<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD soal Hak Angket Pemilu 2024: Yang Bisa Diangket Pemerintah</title><description>Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/25/337/2975118/mahfud-md-soal-hak-angket-pemilu-2024-yang-bisa-diangket-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/25/337/2975118/mahfud-md-soal-hak-angket-pemilu-2024-yang-bisa-diangket-pemerintah"/><item><title>Mahfud MD soal Hak Angket Pemilu 2024: Yang Bisa Diangket Pemerintah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/25/337/2975118/mahfud-md-soal-hak-angket-pemilu-2024-yang-bisa-diangket-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/25/337/2975118/mahfud-md-soal-hak-angket-pemilu-2024-yang-bisa-diangket-pemerintah</guid><pubDate>Minggu 25 Februari 2024 13:13 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/25/337/2975118/mahfud-md-soal-hak-angket-pemilu-2024-yang-bisa-diangket-pemerintah-bxPlTvTSgz.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/25/337/2975118/mahfud-md-soal-hak-angket-pemilu-2024-yang-bisa-diangket-pemerintah-bxPlTvTSgz.JPG</image><title>Mahfud MD (Foto: Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMy8xLzE3NzU3NC81L3g4dDZybzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sangat boleh dilakukan dengan menggunakan hak angket oleh DPR RI.

&quot;Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,&quot; kata Mahfud di Kopi Klotok, Sleman, DIY, Minggu (25/2/2024).


BACA JUGA:
Soal Hak Angket Pemilu 2024, Mahfud:MD Amat Sangat Boleh!


Hak angket yang diberlakukan DPR, kata Mahfud, bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.

&quot;Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja,&quot; kata Mahfud.


BACA JUGA:
KPU DKI Jelaskan Perbedaan Antara PSL PSS dan PSU dalam Pemilu Serentak 2024


Namun di sisi lain Mahfud menegaskan, menerapkan hak angket itu urusan DPR RI dan partai politik.

&quot;Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,&quot; katanya.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.Mahfud pun mengingatkan, sesuai konstitusi, DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket adalah pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMy8xLzE3NzU3NC81L3g4dDZybzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sangat boleh dilakukan dengan menggunakan hak angket oleh DPR RI.

&quot;Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,&quot; kata Mahfud di Kopi Klotok, Sleman, DIY, Minggu (25/2/2024).


BACA JUGA:
Soal Hak Angket Pemilu 2024, Mahfud:MD Amat Sangat Boleh!


Hak angket yang diberlakukan DPR, kata Mahfud, bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.

&quot;Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja,&quot; kata Mahfud.


BACA JUGA:
KPU DKI Jelaskan Perbedaan Antara PSL PSS dan PSU dalam Pemilu Serentak 2024


Namun di sisi lain Mahfud menegaskan, menerapkan hak angket itu urusan DPR RI dan partai politik.

&quot;Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,&quot; katanya.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.Mahfud pun mengingatkan, sesuai konstitusi, DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket adalah pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.</content:encoded></item></channel></rss>
