<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi</title><description>Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976407/hari-ini-syahrul-yasin-limpo-jalani-sidang-perdana-kasus-pemerasan-dan-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976407/hari-ini-syahrul-yasin-limpo-jalani-sidang-perdana-kasus-pemerasan-dan-gratifikasi"/><item><title>Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976407/hari-ini-syahrul-yasin-limpo-jalani-sidang-perdana-kasus-pemerasan-dan-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976407/hari-ini-syahrul-yasin-limpo-jalani-sidang-perdana-kasus-pemerasan-dan-gratifikasi</guid><pubDate>Rabu 28 Februari 2024 07:13 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/28/337/2976407/hari-ini-syahrul-yasin-limpo-jalani-sidang-perdana-kasus-pemerasan-dan-gratifikasi-9OqQzc0PgF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/28/337/2976407/hari-ini-syahrul-yasin-limpo-jalani-sidang-perdana-kasus-pemerasan-dan-gratifikasi-9OqQzc0PgF.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMi8xLzE3NjgyOC81L3g4czFuNmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana perihal dugaan pemerasan dan gratifikasi hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan sidang tersebut sebagaimana disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. &quot;Sidang pertama tanggal 28 Februari 2024,&quot; kata Atjo kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.

BACA JUGA:
Korban Meninggal Dunia Akibat Longsor di Luwu Bertambah Jadi 5 Orang

Bukan hanya SYL, dua orang anak buah SYL juga akan duduk sebagai terdakwa. Keduanya adalah, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subayono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Sementara itu, susunan Majelis Hakim sidang tersebut, terdiri dari Hakim Ketua Rianti Adam Pontoh, Hakim Anggot Fahzal Henri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc.

BACA JUGA:
Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Kolong Rel Kereta Sawah Besar

Dalam dakwaan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, SYL Cs memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I dengan jumlah total Rp44,5 miliar.
&quot;Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar,&quot; kata Ali.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wMi8xLzE3NjgyOC81L3g4czFuNmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana perihal dugaan pemerasan dan gratifikasi hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan sidang tersebut sebagaimana disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. &quot;Sidang pertama tanggal 28 Februari 2024,&quot; kata Atjo kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.

BACA JUGA:
Korban Meninggal Dunia Akibat Longsor di Luwu Bertambah Jadi 5 Orang

Bukan hanya SYL, dua orang anak buah SYL juga akan duduk sebagai terdakwa. Keduanya adalah, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subayono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Sementara itu, susunan Majelis Hakim sidang tersebut, terdiri dari Hakim Ketua Rianti Adam Pontoh, Hakim Anggot Fahzal Henri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc.

BACA JUGA:
Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Kolong Rel Kereta Sawah Besar

Dalam dakwaan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, SYL Cs memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I dengan jumlah total Rp44,5 miliar.
&quot;Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar,&quot; kata Ali.</content:encoded></item></channel></rss>
