<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacakan Replik, Tim Hukum Minta Hakim Kabulkan Praperadilan Aiman Witjaksono </title><description>Hakim juga diminta memutuskan bahwa penyitaan HP Aiman oleh penyidik tidak sah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/21/337/2973343/bacakan-replik-tim-hukum-minta-hakim-kabulkan-praperadilan-aiman-witjaksono</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/21/337/2973343/bacakan-replik-tim-hukum-minta-hakim-kabulkan-praperadilan-aiman-witjaksono"/><item><title>Bacakan Replik, Tim Hukum Minta Hakim Kabulkan Praperadilan Aiman Witjaksono </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/21/337/2973343/bacakan-replik-tim-hukum-minta-hakim-kabulkan-praperadilan-aiman-witjaksono</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/21/337/2973343/bacakan-replik-tim-hukum-minta-hakim-kabulkan-praperadilan-aiman-witjaksono</guid><pubDate>Rabu 21 Februari 2024 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/21/337/2973343/bacakan-replik-tim-hukum-minta-hakim-kabulkan-praperadilan-aiman-witjaksono-JwhFMs5yAT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya (Foto: MPI/Riyan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/21/337/2973343/bacakan-replik-tim-hukum-minta-hakim-kabulkan-praperadilan-aiman-witjaksono-JwhFMs5yAT.jpg</image><title>Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya (Foto: MPI/Riyan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMC8xLzE3NzQ2MC81L3g4dDBuZ3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Permintaan itu disampaikan dalam Replik yang dibacakan pada persidangan, Rabu (21/2/2024), menanggapi menanggapi Jawaban dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya atas permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti terhadap Aiman.

&quot;Maka, mohon kiranya Yang Mulia hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujar Tim hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di persidangan, Rabu (21/2/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Praperadilan, Aiman: Saya Tetap Akan Perjuangkan Narasumber!

Adapun Replik tersebut sejatinya dibacakan oleh tim hukum Aiman secara bergantian, yakni Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Yulianto Nurmansyah, dan Abdul Aziz Hakim di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan. Sidang dihadiri oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama.

&quot;Dua, menetapkan dan menyatakan penetepan penyitaan tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,&quot; tutur pengacara Aiman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Bacakan Kutipan BJ Habibie soal Kebebasan Pers

Adapun poin ketiga, lanjut pengacara Aiman, menetapkan dan menyatakan penyitaan oleh Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Keempat, menetapkan dan memerintahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Aiman pada kepada Aiman paling lambat 3 hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini.

&quot;Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya,&quot; kata Finsen lagi.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMC8xLzE3NzQ2MC81L3g4dDBuZ3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Permintaan itu disampaikan dalam Replik yang dibacakan pada persidangan, Rabu (21/2/2024), menanggapi menanggapi Jawaban dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya atas permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti terhadap Aiman.

&quot;Maka, mohon kiranya Yang Mulia hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujar Tim hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di persidangan, Rabu (21/2/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Praperadilan, Aiman: Saya Tetap Akan Perjuangkan Narasumber!

Adapun Replik tersebut sejatinya dibacakan oleh tim hukum Aiman secara bergantian, yakni Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Yulianto Nurmansyah, dan Abdul Aziz Hakim di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan. Sidang dihadiri oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama.

&quot;Dua, menetapkan dan menyatakan penetepan penyitaan tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,&quot; tutur pengacara Aiman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Bacakan Kutipan BJ Habibie soal Kebebasan Pers

Adapun poin ketiga, lanjut pengacara Aiman, menetapkan dan menyatakan penyitaan oleh Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Keempat, menetapkan dan memerintahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Aiman pada kepada Aiman paling lambat 3 hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini.

&quot;Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya,&quot; kata Finsen lagi.
</content:encoded></item></channel></rss>
