<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Bacakan Kutipan BJ Habibie soal Kebebasan Pers</title><description>Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa mengawali pembacaan Repliknya itu dengan pernyataan dari Filsuf Thomas Jefferson tentang Pers.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/21/337/2973234/sidang-praperadilan-tim-hukum-aiman-bacakan-kutipan-bj-habibie-soal-kebebasan-pers</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/21/337/2973234/sidang-praperadilan-tim-hukum-aiman-bacakan-kutipan-bj-habibie-soal-kebebasan-pers"/><item><title>Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Bacakan Kutipan BJ Habibie soal Kebebasan Pers</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/21/337/2973234/sidang-praperadilan-tim-hukum-aiman-bacakan-kutipan-bj-habibie-soal-kebebasan-pers</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/21/337/2973234/sidang-praperadilan-tim-hukum-aiman-bacakan-kutipan-bj-habibie-soal-kebebasan-pers</guid><pubDate>Rabu 21 Februari 2024 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/21/337/2973234/sidang-praperadilan-tim-hukum-aiman-bacakan-kutipan-bj-habibie-soal-kebebasan-pers-L4WDbujXdH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aiman Hadiri Sidang Praperadilan/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/21/337/2973234/sidang-praperadilan-tim-hukum-aiman-bacakan-kutipan-bj-habibie-soal-kebebasan-pers-L4WDbujXdH.jpg</image><title>Aiman Hadiri Sidang Praperadilan/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMC8xLzE3NzQ2MC81L3g4dDBuZ3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA-Tim hukum Aiman Witjaksono membacakan Repliknya di persidangan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (21/2/2024). Tim hukum mengawali Repliknya itu dengan mengutip pernyataan Presiden RI ke-3, BJ Habibie.
Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa mengawali pembacaan Repliknya itu dengan pernyataan dari Filsuf Thomas Jefferson tentang Pers. Pers adalah instrumen paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial.


 Sidang Lanjutan Praperadilan Aiman Witjaksono, Pengacara Bacakan Replik

&quot;Presiden RI Ke-3, BJ Habibi juga menyebutkan, Kebebasan pers adalah pondasi dari negara yang berdemokrasi,&quot; ujarnya di persidangan, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA:
 Aiman Witjaksono Sebut Pengungkapan Narasumber Bakal Ciderai Demokrasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Finsen menambahkan, pihaknya juga membacakan dasar filosofis atas pers sebagai pengingat pada semua pihak.
Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalm menciptakan negara demokratis. Oleh karena itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat pun harus dijamin undang-undang.
&quot;Sebagai pengingat pada kita semua, kami mengutip dasar filosofis fundamental lahirnya UU Pers di negara ini, sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting tuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis,&quot; tuturnya.



&quot;Sehingga, kemerdekaan memgeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 harus dijamin,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMC8xLzE3NzQ2MC81L3g4dDBuZ3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA-Tim hukum Aiman Witjaksono membacakan Repliknya di persidangan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (21/2/2024). Tim hukum mengawali Repliknya itu dengan mengutip pernyataan Presiden RI ke-3, BJ Habibie.
Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa mengawali pembacaan Repliknya itu dengan pernyataan dari Filsuf Thomas Jefferson tentang Pers. Pers adalah instrumen paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial.


 Sidang Lanjutan Praperadilan Aiman Witjaksono, Pengacara Bacakan Replik

&quot;Presiden RI Ke-3, BJ Habibi juga menyebutkan, Kebebasan pers adalah pondasi dari negara yang berdemokrasi,&quot; ujarnya di persidangan, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA:
 Aiman Witjaksono Sebut Pengungkapan Narasumber Bakal Ciderai Demokrasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Finsen menambahkan, pihaknya juga membacakan dasar filosofis atas pers sebagai pengingat pada semua pihak.
Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalm menciptakan negara demokratis. Oleh karena itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat pun harus dijamin undang-undang.
&quot;Sebagai pengingat pada kita semua, kami mengutip dasar filosofis fundamental lahirnya UU Pers di negara ini, sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting tuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis,&quot; tuturnya.



&quot;Sehingga, kemerdekaan memgeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 harus dijamin,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
