<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Waduh! Polri Tegaskan Firli Bahuri Belum Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini   </title><description>Ian Iskandar mengatakan, bahwa kliennya sudah tiba di Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975500/waduh-polri-tegaskan-firli-bahuri-belum-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975500/waduh-polri-tegaskan-firli-bahuri-belum-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini"/><item><title> Waduh! Polri Tegaskan Firli Bahuri Belum Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975500/waduh-polri-tegaskan-firli-bahuri-belum-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975500/waduh-polri-tegaskan-firli-bahuri-belum-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini</guid><pubDate>Senin 26 Februari 2024 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/26/337/2975500/waduh-polri-tegaskan-firli-bahuri-belum-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini-v27ndgWIyo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/26/337/2975500/waduh-polri-tegaskan-firli-bahuri-belum-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini-v27ndgWIyo.jpg</image><title>Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Kuasa hukum Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, bahwa kliennya sudah tiba di Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (26/2/2024).

Namun, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menegaskan, bahwa Firli belum menghadiri pemeriksaan.

&quot;(Firli) belum hadir,&quot; kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:
 Kembali Hindari Awak Media, Kuasa Hukum Sebut Firli Sudah Tiba di Bareskrim Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya saat ini sudah berada di dalam ruang pemeriksaan. Ia datang lebih awal dari waktu yang dijadwalkan.

&quot;(Sedang) diperiksa, sudah (datang),&quot; katanya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Sebagai informasi, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Firli Bahuri.

&quot;Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tgl 6 Februari 2024 yang lalu,&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:
Bareskrim Minta Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Hari Ini untuk Lengkapi Berkas Perkara
Ade menjelaskan, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.



Diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap (P21), sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.



&quot;Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pads Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Kuasa hukum Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, bahwa kliennya sudah tiba di Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (26/2/2024).

Namun, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menegaskan, bahwa Firli belum menghadiri pemeriksaan.

&quot;(Firli) belum hadir,&quot; kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:
 Kembali Hindari Awak Media, Kuasa Hukum Sebut Firli Sudah Tiba di Bareskrim Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya saat ini sudah berada di dalam ruang pemeriksaan. Ia datang lebih awal dari waktu yang dijadwalkan.

&quot;(Sedang) diperiksa, sudah (datang),&quot; katanya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Sebagai informasi, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Firli Bahuri.

&quot;Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tgl 6 Februari 2024 yang lalu,&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:
Bareskrim Minta Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Hari Ini untuk Lengkapi Berkas Perkara
Ade menjelaskan, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.



Diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap (P21), sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.



&quot;Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pads Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
