<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Hukum Aiman Sebut Prosedur Penyitaan HP Kliennya Salah Kaprah</title><description>Todung Mulya Lubis optimis jika permohonan praperadilan yang diajukan Aiman bakal diterima hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/337/2976145/tim-hukum-aiman-sebut-prosedur-penyitaan-hp-kliennya-salah-kaprah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/27/337/2976145/tim-hukum-aiman-sebut-prosedur-penyitaan-hp-kliennya-salah-kaprah"/><item><title>Tim Hukum Aiman Sebut Prosedur Penyitaan HP Kliennya Salah Kaprah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/337/2976145/tim-hukum-aiman-sebut-prosedur-penyitaan-hp-kliennya-salah-kaprah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/27/337/2976145/tim-hukum-aiman-sebut-prosedur-penyitaan-hp-kliennya-salah-kaprah</guid><pubDate>Selasa 27 Februari 2024 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/27/337/2976145/tim-hukum-aiman-sebut-prosedur-penyitaan-hp-kliennya-salah-kaprah-WKKHHHKK4n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/27/337/2976145/tim-hukum-aiman-sebut-prosedur-penyitaan-hp-kliennya-salah-kaprah-WKKHHHKK4n.jpg</image><title>Pengacara Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMS8xLzE3NjczOC81L3g4cnh3NzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengacara Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis optimis jika permohonan praperadilan yang diajukan Aiman bakal diterima hakim. Pasalnya, prosesur penyitaan barang bukti, khususnya handphone (HP) milik Aiman prosedurnya salah kaprah.

&quot;Kami optimis karena tak ada alasan sama sekali bagi kepolisian tuk melakukan penyitaan,&quot; ujarnya pada wartawan, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA:
Aiman Witjaksono Hadiri Langsung Sidang Putusan Praperadilannya di PN Jaksel


Menurutnya, polisi tak memiliki alasan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti, khususnya HP milik Aiman. Pasalnya, prosesur penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tak sesuai aturan.

&quot;Prosedurnya sudah jelas salah kaprah, kami lihat hanyak sekali kejanggalan dalam proses penyitaan handphone,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Hakim Bakal Putuskan Praperadilan Aiman Witjaksono Hari Ini

Salah satu di antaranya, tambah Todung, surat izin penetapan penyitaan ditandatangani oleh wakil ketua pengadilan setempat, bukan oleh ketua pengadilan setempat. Padahal, dalam KUHAP jelas izin penyitaan harus dikeluarkan oleh ketua pengadilan setempat.
</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8zMS8xLzE3NjczOC81L3g4cnh3NzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengacara Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis optimis jika permohonan praperadilan yang diajukan Aiman bakal diterima hakim. Pasalnya, prosesur penyitaan barang bukti, khususnya handphone (HP) milik Aiman prosedurnya salah kaprah.

&quot;Kami optimis karena tak ada alasan sama sekali bagi kepolisian tuk melakukan penyitaan,&quot; ujarnya pada wartawan, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA:
Aiman Witjaksono Hadiri Langsung Sidang Putusan Praperadilannya di PN Jaksel


Menurutnya, polisi tak memiliki alasan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti, khususnya HP milik Aiman. Pasalnya, prosesur penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tak sesuai aturan.

&quot;Prosedurnya sudah jelas salah kaprah, kami lihat hanyak sekali kejanggalan dalam proses penyitaan handphone,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Hakim Bakal Putuskan Praperadilan Aiman Witjaksono Hari Ini

Salah satu di antaranya, tambah Todung, surat izin penetapan penyitaan ditandatangani oleh wakil ketua pengadilan setempat, bukan oleh ketua pengadilan setempat. Padahal, dalam KUHAP jelas izin penyitaan harus dikeluarkan oleh ketua pengadilan setempat.
</content:encoded></item></channel></rss>
