<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Usai Viral Pencoblosan Massal di Nias Selatan, PSU Digelar Hari Ini</title><description>Sementara itu, Gakkumdu sedang proses tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di lokasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/25/608/2975179/usai-viral-pencoblosan-massal-di-nias-selatan-psu-digelar-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/25/608/2975179/usai-viral-pencoblosan-massal-di-nias-selatan-psu-digelar-hari-ini"/><item><title>   Usai Viral Pencoblosan Massal di Nias Selatan, PSU Digelar Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/25/608/2975179/usai-viral-pencoblosan-massal-di-nias-selatan-psu-digelar-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/25/608/2975179/usai-viral-pencoblosan-massal-di-nias-selatan-psu-digelar-hari-ini</guid><pubDate>Minggu 25 Februari 2024 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Jonirman Tafonao</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/25/608/2975179/usai-viral-pencoblosan-massal-di-nias-selatan-psu-digelar-hari-ini-ZGfkUyL3tY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelanggaran Pemilu 2024 (Foto: dok Bawaslu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/25/608/2975179/usai-viral-pencoblosan-massal-di-nias-selatan-psu-digelar-hari-ini-ZGfkUyL3tY.jpg</image><title>Pelanggaran Pemilu 2024 (Foto: dok Bawaslu)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yNC8xLzE3NzU5NC81L3g4dDhidnc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
NIAS SELATAN - Buntut viralnya pencoblosan massal di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Golambanua Satu, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, Sumatera Utara, Bawaslu Nias Selatan (Nisel) keluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sementara itu, Gakkumdu sedang proses tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di lokasi.
Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua mengatakan bahwa proses penanganan tindak pidana Pemilu di TPS 03 Desa Golambanua Satu sedang berlangsung hari ini, Minggu (25/2/2024) siang.

BACA JUGA:
KPU DKI Jelaskan Perbedaan Antara PSL PSS dan PSU dalam Pemilu Serentak 2024

&quot;Penanganan dugaan pelanggaran sedang on proccess, jadi belum bisa tersampaikan ke pihak luar Sentra Gakkumdu,&quot; kata Neli Hartati Zebua kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Pada penanganan pelanggaran Pemilu 2024 ini, kata Neli, ada tiga fokus penanganan yakni dugaan pelanggaran administratif, kode etik, dan tindak pidana Pemilu.

BACA JUGA:
 Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno PSU di TPS 43 Menteng Jakpus&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sejauh ini, dari hasil penanganan pelanggaran, Bawaslu Nias Selatan telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Golambanua Satu kepada KPU Nias Selatan,&quot; ungkapnya.
Selanjutnya, Bawaslu Nisel, Kepolisian Resort Nisel dan Kejari Nisel yang tergabung dalam Sentra GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Nias Selatan sedang melakukan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan di TPS tersebut.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yNC8xLzE3NzU5NC81L3g4dDhidnc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
NIAS SELATAN - Buntut viralnya pencoblosan massal di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Golambanua Satu, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, Sumatera Utara, Bawaslu Nias Selatan (Nisel) keluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sementara itu, Gakkumdu sedang proses tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di lokasi.
Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua mengatakan bahwa proses penanganan tindak pidana Pemilu di TPS 03 Desa Golambanua Satu sedang berlangsung hari ini, Minggu (25/2/2024) siang.

BACA JUGA:
KPU DKI Jelaskan Perbedaan Antara PSL PSS dan PSU dalam Pemilu Serentak 2024

&quot;Penanganan dugaan pelanggaran sedang on proccess, jadi belum bisa tersampaikan ke pihak luar Sentra Gakkumdu,&quot; kata Neli Hartati Zebua kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Pada penanganan pelanggaran Pemilu 2024 ini, kata Neli, ada tiga fokus penanganan yakni dugaan pelanggaran administratif, kode etik, dan tindak pidana Pemilu.

BACA JUGA:
 Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno PSU di TPS 43 Menteng Jakpus&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sejauh ini, dari hasil penanganan pelanggaran, Bawaslu Nias Selatan telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Golambanua Satu kepada KPU Nias Selatan,&quot; ungkapnya.
Selanjutnya, Bawaslu Nisel, Kepolisian Resort Nisel dan Kejari Nisel yang tergabung dalam Sentra GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Nias Selatan sedang melakukan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan di TPS tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
