<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Kasus Bullying Binus Serpong, Berikut 10 Rekomendasi KPAI</title><description>Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebutkan pihaknya memberikan 10 rekomendasi terkait kasus kekerasan sekolah di Serpong.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/338/2976070/soal-kasus-bullying-binus-serpong-berikut-10-rekomendasi-kpai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/27/338/2976070/soal-kasus-bullying-binus-serpong-berikut-10-rekomendasi-kpai"/><item><title>Soal Kasus Bullying Binus Serpong, Berikut 10 Rekomendasi KPAI</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/338/2976070/soal-kasus-bullying-binus-serpong-berikut-10-rekomendasi-kpai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/27/338/2976070/soal-kasus-bullying-binus-serpong-berikut-10-rekomendasi-kpai</guid><pubDate>Selasa 27 Februari 2024 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/27/338/2976070/soal-kasus-bullying-binus-serpong-berikut-10-rekomendasi-kpai-Dbj2FUI4sg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPAI Jasa Putra (Foto: Carlos Roy Fajarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/27/338/2976070/soal-kasus-bullying-binus-serpong-berikut-10-rekomendasi-kpai-Dbj2FUI4sg.jpg</image><title>Wakil Ketua KPAI Jasa Putra (Foto: Carlos Roy Fajarta)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan 10 rekomendasi terkait hasil pengawasan terkait hasil perundungan salah satu sekolah swasta Serpong pada Selasa (27/2/2024).
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebutkan pihaknya memberikan 10 rekomendasi terkait kasus kekerasan sekolah di Serpong.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh dua Komisioner KPAI yakni Aris Adi Leksono dan Kawiyan.

BACA JUGA:
 Aksi Bullying di Binus School Serpong, Dirjen HAM: Perundungan Tak Boleh Dibiarkan!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sehingga sebagaimana salah satu tugas KPAI yakni memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak, KPAI merekomendasikan beberapa hal terkait sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, agar dapat mengkoordinasikan penyelesaian dan pengawasan terkait dengan pemenuhan hak anak korban dan anak berhadapan dengan hukum terutama pada aspek pendidikan, pendampingan, dan rehabilitasi.
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, agar memberikan perhatian dan pendampingan secara penuh terutama pada pelayanan yang masih diperlukan di lapangan.

BACA JUGA:
Terlibat Kasus Bullying, Siswa Binus Serpong Diperiksa dengan Didampingi Orangtua

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, agar memberikan kesempatan kepada anak yang terlibat untuk melakukan ujian dan menuntaskan pendidikan di bangku SMA, dan melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan berbasis internasional dengan tetap mengakomodasi sistem pendidikan di Indonesia.
4. Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan atensi pada kasus ini sehingga penyelesaian kasus bisa berjalan dengan cepat dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.5. Wali kota Tangerang Selatan agar memberikan atensi pada kasus ini, mengingat kejadian kekerasan saat ini juga terjadi di sekolah yang sama.
6. Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan, agar menuntaskan kasus ini dengan cepat dan profesional serta tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
7. Dinas Pendidikan Provinsi Banten, agar mengawal kasus ini dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak anak dan mendengarkan informasi dengan seksama dan berimbang dari berbagai pihak.

BACA JUGA:
Terlibat Kasus Bullying, Siswa Binus Serpong Diperiksa dengan Didampingi Orangtua

8. DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan, agar memberikan pendampingan kasus dengan upaya maksimal hingga tuntas.
9. UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, agar senantiasa memberikan pendampingan kasus, terutama pada anak korban dan keluarga.10. Kepala Sekolah Binus School Serpong, agar membuka diri dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan menerima masukan dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan hak pendidikan anak yang terlibat, dan memastikan kerjasama antara sekolah, orang tua/wali murid dan dinas pendidikan untuk memantau aktivitas siswa di media sosial dan memantau keterlibatan siswa dalam kelompok-kelompok atau gank.
&quot;Harapan KPAI dengan memberikan beberapa rekomendasi ini agar Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak,&quot; kata Komisioner KPAI, Kawiyan.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan 10 rekomendasi terkait hasil pengawasan terkait hasil perundungan salah satu sekolah swasta Serpong pada Selasa (27/2/2024).
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebutkan pihaknya memberikan 10 rekomendasi terkait kasus kekerasan sekolah di Serpong.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh dua Komisioner KPAI yakni Aris Adi Leksono dan Kawiyan.

BACA JUGA:
 Aksi Bullying di Binus School Serpong, Dirjen HAM: Perundungan Tak Boleh Dibiarkan!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sehingga sebagaimana salah satu tugas KPAI yakni memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak, KPAI merekomendasikan beberapa hal terkait sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, agar dapat mengkoordinasikan penyelesaian dan pengawasan terkait dengan pemenuhan hak anak korban dan anak berhadapan dengan hukum terutama pada aspek pendidikan, pendampingan, dan rehabilitasi.
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, agar memberikan perhatian dan pendampingan secara penuh terutama pada pelayanan yang masih diperlukan di lapangan.

BACA JUGA:
Terlibat Kasus Bullying, Siswa Binus Serpong Diperiksa dengan Didampingi Orangtua

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, agar memberikan kesempatan kepada anak yang terlibat untuk melakukan ujian dan menuntaskan pendidikan di bangku SMA, dan melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan berbasis internasional dengan tetap mengakomodasi sistem pendidikan di Indonesia.
4. Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan atensi pada kasus ini sehingga penyelesaian kasus bisa berjalan dengan cepat dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.5. Wali kota Tangerang Selatan agar memberikan atensi pada kasus ini, mengingat kejadian kekerasan saat ini juga terjadi di sekolah yang sama.
6. Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan, agar menuntaskan kasus ini dengan cepat dan profesional serta tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
7. Dinas Pendidikan Provinsi Banten, agar mengawal kasus ini dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak anak dan mendengarkan informasi dengan seksama dan berimbang dari berbagai pihak.

BACA JUGA:
Terlibat Kasus Bullying, Siswa Binus Serpong Diperiksa dengan Didampingi Orangtua

8. DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan, agar memberikan pendampingan kasus dengan upaya maksimal hingga tuntas.
9. UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, agar senantiasa memberikan pendampingan kasus, terutama pada anak korban dan keluarga.10. Kepala Sekolah Binus School Serpong, agar membuka diri dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan menerima masukan dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan hak pendidikan anak yang terlibat, dan memastikan kerjasama antara sekolah, orang tua/wali murid dan dinas pendidikan untuk memantau aktivitas siswa di media sosial dan memantau keterlibatan siswa dalam kelompok-kelompok atau gank.
&quot;Harapan KPAI dengan memberikan beberapa rekomendasi ini agar Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak,&quot; kata Komisioner KPAI, Kawiyan.</content:encoded></item></channel></rss>
