<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencoblosan Ulang di Malaysia, KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tak Lebih dari 20 Maret</title><description>KPU memastikan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ditetapkan maksimal pada 20 Maret 2024</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975765/pencoblosan-ulang-di-malaysia-kpu-pastikan-penetapan-hasil-pemilu-2024-tak-lebih-dari-20-maret</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975765/pencoblosan-ulang-di-malaysia-kpu-pastikan-penetapan-hasil-pemilu-2024-tak-lebih-dari-20-maret"/><item><title>Pencoblosan Ulang di Malaysia, KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tak Lebih dari 20 Maret</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975765/pencoblosan-ulang-di-malaysia-kpu-pastikan-penetapan-hasil-pemilu-2024-tak-lebih-dari-20-maret</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975765/pencoblosan-ulang-di-malaysia-kpu-pastikan-penetapan-hasil-pemilu-2024-tak-lebih-dari-20-maret</guid><pubDate>Senin 26 Februari 2024 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/26/337/2975765/pencoblosan-ulang-di-malaysia-kpu-pastikan-penetapan-hasil-pemilu-2024-tak-lebih-dari-20-maret-oySeKNl0YQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/26/337/2975765/pencoblosan-ulang-di-malaysia-kpu-pastikan-penetapan-hasil-pemilu-2024-tak-lebih-dari-20-maret-oySeKNl0YQ.jpg</image><title>Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yNS8xLzE3NzYzNy81L3g4dGFldnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ditetapkan maksimal pada 20 Maret 2024. Hal itu meskipun terdapat pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
&quot;Batas waktu  (penetapan hasil Pemilu) 20 Maret 2024 maksimalnya. Kami berusaha dengan kerangka waktu itu,&quot; kata Ketua Komisi Pemilih Umum Hasyim Asy'ari, Senin (26/2/2024).
Adapun 20 Maret 2024 merupakan batas maksimal penetapan hasil Pemilu oleh KPU. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1) yang menyebut bahwa hasil Pemilu ditetapkan paling lama 35 hari pasca hari pemungutan suara dilakukan.

BACA JUGA:
 Rekapitulasi Sirekap Tidak Transparan dan Mencurigakan, Perindo: Banyak Kejanggalan

Kendati demikian, Hasyim membuka kemungkinan jika hasil Pemilu dapat ditetapkan lebih cepat. Yang jelas, tambah dia, KPU bakal menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara sepenuhnya terlebih dahulu.
&quot;Syukur-syukur bisa selesai semua dan bisa kita tetapkan secara nasional sebelum batas akhir,&quot; jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara ulang itu akan dimulai dari tahap pemutakhiran data pemilih.

BACA JUGA:
 Perindo: Hasil Resmi Pemilu Bukanlah Hasil di Sirekap!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari hal itu sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
&quot;Karena rekomendasi Bawaslu PSU di Kuala Lumpur itu harus dimulai dari pemutakhiran data, maka kemudian langkah pertama KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih,&quot; kata Hasyim di Kantor KPU, Senin (26/2/2024).
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yNS8xLzE3NzYzNy81L3g4dGFldnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ditetapkan maksimal pada 20 Maret 2024. Hal itu meskipun terdapat pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
&quot;Batas waktu  (penetapan hasil Pemilu) 20 Maret 2024 maksimalnya. Kami berusaha dengan kerangka waktu itu,&quot; kata Ketua Komisi Pemilih Umum Hasyim Asy'ari, Senin (26/2/2024).
Adapun 20 Maret 2024 merupakan batas maksimal penetapan hasil Pemilu oleh KPU. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1) yang menyebut bahwa hasil Pemilu ditetapkan paling lama 35 hari pasca hari pemungutan suara dilakukan.

BACA JUGA:
 Rekapitulasi Sirekap Tidak Transparan dan Mencurigakan, Perindo: Banyak Kejanggalan

Kendati demikian, Hasyim membuka kemungkinan jika hasil Pemilu dapat ditetapkan lebih cepat. Yang jelas, tambah dia, KPU bakal menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara sepenuhnya terlebih dahulu.
&quot;Syukur-syukur bisa selesai semua dan bisa kita tetapkan secara nasional sebelum batas akhir,&quot; jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara ulang itu akan dimulai dari tahap pemutakhiran data pemilih.

BACA JUGA:
 Perindo: Hasil Resmi Pemilu Bukanlah Hasil di Sirekap!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari hal itu sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
&quot;Karena rekomendasi Bawaslu PSU di Kuala Lumpur itu harus dimulai dari pemutakhiran data, maka kemudian langkah pertama KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih,&quot; kata Hasyim di Kantor KPU, Senin (26/2/2024).
</content:encoded></item></channel></rss>
