<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satu TPS di Lebak PSU Gara-Gara Pemilih Titipan, Polisi Kawal Ketat Pencoblosan</title><description>Hal itu dilakukan lantaran terdapat satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memaksa untuk memilih di TPS tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/20/340/2972785/satu-tps-di-lebak-psu-gara-gara-pemilih-titipan-polisi-kawal-ketat-pencoblosan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/20/340/2972785/satu-tps-di-lebak-psu-gara-gara-pemilih-titipan-polisi-kawal-ketat-pencoblosan"/><item><title>Satu TPS di Lebak PSU Gara-Gara Pemilih Titipan, Polisi Kawal Ketat Pencoblosan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/20/340/2972785/satu-tps-di-lebak-psu-gara-gara-pemilih-titipan-polisi-kawal-ketat-pencoblosan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/20/340/2972785/satu-tps-di-lebak-psu-gara-gara-pemilih-titipan-polisi-kawal-ketat-pencoblosan</guid><pubDate>Selasa 20 Februari 2024 13:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/20/340/2972785/satu-tps-di-lebak-psu-gara-gara-pemilih-titipan-polisi-kawal-ketat-pencoblosan-zr3Hn63uMT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PSU di Lebak. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/20/340/2972785/satu-tps-di-lebak-psu-gara-gara-pemilih-titipan-polisi-kawal-ketat-pencoblosan-zr3Hn63uMT.jpg</image><title>PSU di Lebak. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xNy8xLzE3NzM2NS81L3g4c3V1aTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LEBAK - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Selasa (20/2/2024).

Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan lantaran pada 14 Februari 2024 terdapat satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memaksa untuk memilih di TPS tersebut.

Petugas KPPS dan Pengawas TPS sudah mencoba untuk menahan, namun, salah satu tokoh melakukan intimidasi.

BACA JUGA:


Soal Potensi PSU Pemilu 2024 di Depok, Bawaslu Tunggu Laporan Panwascam&amp;nbsp;
&quot;Hari ini kita melaksanakan PSU di mana pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin ada kesalahan prosedur,&quot; kata Ade Jurkoni.

Menurut dia, petugas KPPS maupun Pengawas TPS awalnya sudah menaati aturan yang berlaku. Namun, karena satu dan lain hal alhasil ada ketidaksengajaan yang terjadi.

&quot;Sebetulnya petugas sudah mengikuti aturan kami tapi karena ada beberapa hal mungkin akhirnya menjadi ketidaksengajaan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Usai Mogok Kerja, 60 PPSU Kelurahan Ancol Diminta Kembali Bekerja

Lebih jauh Ade menjelaskan bahwa pada 14 Februari 2024 partisipasi pemilih mencapai 70 persen di TPS 10.

&quot;Mudah-mudahan kita sudah berupaya untuk PSU hari ini minimal bisa seperti kemarin partisipasinya,&quot; pungkasnya.Sementara Kapolres Lebak, AKBP Suyono meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 10. Selain itu dia menyiagakan 10 personel untuk pengamanan terbuka dan 10 personel untuk pengamanan tertutup.



&quot;Kita berharap masyarakat petugas pelaksana pemilu mampu melaksanakan pesta demokrasi ini dengan baik aman dan tertib,&quot; imbuhnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xNy8xLzE3NzM2NS81L3g4c3V1aTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LEBAK - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Selasa (20/2/2024).

Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan lantaran pada 14 Februari 2024 terdapat satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memaksa untuk memilih di TPS tersebut.

Petugas KPPS dan Pengawas TPS sudah mencoba untuk menahan, namun, salah satu tokoh melakukan intimidasi.

BACA JUGA:


Soal Potensi PSU Pemilu 2024 di Depok, Bawaslu Tunggu Laporan Panwascam&amp;nbsp;
&quot;Hari ini kita melaksanakan PSU di mana pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin ada kesalahan prosedur,&quot; kata Ade Jurkoni.

Menurut dia, petugas KPPS maupun Pengawas TPS awalnya sudah menaati aturan yang berlaku. Namun, karena satu dan lain hal alhasil ada ketidaksengajaan yang terjadi.

&quot;Sebetulnya petugas sudah mengikuti aturan kami tapi karena ada beberapa hal mungkin akhirnya menjadi ketidaksengajaan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Usai Mogok Kerja, 60 PPSU Kelurahan Ancol Diminta Kembali Bekerja

Lebih jauh Ade menjelaskan bahwa pada 14 Februari 2024 partisipasi pemilih mencapai 70 persen di TPS 10.

&quot;Mudah-mudahan kita sudah berupaya untuk PSU hari ini minimal bisa seperti kemarin partisipasinya,&quot; pungkasnya.Sementara Kapolres Lebak, AKBP Suyono meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 10. Selain itu dia menyiagakan 10 personel untuk pengamanan terbuka dan 10 personel untuk pengamanan tertutup.



&quot;Kita berharap masyarakat petugas pelaksana pemilu mampu melaksanakan pesta demokrasi ini dengan baik aman dan tertib,&quot; imbuhnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
