<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Gubernur Malut, KPK Bakal Panggil Kembali Shanty Alda</title><description>KPK bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/23/337/2974193/kasus-gubernur-malut-kpk-bakal-panggil-kembali-shanty-alda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/23/337/2974193/kasus-gubernur-malut-kpk-bakal-panggil-kembali-shanty-alda"/><item><title>Kasus Gubernur Malut, KPK Bakal Panggil Kembali Shanty Alda</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/23/337/2974193/kasus-gubernur-malut-kpk-bakal-panggil-kembali-shanty-alda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/23/337/2974193/kasus-gubernur-malut-kpk-bakal-panggil-kembali-shanty-alda</guid><pubDate>Jum'at 23 Februari 2024 00:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/23/337/2974193/kasus-gubernur-malut-kpk-bakal-panggil-kembali-shanty-alda-XUbOokH31K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/23/337/2974193/kasus-gubernur-malut-kpk-bakal-panggil-kembali-shanty-alda-XUbOokH31K.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia. Sebab, saksi Shanty tidak hadir dalam panggilan ulang pemeriksaan KPK pada Selasa, 20 Februari 2024.

&quot;Tidak (hadir), akan dipanggil kembali,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).


BACA JUGA:
Jadi Menteri, KPK Bakal Surati AHY untuk Laporkan Harta Kekayaan


Berdasarkan penelusuran, Shanty Alda sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Pertama, Shanty absen pada panggilan di tanggal 29 Januari 2024. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Shanty pada 20 Februari 2024. Namun, ia kembali tak hadir pada panggilan ulang tersebut.

KPK disinyalir sangat butuh keterangan Shanty Alda untuk proses penyidikan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba. Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

Belakangan ini, KPK memang intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang. KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba. Utamanya, soal dugaan penerimaan uang Abdul Gani dari izin usaha pertambangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Apalagi, setelah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) menjadi tersangka.

&quot;Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik,&quot; kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat dikonfirmasi.


BACA JUGA:
Perkara Korupsi Gubernur Malut, KPK Panggil Shanty Alda Pekan Depan


Diakui Alex, Maluku Utara terkenal sebagai lumbung nikeldi Tanah Air. Sehingga, banyak pengusaha dan perusahaan yang berusaha mendapatkan izin penambangan di  daerah tersebut. Berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK, kata dia, perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan.

&quot;Kita ketahui bersama di Malut itu kan salah satu sumber nikel, banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana,&quot; kata Alex.Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun, ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Abdul Ghani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia. Sebab, saksi Shanty tidak hadir dalam panggilan ulang pemeriksaan KPK pada Selasa, 20 Februari 2024.

&quot;Tidak (hadir), akan dipanggil kembali,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).


BACA JUGA:
Jadi Menteri, KPK Bakal Surati AHY untuk Laporkan Harta Kekayaan


Berdasarkan penelusuran, Shanty Alda sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Pertama, Shanty absen pada panggilan di tanggal 29 Januari 2024. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Shanty pada 20 Februari 2024. Namun, ia kembali tak hadir pada panggilan ulang tersebut.

KPK disinyalir sangat butuh keterangan Shanty Alda untuk proses penyidikan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba. Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

Belakangan ini, KPK memang intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang. KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba. Utamanya, soal dugaan penerimaan uang Abdul Gani dari izin usaha pertambangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Apalagi, setelah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) menjadi tersangka.

&quot;Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik,&quot; kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat dikonfirmasi.


BACA JUGA:
Perkara Korupsi Gubernur Malut, KPK Panggil Shanty Alda Pekan Depan


Diakui Alex, Maluku Utara terkenal sebagai lumbung nikeldi Tanah Air. Sehingga, banyak pengusaha dan perusahaan yang berusaha mendapatkan izin penambangan di  daerah tersebut. Berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK, kata dia, perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan.

&quot;Kita ketahui bersama di Malut itu kan salah satu sumber nikel, banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana,&quot; kata Alex.Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun, ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Abdul Ghani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.</content:encoded></item></channel></rss>
