<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Curi Mobil, 2 Oknum Polisi di Lampung Hanya Dihukum Setahun Penjara</title><description>Vonis dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/21/340/2973488/terbukti-curi-mobil-2-oknum-polisi-di-lampung-hanya-dihukum-setahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/21/340/2973488/terbukti-curi-mobil-2-oknum-polisi-di-lampung-hanya-dihukum-setahun-penjara"/><item><title>Terbukti Curi Mobil, 2 Oknum Polisi di Lampung Hanya Dihukum Setahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/21/340/2973488/terbukti-curi-mobil-2-oknum-polisi-di-lampung-hanya-dihukum-setahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/21/340/2973488/terbukti-curi-mobil-2-oknum-polisi-di-lampung-hanya-dihukum-setahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 21 Februari 2024 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/21/340/2973488/terbukti-curi-mobil-2-oknum-polisi-di-lampung-hanya-dihukum-setahun-penjara-Baq9LITMep.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua polisi terdakwa pencurian mobil usai sidang di PN Tanjung Karang, Bandarlampung (Foto: MPI/Ira) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/21/340/2973488/terbukti-curi-mobil-2-oknum-polisi-di-lampung-hanya-dihukum-setahun-penjara-Baq9LITMep.jpg</image><title>Dua polisi terdakwa pencurian mobil usai sidang di PN Tanjung Karang, Bandarlampung (Foto: MPI/Ira) </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xOC8xLzE3NzM5NS81L3g4c3dvNm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis vonis ringan dua oknum polisi yang terbukti mencuri mobil Honda Brio merah di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK), Kota Bandarlampung, Lampung. Keduanya yakni Bripda Candra Setiawan dihukum 1 tahun penjara dan Bripda Fajar Wicaksono divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Pembacaan vonis ini berlangsung dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Rabu (21/2/2024).

Ketua Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa kedua oknum polisi itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jalani Sidang Dakwaan, Jaksa Ungkap Alasan Oknum Polisi di Lampung Curi Mobil

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun, dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara,&quot; ujar Sri Wijayanti Tanjung dalam amar putusannya.

Vonis hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Candra Setiawan selama satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut oleh jaksa selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kepergok Curi Mobil, Komplotan Begal Bersenjata Tembaki Warga

Atas vonis hakim ini, jaksa penuntut umum, Tri Buana Mardasari mengaku pihaknya menerima atas vonis hakim tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

&quot;Itu kan sudah sesuai, aturannya kita kan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa menerima, kecuali hakim berseberangan pertimbangannya dengan kita,&quot; kata jaksa Tri Buana Mardasari.

&quot;Ada hal-hal yang meringankan itu pertimbangan hakim,&quot; sambungnya.
Di sisi lain, Tri Buana menegaskan, dalam menangani perkara kedua oknum polisi ini tidak ada tekanan dari pihak manapun, termasuk saat menuntut keduanya dengan tuntutan di bawah 2 tahun penjara.

&quot;Enggak ada, semua sama, cek perkara saya yang perkara seperti ini (pencurian), enggak ada yang dituntut di atas 2 tahun,&quot; ungkapnya.

&quot;Kalau dia pasal nya 365 pencurian dengan kekerasan bisa jadi (tuntutan di atas 2 tahun), kalau ini kan pencurian dengan pemberatan,&quot; lanjut dia.

Sementara itu, atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, kedua oknum polisi ini juga mengaku menerima putusan tersebut.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xOC8xLzE3NzM5NS81L3g4c3dvNm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis vonis ringan dua oknum polisi yang terbukti mencuri mobil Honda Brio merah di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK), Kota Bandarlampung, Lampung. Keduanya yakni Bripda Candra Setiawan dihukum 1 tahun penjara dan Bripda Fajar Wicaksono divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Pembacaan vonis ini berlangsung dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Rabu (21/2/2024).

Ketua Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa kedua oknum polisi itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jalani Sidang Dakwaan, Jaksa Ungkap Alasan Oknum Polisi di Lampung Curi Mobil

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun, dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara,&quot; ujar Sri Wijayanti Tanjung dalam amar putusannya.

Vonis hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Candra Setiawan selama satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut oleh jaksa selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kepergok Curi Mobil, Komplotan Begal Bersenjata Tembaki Warga

Atas vonis hakim ini, jaksa penuntut umum, Tri Buana Mardasari mengaku pihaknya menerima atas vonis hakim tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

&quot;Itu kan sudah sesuai, aturannya kita kan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa menerima, kecuali hakim berseberangan pertimbangannya dengan kita,&quot; kata jaksa Tri Buana Mardasari.

&quot;Ada hal-hal yang meringankan itu pertimbangan hakim,&quot; sambungnya.
Di sisi lain, Tri Buana menegaskan, dalam menangani perkara kedua oknum polisi ini tidak ada tekanan dari pihak manapun, termasuk saat menuntut keduanya dengan tuntutan di bawah 2 tahun penjara.

&quot;Enggak ada, semua sama, cek perkara saya yang perkara seperti ini (pencurian), enggak ada yang dituntut di atas 2 tahun,&quot; ungkapnya.

&quot;Kalau dia pasal nya 365 pencurian dengan kekerasan bisa jadi (tuntutan di atas 2 tahun), kalau ini kan pencurian dengan pemberatan,&quot; lanjut dia.

Sementara itu, atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, kedua oknum polisi ini juga mengaku menerima putusan tersebut.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
</content:encoded></item></channel></rss>
