<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tersangka Kasus Pungli Rutan, KPK: Lebih dari 10 Orang   </title><description>Ali Fikri menyatakan pihaknya telah sepakat menaikkan ke tahap penyidikan terkait pungutan liar (pungli) di rutan komisi antirasuah.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2973012/tersangka-kasus-pungli-rutan-kpk-lebih-dari-10-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2973012/tersangka-kasus-pungli-rutan-kpk-lebih-dari-10-orang"/><item><title> Tersangka Kasus Pungli Rutan, KPK: Lebih dari 10 Orang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2973012/tersangka-kasus-pungli-rutan-kpk-lebih-dari-10-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/20/337/2973012/tersangka-kasus-pungli-rutan-kpk-lebih-dari-10-orang</guid><pubDate>Selasa 20 Februari 2024 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/20/337/2973012/tersangka-kasus-pungli-rutan-kpk-lebih-dari-10-orang-Klygc4iRZz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/20/337/2973012/tersangka-kasus-pungli-rutan-kpk-lebih-dari-10-orang-Klygc4iRZz.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan pihaknya telah sepakat menaikkan ke tahap penyidikan terkait pungutan liar (pungli) di rutan komisi antirasuah. Setidaknya, terdapat lebih dari 10 orang yang akan menjadj tersagka dalam skandal tersebut.

&quot;Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka,&quot; kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).

&quot;Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Dewas Segera Sidangkan 3 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK

Kendati demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut masih dalam proses. Hal itu dikarenakan KPK masih butuh waktu.

&quot;Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,&quot; jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli rutan.

BACA JUGA:
Ngeri, Hampir 90 Persen Tahanan KPK Berikan Pungli untuk Fasilitas Tambahan
Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.



&quot;Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,&quot; kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).



Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.



&quot;12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya,&quot; ujarnya.



&quot;Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan pihaknya telah sepakat menaikkan ke tahap penyidikan terkait pungutan liar (pungli) di rutan komisi antirasuah. Setidaknya, terdapat lebih dari 10 orang yang akan menjadj tersagka dalam skandal tersebut.

&quot;Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka,&quot; kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).

&quot;Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Dewas Segera Sidangkan 3 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK

Kendati demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut masih dalam proses. Hal itu dikarenakan KPK masih butuh waktu.

&quot;Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,&quot; jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli rutan.

BACA JUGA:
Ngeri, Hampir 90 Persen Tahanan KPK Berikan Pungli untuk Fasilitas Tambahan
Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.



&quot;Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,&quot; kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).



Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.



&quot;12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya,&quot; ujarnya.



&quot;Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
