<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituduh Genosida, Israel Ajukan Laporan ke Pengadilan Dunia Soal Tindakan di Gaza</title><description>Pejabat tersebut tidak merinci isi laporan yang diajukan beberapa jam sebelum batas waktu penyampaiannya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/18/2975882/dituduh-genosida-israel-ajukan-laporan-ke-pengadilan-dunia-soal-tindakan-di-gaza</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/27/18/2975882/dituduh-genosida-israel-ajukan-laporan-ke-pengadilan-dunia-soal-tindakan-di-gaza"/><item><title>Dituduh Genosida, Israel Ajukan Laporan ke Pengadilan Dunia Soal Tindakan di Gaza</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/18/2975882/dituduh-genosida-israel-ajukan-laporan-ke-pengadilan-dunia-soal-tindakan-di-gaza</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/27/18/2975882/dituduh-genosida-israel-ajukan-laporan-ke-pengadilan-dunia-soal-tindakan-di-gaza</guid><pubDate>Selasa 27 Februari 2024 08:11 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Susanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/27/18/2975882/dituduh-genosida-israel-ajukan-laporan-ke-pengadilan-dunia-soal-tindakan-di-gaza-AWg9jkne6Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Israel ajukan laporan ke pengadilan dunia soal tindakan di Gaza (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/27/18/2975882/dituduh-genosida-israel-ajukan-laporan-ke-pengadilan-dunia-soal-tindakan-di-gaza-AWg9jkne6Q.jpg</image><title>Israel ajukan laporan ke pengadilan dunia soal tindakan di Gaza (Foto: Reuters)</title></images><description>YERUSALEM  - Israel pada Senin (26/2/2024)  mengajukan laporan ke Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan yang diambil untuk mematuhi keputusan sementara yang menyerukan pencegahan tindakan perang Gaza yang mungkin merupakan genosida.
Pejabat tersebut tidak merinci isi laporan yang diajukan beberapa jam sebelum batas waktu penyampaiannya.



BACA JUGA:
Perdana Menteri Palestina Umumkan Pengunduran Diri di Tengah Genosida Gaza

Bulan lalu pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina setelah Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin oleh negara. Israel dan sekutu Baratnya menggambarkan tuduhan tersebut tidak berdasar.

BACA JUGA:
Israel Pertimbangkan Gencatan Senjata Gaza Usai Kemajuan di Perundingan Paris

Dalam putusannya, pengadilan mengatakan Israel secara khusus harus mencegah dan menghukum setiap hasutan publik untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan untuk menyimpan bukti terkait tuduhan genosida di sana. Pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa negara tersebut harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di daerah kantong tersebut.


Keputusan akhir dalam kasus di Den Haag bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Perang Gaza terbaru dipicu oleh serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober terhadap komunitas Israel selatan yang menurut Israel menyebabkan 1.200 orang tewas dan 253 orang disandera.


Dalam empat bulan sejak itu, pihak berwenang Palestina mengatakan Israel telah membunuh hampir 30.000 orang di Gaza yang diblokade, membuat sebagian besar dari 2,3 juta penduduknya mengungsi, menyebabkan kelaparan dan penyakit yang meluas, dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut.

</description><content:encoded>YERUSALEM  - Israel pada Senin (26/2/2024)  mengajukan laporan ke Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan yang diambil untuk mematuhi keputusan sementara yang menyerukan pencegahan tindakan perang Gaza yang mungkin merupakan genosida.
Pejabat tersebut tidak merinci isi laporan yang diajukan beberapa jam sebelum batas waktu penyampaiannya.



BACA JUGA:
Perdana Menteri Palestina Umumkan Pengunduran Diri di Tengah Genosida Gaza

Bulan lalu pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina setelah Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin oleh negara. Israel dan sekutu Baratnya menggambarkan tuduhan tersebut tidak berdasar.

BACA JUGA:
Israel Pertimbangkan Gencatan Senjata Gaza Usai Kemajuan di Perundingan Paris

Dalam putusannya, pengadilan mengatakan Israel secara khusus harus mencegah dan menghukum setiap hasutan publik untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan untuk menyimpan bukti terkait tuduhan genosida di sana. Pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa negara tersebut harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di daerah kantong tersebut.


Keputusan akhir dalam kasus di Den Haag bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Perang Gaza terbaru dipicu oleh serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober terhadap komunitas Israel selatan yang menurut Israel menyebabkan 1.200 orang tewas dan 253 orang disandera.


Dalam empat bulan sejak itu, pihak berwenang Palestina mengatakan Israel telah membunuh hampir 30.000 orang di Gaza yang diblokade, membuat sebagian besar dari 2,3 juta penduduknya mengungsi, menyebabkan kelaparan dan penyakit yang meluas, dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
