<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, Tiga Orang Ditangkap   </title><description>Polisi menggrebek lokasi pengoplosan gas elpiji di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/26/338/2975702/polisi-gerebek-lokasi-pengoplosan-gas-elpiji-di-cileungsi-tiga-orang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/26/338/2975702/polisi-gerebek-lokasi-pengoplosan-gas-elpiji-di-cileungsi-tiga-orang-ditangkap"/><item><title> Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, Tiga Orang Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/26/338/2975702/polisi-gerebek-lokasi-pengoplosan-gas-elpiji-di-cileungsi-tiga-orang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/26/338/2975702/polisi-gerebek-lokasi-pengoplosan-gas-elpiji-di-cileungsi-tiga-orang-ditangkap</guid><pubDate>Senin 26 Februari 2024 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/26/338/2975702/polisi-gerebek-lokasi-pengoplosan-gas-elpiji-di-cileungsi-tiga-orang-ditangkap-U5mh5vyxiA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi gerebek lokasi pengoplosan gas elpiji di Bogor (foto: MPI/Putra RA) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/26/338/2975702/polisi-gerebek-lokasi-pengoplosan-gas-elpiji-di-cileungsi-tiga-orang-ditangkap-U5mh5vyxiA.jpg</image><title>Polisi gerebek lokasi pengoplosan gas elpiji di Bogor (foto: MPI/Putra RA) </title></images><description>
BOGOR - Polisi menggrebek lokasi pengoplosan gas elpiji di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tiga orang pelaku yang terlibat dalam bisnis ini turut diamankan oleh polisi.

&quot;Saat ini kita berada di TKP penggerebekan, dimana tempat jaringan mafia pengoplosan gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah. Kami dalam penggerebekan tadi pagi jam 04.00 WIB di TKP Desa Dayeuh telah menangkap dan mengamankan 3 orang pelaku,&quot; kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Yohanes Redhoi Sigiro, Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:
Lagi, Ledakan Gas Elpiji Bocor di Malang Akibatkan Satu Orang Luka Bakar&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kata dia, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BG (50), TM (47) dan AM (30). Untuk BG berperan sebagai pemilik, TM dan AM sebagai karyawan yang melakukan pengoplosan gas.

&quot;Adapun modus operandi yang mereka lakukan yaitu dengan memindahkan gas yang berada di tabung gas elpiji 3 kilogram atau gas melon berwarna hijau, dipindahkan ke tabung gas non-subsidi mulai yang 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga yang 50 kilogram. Itupun diisi oleh mereka menggunakan gas subsidi tadi dengan penuh,&quot; ungkapnya.

Dalam bisnis tersebut, para pelaku mendapat keuntungan berlipat dengan modal yang kecil. Bisnis haram ini telah dijalani pelaku kurang lebih 3 tahun.

BACA JUGA:
Tabung Gas Elpiji di Bogor Meledak, Tiga Orang Luka-Luka
&quot;Mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini. Satu hari, mereka menghasilkan keuntungan kurang lebih Rp 4 juta. Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun itu Rp 4,5 miliar,&quot; ungkapnya.



Barang bukti dalam kasus ini yaitu kurang lebih 300 tabung gas berbagai ukuran, selang suntik dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.



&quot;Mereka akan kami jadikan tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi dan diancam hukuman penjara 6 tahun,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>
BOGOR - Polisi menggrebek lokasi pengoplosan gas elpiji di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tiga orang pelaku yang terlibat dalam bisnis ini turut diamankan oleh polisi.

&quot;Saat ini kita berada di TKP penggerebekan, dimana tempat jaringan mafia pengoplosan gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah. Kami dalam penggerebekan tadi pagi jam 04.00 WIB di TKP Desa Dayeuh telah menangkap dan mengamankan 3 orang pelaku,&quot; kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Yohanes Redhoi Sigiro, Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:
Lagi, Ledakan Gas Elpiji Bocor di Malang Akibatkan Satu Orang Luka Bakar&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kata dia, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BG (50), TM (47) dan AM (30). Untuk BG berperan sebagai pemilik, TM dan AM sebagai karyawan yang melakukan pengoplosan gas.

&quot;Adapun modus operandi yang mereka lakukan yaitu dengan memindahkan gas yang berada di tabung gas elpiji 3 kilogram atau gas melon berwarna hijau, dipindahkan ke tabung gas non-subsidi mulai yang 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga yang 50 kilogram. Itupun diisi oleh mereka menggunakan gas subsidi tadi dengan penuh,&quot; ungkapnya.

Dalam bisnis tersebut, para pelaku mendapat keuntungan berlipat dengan modal yang kecil. Bisnis haram ini telah dijalani pelaku kurang lebih 3 tahun.

BACA JUGA:
Tabung Gas Elpiji di Bogor Meledak, Tiga Orang Luka-Luka
&quot;Mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini. Satu hari, mereka menghasilkan keuntungan kurang lebih Rp 4 juta. Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun itu Rp 4,5 miliar,&quot; ungkapnya.



Barang bukti dalam kasus ini yaitu kurang lebih 300 tabung gas berbagai ukuran, selang suntik dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.



&quot;Mereka akan kami jadikan tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi dan diancam hukuman penjara 6 tahun,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
