<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kecelakaan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tetapkan Sopir Bus Tersangka   </title><description>Menurut Yusriandi, berdasarkan hasil gelar perkara, kecelakaan tersebut merupakan faktor kelalaian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/28/340/2976381/kecelakaan-di-pelabuhan-bakauheni-polisi-tetapkan-sopir-bus-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/28/340/2976381/kecelakaan-di-pelabuhan-bakauheni-polisi-tetapkan-sopir-bus-tersangka"/><item><title>   Kecelakaan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tetapkan Sopir Bus Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/28/340/2976381/kecelakaan-di-pelabuhan-bakauheni-polisi-tetapkan-sopir-bus-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/28/340/2976381/kecelakaan-di-pelabuhan-bakauheni-polisi-tetapkan-sopir-bus-tersangka</guid><pubDate>Rabu 28 Februari 2024 02:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/28/340/2976381/kecelakaan-di-pelabuhan-bakauheni-polisi-tetapkan-sopir-bus-tersangka-Uz2KhJTrDc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tetapkan sopir bus tersangka (Foto: dok polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/28/340/2976381/kecelakaan-di-pelabuhan-bakauheni-polisi-tetapkan-sopir-bus-tersangka-Uz2KhJTrDc.jpg</image><title>Polisi tetapkan sopir bus tersangka (Foto: dok polisi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yNS8xLzE3NzYzMy81L3g4dGE5YmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPANG SELATAN - Polres Lampung Selatan menetapkan pengemudi bus yang terlibat kecelakaan di Gerbang Tol Seaport, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengemudi bus EVA STAR berinisial F (36) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/2/2024).
Menurut Yusriandi, berdasarkan hasil gelar perkara, kecelakaan tersebut merupakan faktor kelalaian.
&quot;Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Pelabuhan Bakauheni, Satu Anggota Polisi Kritis&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain itu, lanjut Yusriandi, pengemudi juga melebihi batas kecepatan yakni di atas 40 km/jam.
Kemudian, pengemudi juga menggunakan gigi 6 speed tinggi, sehingga tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah.

BACA JUGA:
Kecelakaan di Tol Cipali, Minibus Tabrak Truk Tewaskan 1 Orang

&quot;Mengingat di jalur tersebut ada jalur penyelamatan, ini juga sopir harusnya dia sudah tahu karena sudah sering melintas Jawa-Sumatera, sehingga sopir tidak melakukan upaya-upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol,&quot; ungkapnya.&quot;Kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport,&quot; tambah Kapolres.

Disinggung apakah pengemudi dalam kondisi pengaruh alkohol saat mengemudi, Kapolres mengaku sang sopir telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil negatif mengkonsumsi alkohol dan lain-lainnya.

&quot;Untuk korban 1 orang meninggal dunia (MD) dan 7 orang mengalami luka-luka,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yNS8xLzE3NzYzMy81L3g4dGE5YmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPANG SELATAN - Polres Lampung Selatan menetapkan pengemudi bus yang terlibat kecelakaan di Gerbang Tol Seaport, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengemudi bus EVA STAR berinisial F (36) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/2/2024).
Menurut Yusriandi, berdasarkan hasil gelar perkara, kecelakaan tersebut merupakan faktor kelalaian.
&quot;Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Pelabuhan Bakauheni, Satu Anggota Polisi Kritis&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain itu, lanjut Yusriandi, pengemudi juga melebihi batas kecepatan yakni di atas 40 km/jam.
Kemudian, pengemudi juga menggunakan gigi 6 speed tinggi, sehingga tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah.

BACA JUGA:
Kecelakaan di Tol Cipali, Minibus Tabrak Truk Tewaskan 1 Orang

&quot;Mengingat di jalur tersebut ada jalur penyelamatan, ini juga sopir harusnya dia sudah tahu karena sudah sering melintas Jawa-Sumatera, sehingga sopir tidak melakukan upaya-upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol,&quot; ungkapnya.&quot;Kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport,&quot; tambah Kapolres.

Disinggung apakah pengemudi dalam kondisi pengaruh alkohol saat mengemudi, Kapolres mengaku sang sopir telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil negatif mengkonsumsi alkohol dan lain-lainnya.

&quot;Untuk korban 1 orang meninggal dunia (MD) dan 7 orang mengalami luka-luka,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
