<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Polisi Sita Barbuk Senilai Rp4,2 Miliar</title><description>Di mana, total barang bukti itu jika diestimasikan dalam bentuk uang senilai Rp4.214.400.000.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/20/340/2972909/tangkap-5-pengedar-narkoba-polisi-sita-barbuk-senilai-rp4-2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/20/340/2972909/tangkap-5-pengedar-narkoba-polisi-sita-barbuk-senilai-rp4-2-miliar"/><item><title>Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Polisi Sita Barbuk Senilai Rp4,2 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/20/340/2972909/tangkap-5-pengedar-narkoba-polisi-sita-barbuk-senilai-rp4-2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/20/340/2972909/tangkap-5-pengedar-narkoba-polisi-sita-barbuk-senilai-rp4-2-miliar</guid><pubDate>Selasa 20 Februari 2024 16:58 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/20/340/2972909/tangkap-5-pengedar-narkoba-polisi-sita-barbuk-senilai-rp4-2-miliar-7Z1VhpLvgf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pengedar narkoba (Foto: Ira Widyanti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/20/340/2972909/tangkap-5-pengedar-narkoba-polisi-sita-barbuk-senilai-rp4-2-miliar-7Z1VhpLvgf.jpg</image><title>Polisi tangkap pengedar narkoba (Foto: Ira Widyanti)</title></images><description>BANDAR LAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan 5 pengedar narkotika berikut barang bukti senilai miliaran rupiah.

Adapun 5 tersangka yang diamankan yakni AW, S, F, ST dan MF. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 1 kg sabu dan 1,50 gram tembakau sintetis.

Di mana, total barang bukti itu jika diestimasikan dalam bentuk uang senilai Rp4.214.400.000.

BACA JUGA:
Kronologi 1 Anggota KKB Papua Ditangkap di Puncak Ilaga Papua


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah Kedaton pada 31 Januari 2024.

&quot;Atas informasi itu, petugas langsung melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F,&quot; ujar Waras saat ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA:
 Polisi di Kendari Ambruk Usai Ditusuk saat Tangkap Gembong Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dari tangan tersangka F, petugas menyita barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip kosong.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kembali tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada Senin 5 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

&quot;Jadi hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka S,&quot; kata Waras.

Kapolresta menuturkan, dari tangan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram.



&quot;Saat diperiksa, tersangka S mengaku telah mengirim sebanyak 1.000 butir pil ekstasi ke Mojokerto Jawa Timur melalui jasa ekspedisi,&quot; ujarnya.



Tak berhenti disitu, petugas kemudian menuju Jawa Timur ke tempat lokasi penerima paket jasa ekspedisi tersebut.

BACA JUGA:
Korban Bullying SMA Binus Serpong Pulang dari Rumah Sakit




Selanjutnya pada Selasa 6 Februari sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MF sesaat setelah menerima paket dari jasa ekspedisi di kontrakannya di Mojokerto, Jawa Timur.



Hasil penggeledahan di kontrakan MF, kata Kapolresta, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres.



Sementara, dua tersangka lainnya AW dan ST diamankan di Bandarlampung dengan BB 37 gram sabu.

BACA JUGA:
Apes, Motor Wartawan Hilang saat Liputan Curanmor




Kapolresta mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.



&quot;Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 Bulan,&quot; ujarnya.



Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.

</description><content:encoded>BANDAR LAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan 5 pengedar narkotika berikut barang bukti senilai miliaran rupiah.

Adapun 5 tersangka yang diamankan yakni AW, S, F, ST dan MF. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 1 kg sabu dan 1,50 gram tembakau sintetis.

Di mana, total barang bukti itu jika diestimasikan dalam bentuk uang senilai Rp4.214.400.000.

BACA JUGA:
Kronologi 1 Anggota KKB Papua Ditangkap di Puncak Ilaga Papua


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah Kedaton pada 31 Januari 2024.

&quot;Atas informasi itu, petugas langsung melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F,&quot; ujar Waras saat ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA:
 Polisi di Kendari Ambruk Usai Ditusuk saat Tangkap Gembong Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dari tangan tersangka F, petugas menyita barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip kosong.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kembali tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada Senin 5 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

&quot;Jadi hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka S,&quot; kata Waras.

Kapolresta menuturkan, dari tangan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram.



&quot;Saat diperiksa, tersangka S mengaku telah mengirim sebanyak 1.000 butir pil ekstasi ke Mojokerto Jawa Timur melalui jasa ekspedisi,&quot; ujarnya.



Tak berhenti disitu, petugas kemudian menuju Jawa Timur ke tempat lokasi penerima paket jasa ekspedisi tersebut.

BACA JUGA:
Korban Bullying SMA Binus Serpong Pulang dari Rumah Sakit




Selanjutnya pada Selasa 6 Februari sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MF sesaat setelah menerima paket dari jasa ekspedisi di kontrakannya di Mojokerto, Jawa Timur.



Hasil penggeledahan di kontrakan MF, kata Kapolresta, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres.



Sementara, dua tersangka lainnya AW dan ST diamankan di Bandarlampung dengan BB 37 gram sabu.

BACA JUGA:
Apes, Motor Wartawan Hilang saat Liputan Curanmor




Kapolresta mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.



&quot;Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 Bulan,&quot; ujarnya.



Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.

</content:encoded></item></channel></rss>
