<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bakal Tempuh Jalur Hukum, Abdul Khaliq: Perindo Kumpulkan Bukti Kejanggalan Hasil Hitung Suara</title><description>Ia menyebutkan bahwa ke depan Partai Perindpo akan menempuh jalur hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/25/1/2975188/bakal-tempuh-jalur-hukum-abdul-khaliq-perindo-kumpulkan-bukti-kejanggalan-hasil-hitung-suara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/25/1/2975188/bakal-tempuh-jalur-hukum-abdul-khaliq-perindo-kumpulkan-bukti-kejanggalan-hasil-hitung-suara"/><item><title>Bakal Tempuh Jalur Hukum, Abdul Khaliq: Perindo Kumpulkan Bukti Kejanggalan Hasil Hitung Suara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/25/1/2975188/bakal-tempuh-jalur-hukum-abdul-khaliq-perindo-kumpulkan-bukti-kejanggalan-hasil-hitung-suara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/25/1/2975188/bakal-tempuh-jalur-hukum-abdul-khaliq-perindo-kumpulkan-bukti-kejanggalan-hasil-hitung-suara</guid><pubDate>Minggu 25 Februari 2024 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/25/1/2975188/bakal-tempuh-jalur-hukum-abdul-khaliq-perindo-kumpulkan-bukti-kejanggalan-hasil-hitung-suara-FUClEsGiZI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Caleg Perindo Abdul Khaliq Ahmad (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/25/1/2975188/bakal-tempuh-jalur-hukum-abdul-khaliq-perindo-kumpulkan-bukti-kejanggalan-hasil-hitung-suara-FUClEsGiZI.jpg</image><title>Caleg Perindo Abdul Khaliq Ahmad (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yNC8xLzE3NzU5My81L3g4dDhiMWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Bidang Keagamaan DPP sekaligus Jubir Nasional Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti kejanggalan hasil hitung suara Pemilu 2024 berdasarkan data dari form C1 atau C hasil.
Ia menyebutkan bahwa ke depan Partai Perindpo akan menempuh jalur hukum.
&quot;Perindo sedang mengumpulkan bukti-bukti ya terkait dengan kejanggalan-kejanggalan proses hasil penghitungan suara di C1 maupun proses pleno di PPK karena bukti ini pasti akan melakukan proses hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang agar hal yang terkait dengan hasil Pemilu itu bisa terbuka dengan baik,&quot; kata Abdul kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).

BACA JUGA:
 Respons C1 Perindo di Sirekap Blank, Abdul Khaliq: Dugaan Pengalihan Suara Bisa Terjadi

&quot;Maka saat ini DPP Partai Perindo sedang melakukan proses pengecekan secara menyeluruh terhadap dapil yang memang bisa dilakukan proses pengecekan data termasuk data yang tadi lewat form C1 blank atau diputihkan ini semua kita sedang lakukan proses penghimpunan bukti dan pada saatnya kita akan ajukan sebagai proses gugatan hukum ke jalur yang diatur oleh Undang-Undang,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kolom Form C Hasil Perindo Tak Ditampilkan di Sirekap, Bawaslu Diminta Turun Tangan

Abdul meminta agar segera dilakukan audit digital forensik terhadap aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap) oleh lembaga independen. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak menduga-duga adanya indikasi kejanggalan dalam proses pemilu kali ini.
&quot;Itu sudah pasti yang namanya audit digital forensik terhadap Sirekap mutlak harus dilakukan oleh lembaga independen, jadi bukan oleh KPU sendiri melainkan lembaga independen dan hasilnya juga harus dipublikasikan kepada masyarakat umum. Bukan sekedar audit forensik tapi audit integritas kelembagaan KPU juga perlu karena ingin tahu sebagaimana proses pemberian kertas suara, penghitungan benar dan proses perpindahan antara PPS ke PPK dan seterusnya benar apa tidak,&quot; ungkapnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yNC8xLzE3NzU5My81L3g4dDhiMWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Bidang Keagamaan DPP sekaligus Jubir Nasional Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti kejanggalan hasil hitung suara Pemilu 2024 berdasarkan data dari form C1 atau C hasil.
Ia menyebutkan bahwa ke depan Partai Perindpo akan menempuh jalur hukum.
&quot;Perindo sedang mengumpulkan bukti-bukti ya terkait dengan kejanggalan-kejanggalan proses hasil penghitungan suara di C1 maupun proses pleno di PPK karena bukti ini pasti akan melakukan proses hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang agar hal yang terkait dengan hasil Pemilu itu bisa terbuka dengan baik,&quot; kata Abdul kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).

BACA JUGA:
 Respons C1 Perindo di Sirekap Blank, Abdul Khaliq: Dugaan Pengalihan Suara Bisa Terjadi

&quot;Maka saat ini DPP Partai Perindo sedang melakukan proses pengecekan secara menyeluruh terhadap dapil yang memang bisa dilakukan proses pengecekan data termasuk data yang tadi lewat form C1 blank atau diputihkan ini semua kita sedang lakukan proses penghimpunan bukti dan pada saatnya kita akan ajukan sebagai proses gugatan hukum ke jalur yang diatur oleh Undang-Undang,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kolom Form C Hasil Perindo Tak Ditampilkan di Sirekap, Bawaslu Diminta Turun Tangan

Abdul meminta agar segera dilakukan audit digital forensik terhadap aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap) oleh lembaga independen. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak menduga-duga adanya indikasi kejanggalan dalam proses pemilu kali ini.
&quot;Itu sudah pasti yang namanya audit digital forensik terhadap Sirekap mutlak harus dilakukan oleh lembaga independen, jadi bukan oleh KPU sendiri melainkan lembaga independen dan hasilnya juga harus dipublikasikan kepada masyarakat umum. Bukan sekedar audit forensik tapi audit integritas kelembagaan KPU juga perlu karena ingin tahu sebagaimana proses pemberian kertas suara, penghitungan benar dan proses perpindahan antara PPS ke PPK dan seterusnya benar apa tidak,&quot; ungkapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
