<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besok, Hakim Bakal Putuskan Nasib Praperadilan Aiman Witjaksono</title><description>Sidang tersebut bakal menetukan diterima tidaknya permohonan praperadilan yang dianjukan Aiman.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975516/besok-hakim-bakal-putuskan-nasib-praperadilan-aiman-witjaksono</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975516/besok-hakim-bakal-putuskan-nasib-praperadilan-aiman-witjaksono"/><item><title>Besok, Hakim Bakal Putuskan Nasib Praperadilan Aiman Witjaksono</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975516/besok-hakim-bakal-putuskan-nasib-praperadilan-aiman-witjaksono</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975516/besok-hakim-bakal-putuskan-nasib-praperadilan-aiman-witjaksono</guid><pubDate>Senin 26 Februari 2024 12:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/26/337/2975516/besok-hakim-bakal-putuskan-nasib-praperadilan-aiman-witjaksono-UkWQYEeheZ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/26/337/2975516/besok-hakim-bakal-putuskan-nasib-praperadilan-aiman-witjaksono-UkWQYEeheZ.jpeg</image><title></title></images><description>JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang peradilan sah tidaknya penyitaan ponsel Aiman Witjaksono beragendakan Putusan pada Selasa, 27 Februari 2024 esok. Sidang tersebut bakal menetukan diterima tidaknya permohonan praperadilan yang dianjukan Aiman.

&quot;Besok pembacaan putusan yah waktunya sekira pukul 15.00 WIB,&quot; kata hakim tunggal Delta Tama dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (26/2/2024).

Agenda sidang tersebut disampaikan hakim saat dia hendak menutup persidangan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman beragendakan Kesimpulan pada Senin (26/2/2024) ini. Adapun pada sidang kali ini, Tim hukum Aiman dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya telah mengerahkan Kesimpulannya.


BACA JUGA:
 Soroti Penyitaan Handphone Aiman, LBH Pers: Kasus Aiman Witjaksono Tak Layak Dilanjutkan


Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, Kesimpulan merupakan penguraian dari fakta-fakta sidang, mulai dari 2 ahli yang dihadirkan pihaknya, bukti tertulis, hingga ahli yang dihadirkan Termohon. Dalam Kesimpulan, tim hukum tetap meyakini jika penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi terhadap Aiman tidaklah sah dan tak sesuai ketentuan hukum.

&quot;Ada 11 lembar, ada 5 poin inti yang buktikan, apa yang kami dalilkan itu cukup kuat tuk bisa diterima hakim tunggal. Tentu kami hargai hakim tunggal, hakim tunggal punya kewenangan tuk memutus hal itu,&quot; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang peradilan sah tidaknya penyitaan ponsel Aiman Witjaksono beragendakan Putusan pada Selasa, 27 Februari 2024 esok. Sidang tersebut bakal menetukan diterima tidaknya permohonan praperadilan yang dianjukan Aiman.

&quot;Besok pembacaan putusan yah waktunya sekira pukul 15.00 WIB,&quot; kata hakim tunggal Delta Tama dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (26/2/2024).

Agenda sidang tersebut disampaikan hakim saat dia hendak menutup persidangan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman beragendakan Kesimpulan pada Senin (26/2/2024) ini. Adapun pada sidang kali ini, Tim hukum Aiman dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya telah mengerahkan Kesimpulannya.


BACA JUGA:
 Soroti Penyitaan Handphone Aiman, LBH Pers: Kasus Aiman Witjaksono Tak Layak Dilanjutkan


Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, Kesimpulan merupakan penguraian dari fakta-fakta sidang, mulai dari 2 ahli yang dihadirkan pihaknya, bukti tertulis, hingga ahli yang dihadirkan Termohon. Dalam Kesimpulan, tim hukum tetap meyakini jika penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi terhadap Aiman tidaklah sah dan tak sesuai ketentuan hukum.

&quot;Ada 11 lembar, ada 5 poin inti yang buktikan, apa yang kami dalilkan itu cukup kuat tuk bisa diterima hakim tunggal. Tentu kami hargai hakim tunggal, hakim tunggal punya kewenangan tuk memutus hal itu,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
