<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Menteri, KPK Bakal Surati AHY untuk Laporkan Harta Kekayaan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati Ketuam Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2974013/jadi-menteri-kpk-bakal-surati-ahy-untuk-laporkan-harta-kekayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2974013/jadi-menteri-kpk-bakal-surati-ahy-untuk-laporkan-harta-kekayaan"/><item><title>Jadi Menteri, KPK Bakal Surati AHY untuk Laporkan Harta Kekayaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2974013/jadi-menteri-kpk-bakal-surati-ahy-untuk-laporkan-harta-kekayaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2974013/jadi-menteri-kpk-bakal-surati-ahy-untuk-laporkan-harta-kekayaan</guid><pubDate>Kamis 22 Februari 2024 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/22/337/2974013/jadi-menteri-kpk-bakal-surati-ahy-untuk-laporkan-harta-kekayaan-v8b7jygXXO.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/22/337/2974013/jadi-menteri-kpk-bakal-surati-ahy-untuk-laporkan-harta-kekayaan-v8b7jygXXO.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati Ketuam Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Surat tersebut terkait kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Sebagaimana diketahui, AHY baru saja dilantik Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
&quot;Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,&quot; kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Kamis (22/2/2024).

BACA JUGA:
Jadi Menteri Langsung Kumpulkan Pejabat ATR, AHY Ingin Tuntaskan Isu Sengketa Tanah

Pahala menjelaskan, ada aturan terkait batas waktu bagi penyelenggara negara yang baru saja dilantik.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, batasa waktu yang ditentukan adalah tiga bulan seusai pelantikan.
&quot;Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan,&quot; ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang didapat bersamaan dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).Pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
&amp;ldquo;Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan undang-undang dengan selurus-lurusnya,&amp;rdquo; demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Jokowi yang diikuti AHY.
&amp;ldquo;Demi Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjujung etika jabatan berkerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,&amp;rdquo; sambungnya.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati Ketuam Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Surat tersebut terkait kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Sebagaimana diketahui, AHY baru saja dilantik Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
&quot;Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,&quot; kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Kamis (22/2/2024).

BACA JUGA:
Jadi Menteri Langsung Kumpulkan Pejabat ATR, AHY Ingin Tuntaskan Isu Sengketa Tanah

Pahala menjelaskan, ada aturan terkait batas waktu bagi penyelenggara negara yang baru saja dilantik.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, batasa waktu yang ditentukan adalah tiga bulan seusai pelantikan.
&quot;Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan,&quot; ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang didapat bersamaan dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).Pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
&amp;ldquo;Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan undang-undang dengan selurus-lurusnya,&amp;rdquo; demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Jokowi yang diikuti AHY.
&amp;ldquo;Demi Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjujung etika jabatan berkerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,&amp;rdquo; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
