<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Resmi Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 segera dimulai.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/337/2976324/kpu-resmi-buka-pendaftaran-pemantau-pilkada-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/27/337/2976324/kpu-resmi-buka-pendaftaran-pemantau-pilkada-2024"/><item><title>KPU Resmi Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/337/2976324/kpu-resmi-buka-pendaftaran-pemantau-pilkada-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/27/337/2976324/kpu-resmi-buka-pendaftaran-pemantau-pilkada-2024</guid><pubDate>Selasa 27 Februari 2024 21:08 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/27/337/2976324/kpu-resmi-buka-pendaftaran-pemantau-pilkada-2024-FJBCRuIMTB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPU RI (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/27/337/2976324/kpu-resmi-buka-pendaftaran-pemantau-pilkada-2024-FJBCRuIMTB.jpg</image><title>KPU RI (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 segera dimulai. Adapun KPU pada hari ini, Selasa (27/2/2024) resmi membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan,  tahapan ini dimulai berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pendaftaran pemantau Pilkada dibuka sejak 27 Februari-16 November 2024

&amp;ldquo;Jadi untuk pendaftaran pemantau Pilkada untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 27 Februari-16 November 2024,&amp;rdquo; ujar Yulianto, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA:
Pilpres 2024 Diwarnai Banyak Kejanggalan, TPN : Tak Perlu Lagi Ada Pemilu dan Pilkada


Ia menjelaskan, pendaftaran pemantau ini kemudian akan diakreditasi oleh pihak KPU RI. Akreditasi dilakukan sesuai di mana pendaftar akan memantau.

&amp;ldquo;Jadi untuk akreditasi pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur itu akreditasinya dari KPU Provinsi, kemudian pemantauan Bupati atau Wakil Bupati atau tingkat Wali Kota dan Wakil Wali Kota akreditasinya di KPU Kabupaten Kota,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
 KPU : Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Khusus untuk pemantau pemilihan asing, maka akreditasi akan langsung dilakukan oleh KPU RI. Mereka terlebih dahulu akan mendapat rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di luar negeri.

&amp;ldquo;Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar pada KPU RI atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri,&amp;rdquo; tambahnya.

Tahapan terdekat lainnya yakni Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Tahapan ini akan dimulai sejak Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.



&amp;ldquo;Yang terdekat lagi adalah persiapan calon perseorangan untuk calon gubernur dan wakilnya, calon bupati dan wakilnya serta wali kota dan wakilnya itu adalah peserta pemilihan yang diusul parpol, gabungan parpol, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar si KPU. Persyaratan (dukungan paslon) dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024-19 Agustus 2024,&amp;rdquo; tutupnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 segera dimulai. Adapun KPU pada hari ini, Selasa (27/2/2024) resmi membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan,  tahapan ini dimulai berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pendaftaran pemantau Pilkada dibuka sejak 27 Februari-16 November 2024

&amp;ldquo;Jadi untuk pendaftaran pemantau Pilkada untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 27 Februari-16 November 2024,&amp;rdquo; ujar Yulianto, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA:
Pilpres 2024 Diwarnai Banyak Kejanggalan, TPN : Tak Perlu Lagi Ada Pemilu dan Pilkada


Ia menjelaskan, pendaftaran pemantau ini kemudian akan diakreditasi oleh pihak KPU RI. Akreditasi dilakukan sesuai di mana pendaftar akan memantau.

&amp;ldquo;Jadi untuk akreditasi pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur itu akreditasinya dari KPU Provinsi, kemudian pemantauan Bupati atau Wakil Bupati atau tingkat Wali Kota dan Wakil Wali Kota akreditasinya di KPU Kabupaten Kota,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
 KPU : Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Khusus untuk pemantau pemilihan asing, maka akreditasi akan langsung dilakukan oleh KPU RI. Mereka terlebih dahulu akan mendapat rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di luar negeri.

&amp;ldquo;Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar pada KPU RI atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri,&amp;rdquo; tambahnya.

Tahapan terdekat lainnya yakni Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Tahapan ini akan dimulai sejak Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.



&amp;ldquo;Yang terdekat lagi adalah persiapan calon perseorangan untuk calon gubernur dan wakilnya, calon bupati dan wakilnya serta wali kota dan wakilnya itu adalah peserta pemilihan yang diusul parpol, gabungan parpol, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar si KPU. Persyaratan (dukungan paslon) dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024-19 Agustus 2024,&amp;rdquo; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
