<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Surat Suara Caleg DPRD DKI Tertukar saat Pencoblosan Lanjutan di TPS 147 Sunter Jaya</title><description>Warga harus menunggu KPPS selesai rapat untuk memilih.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/24/338/2974817/surat-suara-caleg-dprd-dki-tertukar-saat-pencoblosan-lanjutan-di-tps-147-sunter-jaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/24/338/2974817/surat-suara-caleg-dprd-dki-tertukar-saat-pencoblosan-lanjutan-di-tps-147-sunter-jaya"/><item><title>Surat Suara Caleg DPRD DKI Tertukar saat Pencoblosan Lanjutan di TPS 147 Sunter Jaya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/24/338/2974817/surat-suara-caleg-dprd-dki-tertukar-saat-pencoblosan-lanjutan-di-tps-147-sunter-jaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/24/338/2974817/surat-suara-caleg-dprd-dki-tertukar-saat-pencoblosan-lanjutan-di-tps-147-sunter-jaya</guid><pubDate>Sabtu 24 Februari 2024 12:17 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/24/338/2974817/surat-suara-caleg-dprd-dki-tertukar-saat-pencoblosan-lanjutan-di-tps-147-sunter-jaya-YcTEXB50OE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana pencoblosan lanjutan di TPS 147 Sunter Jaya, Jakarta Utara (Foto: MPI/Carlos)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/24/338/2974817/surat-suara-caleg-dprd-dki-tertukar-saat-pencoblosan-lanjutan-di-tps-147-sunter-jaya-YcTEXB50OE.jpg</image><title>Suasana pencoblosan lanjutan di TPS 147 Sunter Jaya, Jakarta Utara (Foto: MPI/Carlos)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yNC8xLzE3NzU4NS81L3g4dDgzNTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - TPS 147 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara menggelar pemungutan suara lanjutan, Sabtu (24/2/2024). Namun pencoblosan sempat terhambat karena ada kertas suara caleg DPRD DKI Jakarta tertukar.

Pantauan MNC Portal di lokasi, sejumlah pemilih tampak harus menunggu selesai rapat dari petugas KPPS.

Sejumlah kertas surat suara yang sudah dimasukkan ke dalam kotak suara tampaknya sempat diambil oleh petugas dengan disaksikan oleh para saksi di TPS.

Ketua PPS Kelurahan Sunter Jaya, Pratomo (69) menjelaskan bahwa ada 17 orang yang salah mencoblos surat suara caleg DPRD DKI Jakarta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Ditunda Gegara Banjir, Ratusan Warga Nyoblos Susulan di Sunter Jaya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ada 17 orang. Salah surat suara. Harusnya Dapil III (Tanjung Priok Pademangan, dan Penjaringan) tapi yang dicoblos Dapil II (Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading). Mereka nanti dipanggil ulang,&quot; kata Pratomo.

Pratomo menjelaskan terkait persoalan tersebut pihak terkait sedang menunggu keputusan dari Panwascam, petugas KPPS, dan Gakumdu.

&quot;Jadi di sini ada 295 surat suara. 200 benar surat suara dapil III, tapi yang 95 salah Dapil II nyasar,&quot; jelas Pratomo.

Sementara itu, Ketua PPPK Kecamatan Tanjung Priok, Desinta saat berada di dalam TPS 147 Kelurahan Sunter Jaya menyebutkan warga yang salah mencoblos akan dipanggil ulang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 KPU Jakpus Beberkan Alasan PSU di TPS 043 Menteng&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ya kalau mereka sudah dipanggil ulang tapi tidak hadir ya pakai saja surat suara yang ada, kan ada pilihan partainya itu saja yang dimasukkan suaranya,&quot; kata Desinta bersama sejumlah petugas di dalam bilik TPS.

Saat hendak dikonfirmasi awak media, Desinta tampak langsung berpindah ke lokasi TPS lainnya dengan menggunakan sepeda motor. &quot;Maaf saya harus ke TPS lainnya,&quot; kata Desinta singkat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU Kota Jakarta Utara menunda Pemilu susulan untuk 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.

Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah menjelaskan menyebut pemilu susulan di Jakarta Utara yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) namun akhirnya ditunda hingga Sabtu (24/2/2024) karena logistiknya belum siap.

Ia menjelaskan ada 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan karena pada 14 Februari 2024 lalu di wilayah tersebut banjir sehingga merusak logistik Pemilu 2024.

18 TPS tersebut terdiri dari 5 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua (TPS 149-153) dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya (TPS 141-153).

Mekanisme pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam telah diatur Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu dalam Pasal 112 Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yNC8xLzE3NzU4NS81L3g4dDgzNTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - TPS 147 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara menggelar pemungutan suara lanjutan, Sabtu (24/2/2024). Namun pencoblosan sempat terhambat karena ada kertas suara caleg DPRD DKI Jakarta tertukar.

Pantauan MNC Portal di lokasi, sejumlah pemilih tampak harus menunggu selesai rapat dari petugas KPPS.

Sejumlah kertas surat suara yang sudah dimasukkan ke dalam kotak suara tampaknya sempat diambil oleh petugas dengan disaksikan oleh para saksi di TPS.

Ketua PPS Kelurahan Sunter Jaya, Pratomo (69) menjelaskan bahwa ada 17 orang yang salah mencoblos surat suara caleg DPRD DKI Jakarta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Ditunda Gegara Banjir, Ratusan Warga Nyoblos Susulan di Sunter Jaya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ada 17 orang. Salah surat suara. Harusnya Dapil III (Tanjung Priok Pademangan, dan Penjaringan) tapi yang dicoblos Dapil II (Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading). Mereka nanti dipanggil ulang,&quot; kata Pratomo.

Pratomo menjelaskan terkait persoalan tersebut pihak terkait sedang menunggu keputusan dari Panwascam, petugas KPPS, dan Gakumdu.

&quot;Jadi di sini ada 295 surat suara. 200 benar surat suara dapil III, tapi yang 95 salah Dapil II nyasar,&quot; jelas Pratomo.

Sementara itu, Ketua PPPK Kecamatan Tanjung Priok, Desinta saat berada di dalam TPS 147 Kelurahan Sunter Jaya menyebutkan warga yang salah mencoblos akan dipanggil ulang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 KPU Jakpus Beberkan Alasan PSU di TPS 043 Menteng&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ya kalau mereka sudah dipanggil ulang tapi tidak hadir ya pakai saja surat suara yang ada, kan ada pilihan partainya itu saja yang dimasukkan suaranya,&quot; kata Desinta bersama sejumlah petugas di dalam bilik TPS.

Saat hendak dikonfirmasi awak media, Desinta tampak langsung berpindah ke lokasi TPS lainnya dengan menggunakan sepeda motor. &quot;Maaf saya harus ke TPS lainnya,&quot; kata Desinta singkat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU Kota Jakarta Utara menunda Pemilu susulan untuk 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.

Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah menjelaskan menyebut pemilu susulan di Jakarta Utara yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) namun akhirnya ditunda hingga Sabtu (24/2/2024) karena logistiknya belum siap.

Ia menjelaskan ada 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan karena pada 14 Februari 2024 lalu di wilayah tersebut banjir sehingga merusak logistik Pemilu 2024.

18 TPS tersebut terdiri dari 5 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua (TPS 149-153) dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya (TPS 141-153).

Mekanisme pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam telah diatur Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu dalam Pasal 112 Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara.
</content:encoded></item></channel></rss>
