<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak Kekacauan, Partai Ummat Minta Penggunaan Sirekap Dihentikan</title><description>Partai Ummat meminta untuk menghentikan peggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2974185/banyak-kekacauan-partai-ummat-minta-penggunaan-sirekap-dihentikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2974185/banyak-kekacauan-partai-ummat-minta-penggunaan-sirekap-dihentikan"/><item><title>Banyak Kekacauan, Partai Ummat Minta Penggunaan Sirekap Dihentikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2974185/banyak-kekacauan-partai-ummat-minta-penggunaan-sirekap-dihentikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/22/337/2974185/banyak-kekacauan-partai-ummat-minta-penggunaan-sirekap-dihentikan</guid><pubDate>Kamis 22 Februari 2024 23:09 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/22/337/2974185/banyak-kekacauan-partai-ummat-minta-penggunaan-sirekap-dihentikan-S6MkIWT13g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Patai Ummat minta penggunaan Sirekap dihentikan (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/22/337/2974185/banyak-kekacauan-partai-ummat-minta-penggunaan-sirekap-dihentikan-S6MkIWT13g.jpg</image><title>Patai Ummat minta penggunaan Sirekap dihentikan (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Partai Ummat meminta untuk menghentikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai pembubaran dilakukan karena berbagai kekacauan yang terjadi pada aplikasi tersebut.

&quot;Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap,&quot; kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Kamis (22/2/2024).


BACA JUGA:
Uhuy! Perolehan Suara Komeng di Pemilu DPD Tembus 2 Juta


Penghentian Sirekap perlu dilakukan karena terjadinya berbagai kekacauan. Atas kecurangan tersebut, Partai Ummat mengklaim menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang.

Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma Sirekap  yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.


BACA JUGA:
Alasan PDIP Tolak Penggunaan Sirekap KPU


Ridho juga menyebut penempatan server aplikasi SIREKAP telah melanggar aturan karena di luar negeri. Hal itu dianggap berbahaya karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu.

Lebih detail dia menyebut bahwa meletakkan server pemilu di luar negeri juga melanggar dua aturan sekaligus. Pertama Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.Kemudian aturan kedua yang dilanggar Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.

&quot;Hasil penghitungan SIREKAP telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Partai Ummat meminta untuk menghentikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai pembubaran dilakukan karena berbagai kekacauan yang terjadi pada aplikasi tersebut.

&quot;Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap,&quot; kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Kamis (22/2/2024).


BACA JUGA:
Uhuy! Perolehan Suara Komeng di Pemilu DPD Tembus 2 Juta


Penghentian Sirekap perlu dilakukan karena terjadinya berbagai kekacauan. Atas kecurangan tersebut, Partai Ummat mengklaim menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang.

Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma Sirekap  yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.


BACA JUGA:
Alasan PDIP Tolak Penggunaan Sirekap KPU


Ridho juga menyebut penempatan server aplikasi SIREKAP telah melanggar aturan karena di luar negeri. Hal itu dianggap berbahaya karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu.

Lebih detail dia menyebut bahwa meletakkan server pemilu di luar negeri juga melanggar dua aturan sekaligus. Pertama Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.Kemudian aturan kedua yang dilanggar Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.

&quot;Hasil penghitungan SIREKAP telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
