<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teriaki Orang Nongkrong, Pria di Bogor Dikeroyok hingga Dipukul Botol Kaca</title><description>Aksi tersebut hanya karena sepele korban meneriaki para pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/21/338/2973536/teriaki-orang-nongkrong-pria-di-bogor-dikeroyok-hingga-dipukul-botol-kaca</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/21/338/2973536/teriaki-orang-nongkrong-pria-di-bogor-dikeroyok-hingga-dipukul-botol-kaca"/><item><title>Teriaki Orang Nongkrong, Pria di Bogor Dikeroyok hingga Dipukul Botol Kaca</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/21/338/2973536/teriaki-orang-nongkrong-pria-di-bogor-dikeroyok-hingga-dipukul-botol-kaca</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/21/338/2973536/teriaki-orang-nongkrong-pria-di-bogor-dikeroyok-hingga-dipukul-botol-kaca</guid><pubDate>Rabu 21 Februari 2024 18:39 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/21/338/2973536/teriaki-orang-nongkrong-pria-di-bogor-dikeroyok-hingga-dipukul-botol-kaca-VHG0yb02u0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pengeroyokan di Bogor (Foto: Putra R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/21/338/2973536/teriaki-orang-nongkrong-pria-di-bogor-dikeroyok-hingga-dipukul-botol-kaca-VHG0yb02u0.jpg</image><title>Pelaku pengeroyokan di Bogor (Foto: Putra R)</title></images><description>BOGOR - Polisi menangkap 3 pelaku pengeroyokan terhadap pria berinisial RD di wilayah Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Aksi tersebut hanya karena sepele korban meneriaki para pelaku.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 18 Februari 2024. Awalnya, korban hendak pulang berboncengan motor bersama rekannya.
&quot;Dari hasil pemeriksaan para pelaku, kejadian ini diawali pelaku berjumlah 6 orang yang sedang nongkrong di gang melihat korban yang sedang dibonceng ke arah pelaku melototi dan berteriak bangs**,&quot; kata Bismo, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA:
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Gempa Embusan 335 Kali Sehari Disertai Gemuruh&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Hal itu membuat para pelaku sakit hati dan mengejar korban. Salah satu pelaku menemukan botol kaca dan langsung memukuk bagian kepala korban.

&quot;Pelaku lain melakukan pemukulan secara bersama-sama kepada korban yang mengakibatkan korban luka pada bagian kepala dan badan,&quot; ujar Bismo.

BACA JUGA:
3 Fakta Pengeroyokan Prajurit TNI AL Oleh Oknum Brimob di Maluku


Aksi pengeroyokan itu pun berhenti setelah dilerai oleh warga sekitar. Tak sampai di situ, para pelaku mengambil handphone (HP) dan motor korban.

&quot;Kemudian, 3 orang pelaku berinisial LCH, MRF, MAF dapat diamankan di rumahnya masing-masing kemudian dibawa ke Polresta Bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&quot; ujarnya.



Saat ini, polisi masih mencari tiga orang lainnya yang ikut melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



&quot;Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>BOGOR - Polisi menangkap 3 pelaku pengeroyokan terhadap pria berinisial RD di wilayah Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Aksi tersebut hanya karena sepele korban meneriaki para pelaku.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 18 Februari 2024. Awalnya, korban hendak pulang berboncengan motor bersama rekannya.
&quot;Dari hasil pemeriksaan para pelaku, kejadian ini diawali pelaku berjumlah 6 orang yang sedang nongkrong di gang melihat korban yang sedang dibonceng ke arah pelaku melototi dan berteriak bangs**,&quot; kata Bismo, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA:
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Gempa Embusan 335 Kali Sehari Disertai Gemuruh&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Hal itu membuat para pelaku sakit hati dan mengejar korban. Salah satu pelaku menemukan botol kaca dan langsung memukuk bagian kepala korban.

&quot;Pelaku lain melakukan pemukulan secara bersama-sama kepada korban yang mengakibatkan korban luka pada bagian kepala dan badan,&quot; ujar Bismo.

BACA JUGA:
3 Fakta Pengeroyokan Prajurit TNI AL Oleh Oknum Brimob di Maluku


Aksi pengeroyokan itu pun berhenti setelah dilerai oleh warga sekitar. Tak sampai di situ, para pelaku mengambil handphone (HP) dan motor korban.

&quot;Kemudian, 3 orang pelaku berinisial LCH, MRF, MAF dapat diamankan di rumahnya masing-masing kemudian dibawa ke Polresta Bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&quot; ujarnya.



Saat ini, polisi masih mencari tiga orang lainnya yang ikut melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



&quot;Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
