-perbedaannya-dengan-game-online"/><item><title>Awas! Marak Judi Online, Kenali Perbedaannya dengan Game Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2973000/awas-marak-judi-online-kenali-perbedaannya-dengan-game-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2973000/awas-marak-judi-online-kenali-perbedaannya-dengan-game-online</guid><pubDate>Selasa 20 Februari 2024 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/20/337/2973000/awas-marak-judi-online-kenali-perbedaannya-dengan-game-online-BpJJ0Kqmz0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi judi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/20/337/2973000/awas-marak-judi-online-kenali-perbedaannya-dengan-game-online-BpJJ0Kqmz0.jpg</image><title>Ilustrasi judi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Persoalan judi online masih terus menghantui Tanah Air. Bahkan, sulit untuk membedakan antara judi online dengan game online yang juga berseliweran hingga menimbulkan kontroversi.
Menurut Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti Azmi Syahputra, ada kriteria bagi sebuah permainan bisa dianggap sebagai judi online. Dalam konteks hukum diatur dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP.

BACA JUGA:
Istri di Deliserdang Bakar Suaminya Hidup-Hidup di Warnet karena Kesal Korban Suka Judi Online


Dijelaskan dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemampuan dan kecerdasan pemain, serta melibatkan pertaruhan.

Azmi berpendapat bahwa game online sering kali bisa diartikan sebagai bentuk hiburan yang menguji keterampilan pemain. Sehingga, tidak semua game online harus dimasukkan ke dalam kategori judi, kata Azmi.

BACA JUGA:
Ketagihan Judi Online, Pengantar Paket di Lampung Nekat Buat Laporan Palsu Kena Rampok


Game online tidak bisa disamakan dengan judi, terutama jika pembelian tersebut terbatas hanya dalam konteks permainan dan tidak bisa ditukar atau diperdagangkan. Kendati, diakuinya ada unsur pembelian poin.

&quot;Meskipun terdapat kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,&amp;rdquo; ujar Azmi dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA:
Duh! Kecanduan Judi Online, Bocah Ingusan Nekat Todongkan Golok ke Kasir Minimarket&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sehingga game online belum bisa dianggap sebagai judi selama tidak ada unsur pertaruhan dan hasil transaksinya tidak bisa ditukar dengan uang asli. Itu menurut kerangka hukum yang berlaku sekarang.



Untuk mencegah praktik perjudian, pihaknya pun menekankan betapa pentingnya regulator dan masyarakat untuk terus mengawasi.

BACA JUGA:
 Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Ini Komitmen Panglima TNI&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Adapun pokok dari perjudian adalah terdapat pada jenis permainan yang melibatkan hadiah nominal, di mana peluang untuk memperoleh keuntungan sangat terkait dengan keberuntungan semata bagi pemainnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Persoalan judi online masih terus menghantui Tanah Air. Bahkan, sulit untuk membedakan antara judi online dengan game online yang juga berseliweran hingga menimbulkan kontroversi.
Menurut Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti Azmi Syahputra, ada kriteria bagi sebuah permainan bisa dianggap sebagai judi online. Dalam konteks hukum diatur dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP.

BACA JUGA:
Istri di Deliserdang Bakar Suaminya Hidup-Hidup di Warnet karena Kesal Korban Suka Judi Online


Dijelaskan dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemampuan dan kecerdasan pemain, serta melibatkan pertaruhan.

Azmi berpendapat bahwa game online sering kali bisa diartikan sebagai bentuk hiburan yang menguji keterampilan pemain. Sehingga, tidak semua game online harus dimasukkan ke dalam kategori judi, kata Azmi.

BACA JUGA:
Ketagihan Judi Online, Pengantar Paket di Lampung Nekat Buat Laporan Palsu Kena Rampok


Game online tidak bisa disamakan dengan judi, terutama jika pembelian tersebut terbatas hanya dalam konteks permainan dan tidak bisa ditukar atau diperdagangkan. Kendati, diakuinya ada unsur pembelian poin.

&quot;Meskipun terdapat kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,&amp;rdquo; ujar Azmi dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA:
Duh! Kecanduan Judi Online, Bocah Ingusan Nekat Todongkan Golok ke Kasir Minimarket&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sehingga game online belum bisa dianggap sebagai judi selama tidak ada unsur pertaruhan dan hasil transaksinya tidak bisa ditukar dengan uang asli. Itu menurut kerangka hukum yang berlaku sekarang.



Untuk mencegah praktik perjudian, pihaknya pun menekankan betapa pentingnya regulator dan masyarakat untuk terus mengawasi.

BACA JUGA:
 Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Ini Komitmen Panglima TNI&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Adapun pokok dari perjudian adalah terdapat pada jenis permainan yang melibatkan hadiah nominal, di mana peluang untuk memperoleh keuntungan sangat terkait dengan keberuntungan semata bagi pemainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
