<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praperadilan Ditolak, Aiman Belum Tentukan Langkah Berikutnya</title><description>Semua hak yang dimiliki Aiman dalam menempuh langkah hukum bakal dipertimbangkan untuk diambil.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/337/2976287/praperadilan-ditolak-aiman-belum-tentukan-langkah-berikutnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/27/337/2976287/praperadilan-ditolak-aiman-belum-tentukan-langkah-berikutnya"/><item><title>Praperadilan Ditolak, Aiman Belum Tentukan Langkah Berikutnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/337/2976287/praperadilan-ditolak-aiman-belum-tentukan-langkah-berikutnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/27/337/2976287/praperadilan-ditolak-aiman-belum-tentukan-langkah-berikutnya</guid><pubDate>Selasa 27 Februari 2024 19:42 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/27/337/2976287/praperadilan-ditolak-aiman-belum-tentukan-langkah-berikutnya-bXwI3TdApK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aiman Witjaksono (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/27/337/2976287/praperadilan-ditolak-aiman-belum-tentukan-langkah-berikutnya-bXwI3TdApK.jpg</image><title>Aiman Witjaksono (Foto: MPI)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMS8xLzE3Njc5MC81L3g4cnplbHA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggota tim hukum Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis menyebutkan, pihaknya belum menentukan langkah berikutnya pasca permohonan praperadilan yang diajukan kliennya itu ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, semua hak yang dimiliki Aiman dalam menempuh langkah hukum bakal dipertimbangkan untuk diambil.&amp;nbsp;
&quot;Kami akan mendiskusikan ini dengan Aiman karena jelas ada kerugian materil maupun immateril yang diderita oleh Aiman, tapi kami belum memutuskan sama sekali. Kami mencadangkan semua hak kami untuk mengambil upaya hukum apapun,&quot; ujarnya pada wartawan, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA:
Praperadilannya Ditolak, Aiman Witjaksono Soroti 3 Hal Ini

Ia menerangkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam melindungi narasumber lantaran Aiman berbicara sebagai seorang wartawan kala itu. Misalnya saja dengan melapor ke Komnas HAM beberapa waktu lalu lantaran adanya permasalah kebebasan berekspresi yang tercoreng.&amp;nbsp;
&quot;Aiman berbicara soal wartawan dalam demokrasi dan saya kira putusan ini punya efek tidak positif untuk membangun iklim kebebasan berpendapat, untuk demokrasi, dan komitmen terhadap HAM,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono

Menurutnya, pihaknya kecewa atas putusan hakim dalam menolak permohonan praperadilan tersebut. Sebabnya, tim hukum Aiman tak melihat adanya alasan hukum yang sah untuk menyita barang bukti dari Aiman, khususnya handphone, simcard, akun Instagram, dan akun email berdasarkan Pasal 38 KUHAP.
&quot;Kami melihat pihak kepolisian melakukan penyitaan berlebihan, tak ada kaitannya akun Instagram dan email Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan. Keputusan ini sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai sesuatu yang tidak inline, tidak sesuai ketentuan hukum,&quot; katanya.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMS8xLzE3Njc5MC81L3g4cnplbHA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggota tim hukum Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis menyebutkan, pihaknya belum menentukan langkah berikutnya pasca permohonan praperadilan yang diajukan kliennya itu ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, semua hak yang dimiliki Aiman dalam menempuh langkah hukum bakal dipertimbangkan untuk diambil.&amp;nbsp;
&quot;Kami akan mendiskusikan ini dengan Aiman karena jelas ada kerugian materil maupun immateril yang diderita oleh Aiman, tapi kami belum memutuskan sama sekali. Kami mencadangkan semua hak kami untuk mengambil upaya hukum apapun,&quot; ujarnya pada wartawan, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA:
Praperadilannya Ditolak, Aiman Witjaksono Soroti 3 Hal Ini

Ia menerangkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam melindungi narasumber lantaran Aiman berbicara sebagai seorang wartawan kala itu. Misalnya saja dengan melapor ke Komnas HAM beberapa waktu lalu lantaran adanya permasalah kebebasan berekspresi yang tercoreng.&amp;nbsp;
&quot;Aiman berbicara soal wartawan dalam demokrasi dan saya kira putusan ini punya efek tidak positif untuk membangun iklim kebebasan berpendapat, untuk demokrasi, dan komitmen terhadap HAM,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono

Menurutnya, pihaknya kecewa atas putusan hakim dalam menolak permohonan praperadilan tersebut. Sebabnya, tim hukum Aiman tak melihat adanya alasan hukum yang sah untuk menyita barang bukti dari Aiman, khususnya handphone, simcard, akun Instagram, dan akun email berdasarkan Pasal 38 KUHAP.
&quot;Kami melihat pihak kepolisian melakukan penyitaan berlebihan, tak ada kaitannya akun Instagram dan email Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan. Keputusan ini sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai sesuatu yang tidak inline, tidak sesuai ketentuan hukum,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
