<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegawai Terlibat Pungli, KPK: Sanksi Terberat Dipecat</title><description>Menurutnya, putusan Dewas tersebut sebatas pelanggaran etik insan KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/29/337/2977115/pegawai-terlibat-pungli-kpk-sanksi-terberat-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/02/29/337/2977115/pegawai-terlibat-pungli-kpk-sanksi-terberat-dipecat"/><item><title>Pegawai Terlibat Pungli, KPK: Sanksi Terberat Dipecat</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/02/29/337/2977115/pegawai-terlibat-pungli-kpk-sanksi-terberat-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/02/29/337/2977115/pegawai-terlibat-pungli-kpk-sanksi-terberat-dipecat</guid><pubDate>Kamis 29 Februari 2024 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/29/337/2977115/pegawai-terlibat-pungli-kpk-sanksi-terberat-dipecat-yGPKthlJXz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/29/337/2977115/pegawai-terlibat-pungli-kpk-sanksi-terberat-dipecat-yGPKthlJXz.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy8xLzE3NjIyMy81L3g4cmpjaGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan, bahwa hukuman bagi pegawai komisi antirasuah yang terlibat pungutan liar (Pungli) rutan tidak berhenti di putusan Dewan Pengawas (Dewas). Menurutnya, putusan Dewas tersebut sebatas pelanggaran etik insan KPK.

&quot;Sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin Kemarin,&quot; kata Ali dalam 'Tanya Jubir: Pungli di Rutan KPK' yang ditayangkan dalam akun Instagram KPK.

BACA JUGA:
Kapolri Mutasi 11 Pati dan Pamen, Ada Kapolda Gorontalo hingga Jenderal Telik Sandi Densus 88


Setelah di Dewas, kata Ali, pengusutan perkara tersebut juga bergulir di inspektorat KPK. Di sana, penindakan secara disiplin.

&quot;Disiplin ini Hukuman terberatnya adalah pemecatan,&quot; ujarnya.

Dewas KPK telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai. Sebanyak 78 pegawai dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka.

BACA JUGA:
Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Dikabarkan Menghilang, Ini Reaksi Polri


Hukuman tersebut pun sudah dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dan insan KPK lainnya.

Nantinya video permintaan maaf tersebut pun akan diunggah ke media internal KPK dan bisa disaksikan semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.

Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan handphone (HP) dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.

Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10-20 juta sebagai uang awal. Kemudian perbulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai HP, dikenakan biaya ratusan ribu.



Meski tidak disebutkan secara detail, jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari 10 orang. Sejalan dengan itu, KPK pun melakukan penggeledahan di tiga rutan cabang KPK, yang terdiri dari rutan di Gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan yang berada di Gedung ACLC.

BACA JUGA:
Ditahan Polisi, Gathan Saleh Hilabi Positif Narkoba!




Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen terkait catatan penerimaan uang terkait pungli di rutan.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy8xLzE3NjIyMy81L3g4cmpjaGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan, bahwa hukuman bagi pegawai komisi antirasuah yang terlibat pungutan liar (Pungli) rutan tidak berhenti di putusan Dewan Pengawas (Dewas). Menurutnya, putusan Dewas tersebut sebatas pelanggaran etik insan KPK.

&quot;Sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin Kemarin,&quot; kata Ali dalam 'Tanya Jubir: Pungli di Rutan KPK' yang ditayangkan dalam akun Instagram KPK.

BACA JUGA:
Kapolri Mutasi 11 Pati dan Pamen, Ada Kapolda Gorontalo hingga Jenderal Telik Sandi Densus 88


Setelah di Dewas, kata Ali, pengusutan perkara tersebut juga bergulir di inspektorat KPK. Di sana, penindakan secara disiplin.

&quot;Disiplin ini Hukuman terberatnya adalah pemecatan,&quot; ujarnya.

Dewas KPK telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai. Sebanyak 78 pegawai dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka.

BACA JUGA:
Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Dikabarkan Menghilang, Ini Reaksi Polri


Hukuman tersebut pun sudah dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dan insan KPK lainnya.

Nantinya video permintaan maaf tersebut pun akan diunggah ke media internal KPK dan bisa disaksikan semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.

Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan handphone (HP) dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.

Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10-20 juta sebagai uang awal. Kemudian perbulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai HP, dikenakan biaya ratusan ribu.



Meski tidak disebutkan secara detail, jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari 10 orang. Sejalan dengan itu, KPK pun melakukan penggeledahan di tiga rutan cabang KPK, yang terdiri dari rutan di Gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan yang berada di Gedung ACLC.

BACA JUGA:
Ditahan Polisi, Gathan Saleh Hilabi Positif Narkoba!




Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen terkait catatan penerimaan uang terkait pungli di rutan.

</content:encoded></item></channel></rss>
