<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi 15 Motor, Pasutri di Pamekasan Ditangkap Polisi</title><description>Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Pamekasan, Madura, yang merupakan spesialis pencuri motor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/28/519/2976784/curi-15-motor-pasutri-di-pamekasan-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/28/519/2976784/curi-15-motor-pasutri-di-pamekasan-ditangkap-polisi"/><item><title>Curi 15 Motor, Pasutri di Pamekasan Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/28/519/2976784/curi-15-motor-pasutri-di-pamekasan-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/28/519/2976784/curi-15-motor-pasutri-di-pamekasan-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 28 Februari 2024 18:39 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/28/519/2976784/curi-15-motor-pasutri-di-pamekasan-ditangkap-polisi-NavKQtwKfY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pasutri maling 15 motor ditangkap polisi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/28/519/2976784/curi-15-motor-pasutri-di-pamekasan-ditangkap-polisi-NavKQtwKfY.jpg</image><title>Pasutri maling 15 motor ditangkap polisi (Foto: MPI)</title></images><description>PAMEKASAN - Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Pamekasan, Madura, yang merupakan spesialis pencuri motor.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.

Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024, sekira pukul 18.16 WIB.


BACA JUGA:
Alasan Petinggi KKB Papua Yotam Bugiangge Dipecat dari TNI


Berbekal laporan itu, pada Jumat, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.

Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.


BACA JUGA:
Curi Motor Jemaah Masjid di Gunung Putri Bogor, Maling Bonyok Dihajar Massa


Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

&quot;Pelaku mencuri sejumlah motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri,&quot; ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Ia mengatakan, pencurian dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T. Saat melancarkan aksinya, pasutri tersebut memiliki peran berbeda.Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.

&amp;ldquo;Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.

Akibat perbuatan suami istri ini, terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.</description><content:encoded>PAMEKASAN - Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Pamekasan, Madura, yang merupakan spesialis pencuri motor.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.

Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024, sekira pukul 18.16 WIB.


BACA JUGA:
Alasan Petinggi KKB Papua Yotam Bugiangge Dipecat dari TNI


Berbekal laporan itu, pada Jumat, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.

Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.


BACA JUGA:
Curi Motor Jemaah Masjid di Gunung Putri Bogor, Maling Bonyok Dihajar Massa


Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

&quot;Pelaku mencuri sejumlah motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri,&quot; ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Ia mengatakan, pencurian dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T. Saat melancarkan aksinya, pasutri tersebut memiliki peran berbeda.Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.

&amp;ldquo;Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.

Akibat perbuatan suami istri ini, terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
