<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lagi, Sidang Vonis Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Ditunda</title><description>Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami kembali ditunda majelis hakim.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/340/2976309/lagi-sidang-vonis-mantan-kasat-narkoba-lampung-selatan-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/27/340/2976309/lagi-sidang-vonis-mantan-kasat-narkoba-lampung-selatan-ditunda"/><item><title>Lagi, Sidang Vonis Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/27/340/2976309/lagi-sidang-vonis-mantan-kasat-narkoba-lampung-selatan-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/27/340/2976309/lagi-sidang-vonis-mantan-kasat-narkoba-lampung-selatan-ditunda</guid><pubDate>Selasa 27 Februari 2024 20:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/27/340/2976309/lagi-sidang-vonis-mantan-kasat-narkoba-lampung-selatan-ditunda-3AyD7Hi7ee.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami (Foto: Ira Widyanti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/27/340/2976309/lagi-sidang-vonis-mantan-kasat-narkoba-lampung-selatan-ditunda-3AyD7Hi7ee.jpg</image><title>Sidang mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami (Foto: Ira Widyanti)</title></images><description>BANDAR LAMPUNG - Untuk kedua kalinya, sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami kembali ditunda majelis hakim.

Ditundanya kembali pembacaan vonis Andri Gustami yang merupakan kurir spesial dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ini lantaran hakim masih belum siap.

BACA JUGA:
Operator Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati


Adapun alasan belum siapnya vonis Andri Gustami itu dibacakan karena hakim masih harus bermusyawarah terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).

&quot;Hakim belum sampai kepada kata mufakat untuk menjatuhkan putusan pada hari ini,&quot; ujar Lingga Setiawan.

BACA JUGA:
 Bawa Sabu 3,8 Kilogram, Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Sulawesi Ditangkap di Bandara Kualanamu


Oleh karena itu, kata Lingga, pihaknya bersama dua anggota majelis hakim lainnya masih akan melanjutkan musyawarah terlebih dahulu.

&quot;Majelis hakim akan melanjutkan musyawarah, kita akan putus (vonis) hari Kamis tanggal 29 Februari 2024,&quot; kata dia.

Sebelumnya, pembacaan vonis terhadap Andri Gustami juga ditunda pada Rabu 21 Februari lalu. Penundaan itu dengan alasan hakim masih bermusyawarah.

Andri Gustami diketahui dituntut penjara dengan hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum pada persidangan yang berlangsung, Kamis 1 Februari 2024 lalu.



Jaksa Eka Aftarini menyatakan, tuntutan pidana mati itu diberikan kepada terdakwa Andri Gustami lantaran telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.



&quot;Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,&quot; jelasnya.



</description><content:encoded>BANDAR LAMPUNG - Untuk kedua kalinya, sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami kembali ditunda majelis hakim.

Ditundanya kembali pembacaan vonis Andri Gustami yang merupakan kurir spesial dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ini lantaran hakim masih belum siap.

BACA JUGA:
Operator Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati


Adapun alasan belum siapnya vonis Andri Gustami itu dibacakan karena hakim masih harus bermusyawarah terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).

&quot;Hakim belum sampai kepada kata mufakat untuk menjatuhkan putusan pada hari ini,&quot; ujar Lingga Setiawan.

BACA JUGA:
 Bawa Sabu 3,8 Kilogram, Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Sulawesi Ditangkap di Bandara Kualanamu


Oleh karena itu, kata Lingga, pihaknya bersama dua anggota majelis hakim lainnya masih akan melanjutkan musyawarah terlebih dahulu.

&quot;Majelis hakim akan melanjutkan musyawarah, kita akan putus (vonis) hari Kamis tanggal 29 Februari 2024,&quot; kata dia.

Sebelumnya, pembacaan vonis terhadap Andri Gustami juga ditunda pada Rabu 21 Februari lalu. Penundaan itu dengan alasan hakim masih bermusyawarah.

Andri Gustami diketahui dituntut penjara dengan hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum pada persidangan yang berlangsung, Kamis 1 Februari 2024 lalu.



Jaksa Eka Aftarini menyatakan, tuntutan pidana mati itu diberikan kepada terdakwa Andri Gustami lantaran telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.



&quot;Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,&quot; jelasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
