<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Majelis Hakim Vonis Muhammad Yusrizki Dua Tahun Penjara terkait Korupsi Tower BTS 4G Kominfo</title><description>Putusan tersebut diberikan, lantaran terdakwa dinilai terlibat dalam korupsi pembangunan tower BTS 4G dan insfrastruktur pendukung</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976676/majelis-hakim-vonis-muhammad-yusrizki-dua-tahun-penjara-terkait-korupsi-tower-bts-4g-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976676/majelis-hakim-vonis-muhammad-yusrizki-dua-tahun-penjara-terkait-korupsi-tower-bts-4g-kominfo"/><item><title>Majelis Hakim Vonis Muhammad Yusrizki Dua Tahun Penjara terkait Korupsi Tower BTS 4G Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976676/majelis-hakim-vonis-muhammad-yusrizki-dua-tahun-penjara-terkait-korupsi-tower-bts-4g-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/28/337/2976676/majelis-hakim-vonis-muhammad-yusrizki-dua-tahun-penjara-terkait-korupsi-tower-bts-4g-kominfo</guid><pubDate>Rabu 28 Februari 2024 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/28/337/2976676/majelis-hakim-vonis-muhammad-yusrizki-dua-tahun-penjara-terkait-korupsi-tower-bts-4g-kominfo-3QmtBO0e0K.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/28/337/2976676/majelis-hakim-vonis-muhammad-yusrizki-dua-tahun-penjara-terkait-korupsi-tower-bts-4g-kominfo-3QmtBO0e0K.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim pengadilam tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis  Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Ia juga dikenai untuk membayar denda Rp250 juta.

Putusan tersebut diberikan, lantaran terdakwa dinilai terlibat dalam korupsi pembangunan tower BTS 4G dan insfrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

&quot;Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (28/2/2024).


BACA JUGA:
Kuasa Hukum Minta Penahanan SYL Ditangguhkan: Paru-Parunya Sudah Diambil Separuh


Yusrizki juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61 miliar. Namun, uang tersebut akan diambil dari uang yang telah disita.

&quot;Selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut,&quot; ujarnya.

Hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum



terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, serta terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan.



Sekadar informasi, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Yusrizki denhan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim pengadilam tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis  Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Ia juga dikenai untuk membayar denda Rp250 juta.

Putusan tersebut diberikan, lantaran terdakwa dinilai terlibat dalam korupsi pembangunan tower BTS 4G dan insfrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

&quot;Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (28/2/2024).


BACA JUGA:
Kuasa Hukum Minta Penahanan SYL Ditangguhkan: Paru-Parunya Sudah Diambil Separuh


Yusrizki juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61 miliar. Namun, uang tersebut akan diambil dari uang yang telah disita.

&quot;Selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut,&quot; ujarnya.

Hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum



terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, serta terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan.



Sekadar informasi, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Yusrizki denhan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
