<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Subianto Disebut Pernah Dipecat, Begini Penjelasan TNI </title><description>Tanda kehormatan tersebut berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976373/prabowo-subianto-disebut-pernah-dipecat-begini-penjelasan-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976373/prabowo-subianto-disebut-pernah-dipecat-begini-penjelasan-tni"/><item><title>Prabowo Subianto Disebut Pernah Dipecat, Begini Penjelasan TNI </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976373/prabowo-subianto-disebut-pernah-dipecat-begini-penjelasan-tni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976373/prabowo-subianto-disebut-pernah-dipecat-begini-penjelasan-tni</guid><pubDate>Rabu 28 Februari 2024 01:00 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/28/337/2976373/prabowo-subianto-disebut-pernah-dipecat-begini-penjelasan-tni-18X2rfBVIQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo Subianto (Foto: tim media Prabowo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/28/337/2976373/prabowo-subianto-disebut-pernah-dipecat-begini-penjelasan-tni-18X2rfBVIQ.jpg</image><title>Prabowo Subianto (Foto: tim media Prabowo)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMC8xLzE3NzQ3My81L3g4dDBwdDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar menanggapi kabar bahwa Letjen (Purn) Prabowo Subianto pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Hal itu menyusul Menteri Pertahanan sekaligus Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto mendapat tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA:
Alasan Jokowi Sematkan Jenderal Bintang Empat ke Pundak Prabowo&amp;nbsp;

&quot;Sesuai keppres no 62 /ABRI/98 Tgl 22 Nov 98.. isi keppres adalah diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun tidak ada kata-kata dipecat,&quot; kata Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA:
Prabowo Bakal Terima Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal TNI (HOR)

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan itu rencananya diberikan saat Prabowo Subianto menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).
Tanda kehormatan tersebut berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI.Sebelumnya, Amnesty Internasional mengkritisi pemberian kenaikan pangkat yang akan diberikan ke Prabowo ini. Amnesty Internasional berpendapat, pangkat kehormatan militer kepada Prabowo menunjukkan bahwa presiden sepertinya memiliki pertimbangan di luar perspektif hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyebut Prabowo memiliki karier politik yang kontroversial terkait pelanggaran HAM di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur dan Papua hingga penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 97/98.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMC8xLzE3NzQ3My81L3g4dDBwdDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar menanggapi kabar bahwa Letjen (Purn) Prabowo Subianto pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Hal itu menyusul Menteri Pertahanan sekaligus Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto mendapat tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA:
Alasan Jokowi Sematkan Jenderal Bintang Empat ke Pundak Prabowo&amp;nbsp;

&quot;Sesuai keppres no 62 /ABRI/98 Tgl 22 Nov 98.. isi keppres adalah diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun tidak ada kata-kata dipecat,&quot; kata Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).

BACA JUGA:
Prabowo Bakal Terima Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal TNI (HOR)

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan itu rencananya diberikan saat Prabowo Subianto menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).
Tanda kehormatan tersebut berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI.Sebelumnya, Amnesty Internasional mengkritisi pemberian kenaikan pangkat yang akan diberikan ke Prabowo ini. Amnesty Internasional berpendapat, pangkat kehormatan militer kepada Prabowo menunjukkan bahwa presiden sepertinya memiliki pertimbangan di luar perspektif hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyebut Prabowo memiliki karier politik yang kontroversial terkait pelanggaran HAM di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur dan Papua hingga penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 97/98.</content:encoded></item></channel></rss>
