<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahli Hukum Pers Tegaskan Polisi Dilarang Sita Alat Komunikasi Wartawan dengan Narsumnya</title><description>Polisi sejatinya tak boleh mengambil alat komunikasi yang dimiliki seorang wartawan untuk berkomunikasi dengan narasumbernya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2974103/ahli-hukum-pers-tegaskan-polisi-dilarang-sita-alat-komunikasi-wartawan-dengan-narsumnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2974103/ahli-hukum-pers-tegaskan-polisi-dilarang-sita-alat-komunikasi-wartawan-dengan-narsumnya"/><item><title>Ahli Hukum Pers Tegaskan Polisi Dilarang Sita Alat Komunikasi Wartawan dengan Narsumnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2974103/ahli-hukum-pers-tegaskan-polisi-dilarang-sita-alat-komunikasi-wartawan-dengan-narsumnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2974103/ahli-hukum-pers-tegaskan-polisi-dilarang-sita-alat-komunikasi-wartawan-dengan-narsumnya</guid><pubDate>Kamis 22 Februari 2024 19:42 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/22/337/2974103/ahli-hukum-pers-tegaskan-polisi-dilarang-sita-alat-komunikasi-wartawan-dengan-narsumnya-LIdQkzFWto.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang praperadilan Aiman Witjaksono. (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/22/337/2974103/ahli-hukum-pers-tegaskan-polisi-dilarang-sita-alat-komunikasi-wartawan-dengan-narsumnya-LIdQkzFWto.jpg</image><title>Sidang praperadilan Aiman Witjaksono. (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMC8xLzE3NzQ3MC81L3g4dDBuc2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada menyebutkan, polisi sejatinya tak boleh mengambil alat komunikasi yang dimiliki seorang wartawan untuk berkomunikasi dengan narasumbernya.
&quot;Sesuai UU Pers, pers adalah pilar demokrasi dan wartawan adalah pendukung pilar demokrasi, sesuai peraturan yang ada dalam UU Pers, maka pers tak boleh disensor, dirampas haknya, dirampas alat kerjanya, tak boleh sama sekali kalau dia wartawan,&quot; ujarnya dalam persidangan, Kamis (22/2/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Ahli Hukum: Hak Tolak Aiman Witjaksono Harus Dilindungi UU Pers

Hal itu disampaikan Wina saat ditanyai oleh pengacara Aiman dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2024) ini.

Wina menanggapi pertanyaan pengacara Aiman tentang diperkenankan tidaknya oleh UU Pers, barang atau alat yang dipakai seorang wartawan untuk menerima dan menyimpan informasi dari narasumbernya, yang mana di dalamnya terdapat identitas narasumbernya itu disita ataupun dilakukan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono

&quot;Bahkan, menurut UJ Pers, perampasan pada alat kerja wartawan sesuai Pasal 18 UU Pers adalah ancaman, menghalangi kegiatan wartawan diancam pidana 2 tahun penjara,&quot; tuturnya.

Dia menerangkan, perampasan alat kerja wartawan itu merupakan bentuk pengancaman terhadap seorang wartawan. Apalagi, perampasan dilakukan untuk mengetahui narasumber dimaksud. Alat kerja wartawan itu bisa berupa apapun, mulai dari kamera, alat perekam, hingga alat komunikasi yang dipakai wartawan untuk mendapatkan informasi.&quot;Apabila itu dilakukan pada wartawan dengan alat yang digunakan pada saat menerima dan berkomunikasi dengan narasumber dengan tujuan menggali narasumbernya?&quot; tanya pengacara Aiman lagi.



&quot;Iya alat apapun, bisa kamera, bisa alat recording, dan beberapa kali terjadi, ada yang banting dan dihapus dan para pelakunya dihukum,&quot; kata Wina.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMC8xLzE3NzQ3MC81L3g4dDBuc2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada menyebutkan, polisi sejatinya tak boleh mengambil alat komunikasi yang dimiliki seorang wartawan untuk berkomunikasi dengan narasumbernya.
&quot;Sesuai UU Pers, pers adalah pilar demokrasi dan wartawan adalah pendukung pilar demokrasi, sesuai peraturan yang ada dalam UU Pers, maka pers tak boleh disensor, dirampas haknya, dirampas alat kerjanya, tak boleh sama sekali kalau dia wartawan,&quot; ujarnya dalam persidangan, Kamis (22/2/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Ahli Hukum: Hak Tolak Aiman Witjaksono Harus Dilindungi UU Pers

Hal itu disampaikan Wina saat ditanyai oleh pengacara Aiman dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2024) ini.

Wina menanggapi pertanyaan pengacara Aiman tentang diperkenankan tidaknya oleh UU Pers, barang atau alat yang dipakai seorang wartawan untuk menerima dan menyimpan informasi dari narasumbernya, yang mana di dalamnya terdapat identitas narasumbernya itu disita ataupun dilakukan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono

&quot;Bahkan, menurut UJ Pers, perampasan pada alat kerja wartawan sesuai Pasal 18 UU Pers adalah ancaman, menghalangi kegiatan wartawan diancam pidana 2 tahun penjara,&quot; tuturnya.

Dia menerangkan, perampasan alat kerja wartawan itu merupakan bentuk pengancaman terhadap seorang wartawan. Apalagi, perampasan dilakukan untuk mengetahui narasumber dimaksud. Alat kerja wartawan itu bisa berupa apapun, mulai dari kamera, alat perekam, hingga alat komunikasi yang dipakai wartawan untuk mendapatkan informasi.&quot;Apabila itu dilakukan pada wartawan dengan alat yang digunakan pada saat menerima dan berkomunikasi dengan narasumber dengan tujuan menggali narasumbernya?&quot; tanya pengacara Aiman lagi.



&quot;Iya alat apapun, bisa kamera, bisa alat recording, dan beberapa kali terjadi, ada yang banting dan dihapus dan para pelakunya dihukum,&quot; kata Wina.

</content:encoded></item></channel></rss>
