<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penistaan Agama</title><description>JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti menistakan agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2973904/panji-gumilang-dituntut-1-5-tahun-penjara-dalam-kasus-penistaan-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2973904/panji-gumilang-dituntut-1-5-tahun-penjara-dalam-kasus-penistaan-agama"/><item><title>Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penistaan Agama</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2973904/panji-gumilang-dituntut-1-5-tahun-penjara-dalam-kasus-penistaan-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2973904/panji-gumilang-dituntut-1-5-tahun-penjara-dalam-kasus-penistaan-agama</guid><pubDate>Kamis 22 Februari 2024 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/22/337/2973904/panji-gumilang-dituntut-1-5-tahun-penjara-dalam-kasus-penistaan-agama-zDJqmBgP4X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang di PN Indramayu (Foto: MPI/Andrian Supendi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/22/337/2973904/panji-gumilang-dituntut-1-5-tahun-penjara-dalam-kasus-penistaan-agama-zDJqmBgP4X.jpg</image><title>Panji Gumilang di PN Indramayu (Foto: MPI/Andrian Supendi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM2OC81L3g4cGcybGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
INDRAMAYU - Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). JPU menyatakan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu terbukti menistakaan agama.

Menurut JPU, Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Jalani Sidang Tuntutan Pakai Baju Biru Muda, Panji Gumilang Teriak Merdeka hingga Hormat Ala Militer&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menangani perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa AS Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 156 a huruf a KUHP,&quot; kata seorang JPU, Rama Eka Darma saat membacakan amar tuntutan.

Rama meminta Majelis Hakim untuk memvonis Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kuasa Hukum Panji Gumilang Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,&quot; ujar dia.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM2OC81L3g4cGcybGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
INDRAMAYU - Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). JPU menyatakan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu terbukti menistakaan agama.

Menurut JPU, Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Jalani Sidang Tuntutan Pakai Baju Biru Muda, Panji Gumilang Teriak Merdeka hingga Hormat Ala Militer&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menangani perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa AS Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 156 a huruf a KUHP,&quot; kata seorang JPU, Rama Eka Darma saat membacakan amar tuntutan.

Rama meminta Majelis Hakim untuk memvonis Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kuasa Hukum Panji Gumilang Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,&quot; ujar dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
