<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   LPSK Terima Permintaan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP</title><description>&quot;Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu orang korban,&quot; ujarnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/25/337/2975166/lpsk-terima-permintaan-perlindungan-korban-dugaan-pelecehan-rektor-up</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/25/337/2975166/lpsk-terima-permintaan-perlindungan-korban-dugaan-pelecehan-rektor-up"/><item><title>   LPSK Terima Permintaan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/25/337/2975166/lpsk-terima-permintaan-perlindungan-korban-dugaan-pelecehan-rektor-up</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/25/337/2975166/lpsk-terima-permintaan-perlindungan-korban-dugaan-pelecehan-rektor-up</guid><pubDate>Minggu 25 Februari 2024 15:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/25/337/2975166/lpsk-terima-permintaan-perlindungan-korban-dugaan-pelecehan-rektor-up-d78RNEx7n8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/25/337/2975166/lpsk-terima-permintaan-perlindungan-korban-dugaan-pelecehan-rektor-up-d78RNEx7n8.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOS8xLzE3NDg5NS81L3g4cWRzaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, telah menerima permintaan perlidungan dari korban dugaan pelecehan seksual Rektor UP. Saat ini, LPSK bakal mengkaji dahulu permintaan korban tersebut.
&quot;Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu orang korban,&quot; ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pada wartawan, Minggu (5/2/2024).

BACA JUGA:
 Diperiksa Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UP Belum Pastikan Bakal Hadiri Pemeriksaan

Menurutnya, LPSK baru saja menerima permintaan perlindungan dari korban dugaan pelecehan Rektor UP. Saat ini, LPSK tengah mengkaji dahulu permintaan tersebut sebelum memutuskan disetuji tidaknya permintaan itu.

BACA JUGA:
Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edei Toet Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual

&quot;Sesuai undang-undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, dan rekam jejak pemohon,&quot; tuturnya.
LPSK, tambahnya, memiliki waktu sekira 30 hari untuk mengkaji permintaan perlindungan itu. Baru setelah itu bakal diputuskan permintaan itu dan langkah apa saja yang bakal diambil LPSK.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOS8xLzE3NDg5NS81L3g4cWRzaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, telah menerima permintaan perlidungan dari korban dugaan pelecehan seksual Rektor UP. Saat ini, LPSK bakal mengkaji dahulu permintaan korban tersebut.
&quot;Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu orang korban,&quot; ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pada wartawan, Minggu (5/2/2024).

BACA JUGA:
 Diperiksa Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UP Belum Pastikan Bakal Hadiri Pemeriksaan

Menurutnya, LPSK baru saja menerima permintaan perlindungan dari korban dugaan pelecehan Rektor UP. Saat ini, LPSK tengah mengkaji dahulu permintaan tersebut sebelum memutuskan disetuji tidaknya permintaan itu.

BACA JUGA:
Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edei Toet Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual

&quot;Sesuai undang-undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, dan rekam jejak pemohon,&quot; tuturnya.
LPSK, tambahnya, memiliki waktu sekira 30 hari untuk mengkaji permintaan perlindungan itu. Baru setelah itu bakal diputuskan permintaan itu dan langkah apa saja yang bakal diambil LPSK.</content:encoded></item></channel></rss>
