<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peneliti Nilai Aparat Penegak Hukum Kurang Pahami Pasal Ujaran Kebencian</title><description>Aparat penegak hukum hingga kini masih mengalami keterbatasan dalam memahami pasal-pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2973658/peneliti-nilai-aparat-penegak-hukum-kurang-pahami-pasal-ujaran-kebencian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2973658/peneliti-nilai-aparat-penegak-hukum-kurang-pahami-pasal-ujaran-kebencian"/><item><title>Peneliti Nilai Aparat Penegak Hukum Kurang Pahami Pasal Ujaran Kebencian</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2973658/peneliti-nilai-aparat-penegak-hukum-kurang-pahami-pasal-ujaran-kebencian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2973658/peneliti-nilai-aparat-penegak-hukum-kurang-pahami-pasal-ujaran-kebencian</guid><pubDate>Kamis 22 Februari 2024 05:06 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/22/337/2973658/peneliti-nilai-aparat-penegak-hukum-kurang-pahami-pasal-ujaran-kebencian-j7cYGTSyLy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Diskusi soal UU ITE (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/22/337/2973658/peneliti-nilai-aparat-penegak-hukum-kurang-pahami-pasal-ujaran-kebencian-j7cYGTSyLy.jpg</image><title>Diskusi soal UU ITE (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK), Alviani Sabillah menilai aparat penegak hukum hingga kini masih mengalami keterbatasan dalam memahami pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan, pencemaran nama, berita bohong, dan ujaran kebencian.

Menurutnya, hal itu terjadi karena tafsiran dari pasal-pasal tersebut terlalu luas.


BACA JUGA:
Puting Beliung Melanda Kabupaten Bandung, 2 Kecamatan Terdampak


Hal itu disampaikan Alviani saat hadir dalam acara peluncuran Policy Paper Reformasi Kerangka Hukum untuk Perlindungan dan Peluasan Ruang Gerak Masyarakat Sipil Indonesia di, Rabu (21/2/1014).

&quot;Ada kelonggaran pasal yang dapat ditafsirkan secara luas dan juga ada konteks dan kondisi bahwa aparat penegak hukum masih sangat terbatas sekali pemahamannya untuk menggunakan pasal-pasal tersebut,&quot; kata Alviani.


BACA JUGA:
Asyik Main Handphone Pakai Headset, Pemuda Tewas Usai Tersambar KRL


Menurutnya, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum terkait dengan pasal-pasal tersebut berakibat pada terancamnya kebebasan individu untuk mengekspresikan pandangan politiknya atau topik-topik sensitif lainnya. Sebab, aparat penegak hukum tidak bisa membedakan atau melihat mana ekspresi politik dengan tindakan yang terkait dengan pasal-pasal tersebut.

&quot;Sehingga, dalam pelaksanaannya ekspresi politik atau pandangan tertentu, kritis dari masyarakat justru menjadi serangan balik buat mereka yang menyuarakan hak-haknya,&quot; ucapnya.Adapun pasal-pasal yang terkait dengan pembahasan di atas di antaranya:

- Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, berita bohong dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 390 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE,

- Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.

- Pasal 263 dan 264 yang mengatur ancaman pidana terkait berita bohong UU No.1 Tahun 2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK), Alviani Sabillah menilai aparat penegak hukum hingga kini masih mengalami keterbatasan dalam memahami pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan, pencemaran nama, berita bohong, dan ujaran kebencian.

Menurutnya, hal itu terjadi karena tafsiran dari pasal-pasal tersebut terlalu luas.


BACA JUGA:
Puting Beliung Melanda Kabupaten Bandung, 2 Kecamatan Terdampak


Hal itu disampaikan Alviani saat hadir dalam acara peluncuran Policy Paper Reformasi Kerangka Hukum untuk Perlindungan dan Peluasan Ruang Gerak Masyarakat Sipil Indonesia di, Rabu (21/2/1014).

&quot;Ada kelonggaran pasal yang dapat ditafsirkan secara luas dan juga ada konteks dan kondisi bahwa aparat penegak hukum masih sangat terbatas sekali pemahamannya untuk menggunakan pasal-pasal tersebut,&quot; kata Alviani.


BACA JUGA:
Asyik Main Handphone Pakai Headset, Pemuda Tewas Usai Tersambar KRL


Menurutnya, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum terkait dengan pasal-pasal tersebut berakibat pada terancamnya kebebasan individu untuk mengekspresikan pandangan politiknya atau topik-topik sensitif lainnya. Sebab, aparat penegak hukum tidak bisa membedakan atau melihat mana ekspresi politik dengan tindakan yang terkait dengan pasal-pasal tersebut.

&quot;Sehingga, dalam pelaksanaannya ekspresi politik atau pandangan tertentu, kritis dari masyarakat justru menjadi serangan balik buat mereka yang menyuarakan hak-haknya,&quot; ucapnya.Adapun pasal-pasal yang terkait dengan pembahasan di atas di antaranya:

- Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, berita bohong dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 390 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE,

- Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.

- Pasal 263 dan 264 yang mengatur ancaman pidana terkait berita bohong UU No.1 Tahun 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
