<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Operator Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati</title><description>Pembacaan vonis hukuman mati ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/340/2976298/operator-jaringan-narkoba-fredy-pratama-divonis-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/27/340/2976298/operator-jaringan-narkoba-fredy-pratama-divonis-hukuman-mati"/><item><title>Operator Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/340/2976298/operator-jaringan-narkoba-fredy-pratama-divonis-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/27/340/2976298/operator-jaringan-narkoba-fredy-pratama-divonis-hukuman-mati</guid><pubDate>Selasa 27 Februari 2024 20:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/27/340/2976298/operator-jaringan-narkoba-fredy-pratama-divonis-hukuman-mati-xCcznuu3E7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Operator pengendali jaringan narkoba Fredy Pratama, M Rivaldo Miliandri (Foto: Ira Widyanti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/27/340/2976298/operator-jaringan-narkoba-fredy-pratama-divonis-hukuman-mati-xCcznuu3E7.jpg</image><title>Operator pengendali jaringan narkoba Fredy Pratama, M Rivaldo Miliandri (Foto: Ira Widyanti)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Operator wilayah barat  jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri alias KIF divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim.
Pembacaan vonis hukuman mati ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA:
 Bawa Sabu 3,8 Kilogram, Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Sulawesi Ditangkap di Bandara Kualanamu

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan, terdakwa yang merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri dengan pidana mati,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:
Suara Perindo Banyak Hilang di Sirekap, Ahmad Rofiq : Timbul Ketidakpercayaan Publik ke KPU

Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
&quot;Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius, terdakwa terlibat jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara atau internasional,&quot; ujar hakim.

BACA JUGA:
Tragis! Nenek Tewas Terbakar Dalam Rumah, Diduga Akibat Cucu Main Korek Api

Tak hanya itu, lanjut hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.
&quot;Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya,&quot; ungkapnya.
Sebaliknya, menurut majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa KIF dalam perbuatannya.
Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

BACA JUGA:
Geruduk Kantor KPU, Massa Tuntut Demokrasi Dikembalikan dan Dukung Angket Pemilu 2024

Sebelumnya, operator jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae alias KIF dituntut hukuman mati.
KIF merupakan tangan kanan Fredy Pratama yang berperan sebagai operator pengendali jaringan narkoba wilayah barat. Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, KIF terbukti mengatur semua proses pengiriman sabu.
&quot;Bahwa terdakwa berperan mengatur segala proses pengiriman narkoba mulai dari mengatur penginapan hingga proses penjemputan,&quot; ujar Eka, Kamis 1 Februari.

BACA JUGA:
Kronologi Penangkapan 5 Pengedar Narkoba di Lampung, Barbuk Rp4,2 Miliar Diamankan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dikatakan Eka, Rivaldo alias KIF juga menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami dalam proses meloloskan sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Atas fakta-fakta tersebut, Eka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa KIF.</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Operator wilayah barat  jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri alias KIF divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim.
Pembacaan vonis hukuman mati ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA:
 Bawa Sabu 3,8 Kilogram, Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Sulawesi Ditangkap di Bandara Kualanamu

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan, terdakwa yang merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri dengan pidana mati,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:
Suara Perindo Banyak Hilang di Sirekap, Ahmad Rofiq : Timbul Ketidakpercayaan Publik ke KPU

Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
&quot;Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius, terdakwa terlibat jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara atau internasional,&quot; ujar hakim.

BACA JUGA:
Tragis! Nenek Tewas Terbakar Dalam Rumah, Diduga Akibat Cucu Main Korek Api

Tak hanya itu, lanjut hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.
&quot;Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya,&quot; ungkapnya.
Sebaliknya, menurut majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa KIF dalam perbuatannya.
Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

BACA JUGA:
Geruduk Kantor KPU, Massa Tuntut Demokrasi Dikembalikan dan Dukung Angket Pemilu 2024

Sebelumnya, operator jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae alias KIF dituntut hukuman mati.
KIF merupakan tangan kanan Fredy Pratama yang berperan sebagai operator pengendali jaringan narkoba wilayah barat. Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, KIF terbukti mengatur semua proses pengiriman sabu.
&quot;Bahwa terdakwa berperan mengatur segala proses pengiriman narkoba mulai dari mengatur penginapan hingga proses penjemputan,&quot; ujar Eka, Kamis 1 Februari.

BACA JUGA:
Kronologi Penangkapan 5 Pengedar Narkoba di Lampung, Barbuk Rp4,2 Miliar Diamankan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dikatakan Eka, Rivaldo alias KIF juga menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami dalam proses meloloskan sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Atas fakta-fakta tersebut, Eka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa KIF.</content:encoded></item></channel></rss>
