<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Korban Bullying SMA Binus Serpong Ogah Damai, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara   </title><description>Kasus dugaan bullying yang menyeret anak Vincent Rompies masih diselidiki oleh Polres Metro Tangerang Selatan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/338/2976248/korban-bullying-sma-binus-serpong-ogah-damai-para-pelaku-terancam-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/27/338/2976248/korban-bullying-sma-binus-serpong-ogah-damai-para-pelaku-terancam-5-tahun-penjara"/><item><title> Korban Bullying SMA Binus Serpong Ogah Damai, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/338/2976248/korban-bullying-sma-binus-serpong-ogah-damai-para-pelaku-terancam-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/27/338/2976248/korban-bullying-sma-binus-serpong-ogah-damai-para-pelaku-terancam-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 27 Februari 2024 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/27/338/2976248/korban-bullying-sma-binus-serpong-ogah-damai-para-pelaku-terancam-5-tahun-penjara-YFYr4P9HOc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/27/338/2976248/korban-bullying-sma-binus-serpong-ogah-damai-para-pelaku-terancam-5-tahun-penjara-YFYr4P9HOc.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan bullying yang menyeret anak Vincent Rompies masih diselidiki oleh Polres Metro Tangerang Selatan. Sebelumnya Vincent Rompies yang mendampingi sang putra FLR saat diperikasa di Polres Tangerang Selatan, mengaku ingin berdamai. Namun keinginan tersebut tampaknya tidak disambut baik oleh pihak keluarga korban.
&quot;Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?&quot; kata Muhamad Rizki Firdaus kuasa hukum korban, di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:
KPAI Sebut Pelaku Bullying Binus School Serpong Ada 11, Termasuk Orang Dewasa

Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Akan tetapi hukum tetap harus berjalan.
&quot;Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya,&quot; tambah Muhamad Rizki Firdaus.
Rizki pun menerangkan, bahwa para siswa pelaku bullying Binus School Serpong bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:
Kasus Bullying di SMA Binus Serpong, KPAI Minta Polisi Segera Hukum Para Pelaku&amp;nbsp;

&quot;Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara),&quot; terang  pengacara korban.Sementara itu, ditemui terpisah Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menanggapi soal ancaman hukuman tersebut.
&quot;Bisa saja (berujung pidana). Ya kalau proses hukum akhirnya ke situ, ya bisa jadi,&quot; jelas Diyah Puspitarini ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024).
Sampai saat ini Polres Metro Tangerang Selatan belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan bullying yang menyeret anak Vincent Rompies masih diselidiki oleh Polres Metro Tangerang Selatan. Sebelumnya Vincent Rompies yang mendampingi sang putra FLR saat diperikasa di Polres Tangerang Selatan, mengaku ingin berdamai. Namun keinginan tersebut tampaknya tidak disambut baik oleh pihak keluarga korban.
&quot;Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?&quot; kata Muhamad Rizki Firdaus kuasa hukum korban, di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).

BACA JUGA:
KPAI Sebut Pelaku Bullying Binus School Serpong Ada 11, Termasuk Orang Dewasa

Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Akan tetapi hukum tetap harus berjalan.
&quot;Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya,&quot; tambah Muhamad Rizki Firdaus.
Rizki pun menerangkan, bahwa para siswa pelaku bullying Binus School Serpong bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:
Kasus Bullying di SMA Binus Serpong, KPAI Minta Polisi Segera Hukum Para Pelaku&amp;nbsp;

&quot;Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara),&quot; terang  pengacara korban.Sementara itu, ditemui terpisah Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menanggapi soal ancaman hukuman tersebut.
&quot;Bisa saja (berujung pidana). Ya kalau proses hukum akhirnya ke situ, ya bisa jadi,&quot; jelas Diyah Puspitarini ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024).
Sampai saat ini Polres Metro Tangerang Selatan belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
