<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Aksi Bullying di Binus School Serpong, Dirjen HAM: Perundungan Tak Boleh Dibiarkan!   </title><description>Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra prihatin dengan maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/24/337/2974770/aksi-bullying-di-binus-school-serpong-dirjen-ham-perundungan-tak-boleh-dibiarkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/24/337/2974770/aksi-bullying-di-binus-school-serpong-dirjen-ham-perundungan-tak-boleh-dibiarkan"/><item><title> Aksi Bullying di Binus School Serpong, Dirjen HAM: Perundungan Tak Boleh Dibiarkan!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/24/337/2974770/aksi-bullying-di-binus-school-serpong-dirjen-ham-perundungan-tak-boleh-dibiarkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/24/337/2974770/aksi-bullying-di-binus-school-serpong-dirjen-ham-perundungan-tak-boleh-dibiarkan</guid><pubDate>Sabtu 24 Februari 2024 09:45 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/24/337/2974770/aksi-bullying-di-binus-school-serpong-dirjen-ham-perundungan-tak-boleh-dibiarkan-5F9jR3DXZJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/24/337/2974770/aksi-bullying-di-binus-school-serpong-dirjen-ham-perundungan-tak-boleh-dibiarkan-5F9jR3DXZJ.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>
JAKARTA - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra prihatin dengan maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini. Salah satunya sebagaimana yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Hal ini menunjukan perundungan di kalangan generasi muda tidak memandang status sosial.

&quot;Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis, bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan,&quot; terang Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

BACA JUGA:
Vincent Ingin Kasus Bullying di Binus Serpong Selesai Secara Keluarga, Ini Kata Polisi

Kendati demikian, Dhahana menuturkan, mengingat pelaku merupakan anak-anak maka pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan. Sejatinya, dari aspek regulasi dengan keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU SPPA menunjukan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai.

&quot;Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini, dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak,&quot; ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengungkapkan, pihaknya terus mengkampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan pelbagai pihak. Tidak hanya dengan Civil Society Organization (CSO), dan mitra luar negeri, serta para tenaga didik, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.

BACA JUGA:
 Nasib Terduga Pelaku Bullying di SMA Binus Serpong, Kemendikbudristek: Mereka Hanya Dirumahkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Direktorat Jenderal HAM, kata Dhahana, bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM). Diharapkan dengan terbentuknya Koppeta HAM dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilainilai HAM dapat sedari dini.



&quot;Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra prihatin dengan maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini. Salah satunya sebagaimana yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Hal ini menunjukan perundungan di kalangan generasi muda tidak memandang status sosial.

&quot;Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis, bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan,&quot; terang Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

BACA JUGA:
Vincent Ingin Kasus Bullying di Binus Serpong Selesai Secara Keluarga, Ini Kata Polisi

Kendati demikian, Dhahana menuturkan, mengingat pelaku merupakan anak-anak maka pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan. Sejatinya, dari aspek regulasi dengan keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU SPPA menunjukan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai.

&quot;Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini, dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak,&quot; ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengungkapkan, pihaknya terus mengkampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan pelbagai pihak. Tidak hanya dengan Civil Society Organization (CSO), dan mitra luar negeri, serta para tenaga didik, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.

BACA JUGA:
 Nasib Terduga Pelaku Bullying di SMA Binus Serpong, Kemendikbudristek: Mereka Hanya Dirumahkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Direktorat Jenderal HAM, kata Dhahana, bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM). Diharapkan dengan terbentuknya Koppeta HAM dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilainilai HAM dapat sedari dini.



&quot;Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
