<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Minta Kejanggalan Proses Rekapitulasi Dilaporkan ke Bawaslu</title><description>Menurut dia, langkah-langkah ini telah diatur secara peraturan perundang-undangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975781/kpu-minta-kejanggalan-proses-rekapitulasi-dilaporkan-ke-bawaslu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975781/kpu-minta-kejanggalan-proses-rekapitulasi-dilaporkan-ke-bawaslu"/><item><title>KPU Minta Kejanggalan Proses Rekapitulasi Dilaporkan ke Bawaslu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975781/kpu-minta-kejanggalan-proses-rekapitulasi-dilaporkan-ke-bawaslu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/26/337/2975781/kpu-minta-kejanggalan-proses-rekapitulasi-dilaporkan-ke-bawaslu</guid><pubDate>Senin 26 Februari 2024 20:40 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/26/337/2975781/kpu-minta-kejanggalan-proses-rekapitulasi-dilaporkan-ke-bawaslu-EZWxqjdjYA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KPU Idham Holik (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/26/337/2975781/kpu-minta-kejanggalan-proses-rekapitulasi-dilaporkan-ke-bawaslu-EZWxqjdjYA.jpg</image><title>Komisioner KPU Idham Holik (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yNC8xLzE3NzU5My81L3g4dDhiMWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada semua pihak yang merasa menemukan ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, untuk dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini diungkapkan Anggota KPU RI, Idham Holik menanggapi berbagai temuan kejanggalan dan isu yang berkembang tentang dugaan pengalihan suara partai politik kepada partai politik tertentu.
&quot;Apabila memang ada hal-hal yang diduga terjadi tindakan yang sekiranya itu bertentangan dengan aturan pemilu, maka sebaiknya dilaporkan kepada  Bawaslu,&quot; kata Idham dalam program iNews Today, Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:
Pencoblosan Ulang di Malaysia, KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tak Lebih dari 20 Maret

Menurut dia, langkah-langkah ini telah diatur secara peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, menurut Idham, hal ini juga sebagai upaya untuk menjawab kebenaran daripada isu yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA:
 Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Segera Berakhir, Ini Imbauan KPU ke Parpol&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Berkenaan dengan pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara, undang-undang itu memberikan kewenangan atributif kepada Bawaslu,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yNC8xLzE3NzU5My81L3g4dDhiMWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada semua pihak yang merasa menemukan ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, untuk dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini diungkapkan Anggota KPU RI, Idham Holik menanggapi berbagai temuan kejanggalan dan isu yang berkembang tentang dugaan pengalihan suara partai politik kepada partai politik tertentu.
&quot;Apabila memang ada hal-hal yang diduga terjadi tindakan yang sekiranya itu bertentangan dengan aturan pemilu, maka sebaiknya dilaporkan kepada  Bawaslu,&quot; kata Idham dalam program iNews Today, Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:
Pencoblosan Ulang di Malaysia, KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tak Lebih dari 20 Maret

Menurut dia, langkah-langkah ini telah diatur secara peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, menurut Idham, hal ini juga sebagai upaya untuk menjawab kebenaran daripada isu yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA:
 Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Segera Berakhir, Ini Imbauan KPU ke Parpol&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Berkenaan dengan pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara, undang-undang itu memberikan kewenangan atributif kepada Bawaslu,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
