<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Produksi Film Porno Anak di Tangarang Terungkap dari Laporan FBI</title><description>Polisi sudah menangkap 5 pelaku. Mereka terlibat film porno anak jaringan internasional.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/24/338/2974913/kasus-produksi-film-porno-anak-di-tangarang-terungkap-dari-laporan-fbi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/24/338/2974913/kasus-produksi-film-porno-anak-di-tangarang-terungkap-dari-laporan-fbi"/><item><title>Kasus Produksi Film Porno Anak di Tangarang Terungkap dari Laporan FBI</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/24/338/2974913/kasus-produksi-film-porno-anak-di-tangarang-terungkap-dari-laporan-fbi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/24/338/2974913/kasus-produksi-film-porno-anak-di-tangarang-terungkap-dari-laporan-fbi</guid><pubDate>Sabtu 24 Februari 2024 18:09 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/24/338/2974913/kasus-produksi-film-porno-anak-di-tangarang-terungkap-dari-laporan-fbi-v3CMtn9erN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/24/338/2974913/kasus-produksi-film-porno-anak-di-tangarang-terungkap-dari-laporan-fbi-v3CMtn9erN.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMy82LzE3MzYyNy81L3g4cGxhN2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban di Tangerang. Kasus ini terbongkar atas kerja sama Polri dengan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Biro Investigas Federal atau FBI Amerika Serikat.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi yang diterima dari FBI di Amerika Serikat perihal adanya konten pornografi tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Bongkar Produksi Film Porno Anak di Tangerang, 5 Orang Ditangkap

&amp;ldquo;Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan, membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,&amp;rdquo; ujar Ronald dalam konferensi pers, Sabtu (24/2/2023).

Lima tersangka yang terlibat dalam kasus pornografi anak tersebut yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ memiliki peranan yang berbeda-beda.  Para tersangka memikiki berbagai peran seperti mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, ada yang berperan merekam konten pornografi, dan ada yang berperan membeli konten melalui media sosial Telegram.

&amp;ldquo;Itulah yang kemudian diperjualbelikan dengan harga jual antara 50 Dollar sampai dengan 100 Dollar,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polisi Limpahkan Berkas 12 Tersangka Film Porno ke Kejati

Para tersangka yang kini perkaranya sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xMy82LzE3MzYyNy81L3g4cGxhN2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban di Tangerang. Kasus ini terbongkar atas kerja sama Polri dengan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Biro Investigas Federal atau FBI Amerika Serikat.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi yang diterima dari FBI di Amerika Serikat perihal adanya konten pornografi tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Bongkar Produksi Film Porno Anak di Tangerang, 5 Orang Ditangkap

&amp;ldquo;Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan, membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,&amp;rdquo; ujar Ronald dalam konferensi pers, Sabtu (24/2/2023).

Lima tersangka yang terlibat dalam kasus pornografi anak tersebut yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ memiliki peranan yang berbeda-beda.  Para tersangka memikiki berbagai peran seperti mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, ada yang berperan merekam konten pornografi, dan ada yang berperan membeli konten melalui media sosial Telegram.

&amp;ldquo;Itulah yang kemudian diperjualbelikan dengan harga jual antara 50 Dollar sampai dengan 100 Dollar,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polisi Limpahkan Berkas 12 Tersangka Film Porno ke Kejati

Para tersangka yang kini perkaranya sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
